Connect with us

Kota Mataram

Besok, M16 Gelar “Ngompol” Bersama Tokoh Oposisi Nasional

Published

on

HarianNusa.com, Mataram – M16 akan menggelar diskusi politik dengan menghadirkan Tokoh Oposisi Nasional Djoko Edhi Abdurahman di markas M16 Kota Mataram, besok siang, Selasa, (28/11). Tema yang dibahas terkait konstelasi politik nasional yang berimbas ke daerah agar publik bisa mengetahui secara pasti konfigurasi politik nasional terkini dan up to date.

Sekretaris M16, Lalu Athar Fadlulah mengatakan acara diskusi di M16 esok akan dikemas dalam bentuk dialog interaktif dalam format Ngomong Politik (Ngompol) bareng with Djoko Edhie Abdurahman yang akrab dipanggil Joked.

“Pak Joked akan memberikan pencerahan politik ke publik tentang konstelasi politik yang undercover agar masyarakat mengetahui duduk soal yang sebenarnya,” ujar Athar, Senin (27/11).

Lebih jauh Sekretaris M16 itu menjelaskan kehadiran Joked dalam acara Ngompol di M16 semata-mata ingin memberikan second opinion terkait konstruksi politik di nasional yang terkesan tidak dipahami secara utuh oleh publik sehingga menimbulkan multi tafsir dan prasangka yang kontra produktif.

Advertisement

“Untuk itu Joked akan memberikan second opini yang benar agar publik mengetahui peristiwa sesungguhnya di balik fakta-fakta yang muncul tersebut,” kata Athar didampingi oleh Direktur M16, Bambang Mei Finarwanto.

Untuk memeriahkan acara tersebut, M16 akan mengundang sejumlah komponen baik mahasiswa, pers, tokoh partai, akademisi dan lainnya.

” Ini agar ada proses feedback selama proses NgomPol tersebut,” ujar Athar menambahkan.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Djoko Edhie Abdurahman mengatakan, dirinya siap hadir menjadi narasumber di M16 besok siang memenuhi atensi dari grup M16.

“Satu kehormatan bagi saya bisa berkumpul dan berdiskusi kritis dengan teman-teman pergerakan di Mataram,” kata Joked sembari mengatakan bahwa dirinya siap memberikan informasi up to date yang tidak dibuka di publik .

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Djoko Edhie Abdurahman pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2004 – 2009 dari Fraksi PAN Dapil 10 Jatim Madura.

Selanjutnya saat Pilpres 2014, Joked menjadi pendukung Jokowi. Setelah Jokowi terpilih Joked menjadi salah satu tokoh oposisi nasional hingga sekarang. (f3)

Kota Mataram

Bayi 2 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Alami Lebam dan Memar Serius

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, kini telah diamankan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya.

Aksi keji tersebut terjadi di kediaman mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Menurut keterangan pihak kepolisian, kekerasan terjadi saat korban, bayi mungil berinisial MRR, sedang menangis dan digendong oleh pelaku.

Alih-alih menenangkan, MO justru meledak emosi. Setelah menyerahkan bayi kepada istrinya, ia tiba-tiba memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu menghantam bagian kening dan dada bayi yang tak berdaya. Akibat tindakan tidak manusiawi itu, korban mengalami luka lebam serius di wajah dan dada.

“Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan, dan dirujuk ke RSUD Kota Mataram karena kondisinya cukup parah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (09/05/2025).

Advertisement

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Mataram dan Tim Resmob bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk saat sedang mengamen di kawasan Jalan Udayana. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MO kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kekerasan terhadap anak, apalagi bayi, adalah kejahatan berat. Kami tidak akan mentolerir pelaku dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Regi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mencurigai tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (F2)

Ket. Foto:
MO, terduga penganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia dua bulan saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

Advertisement

Continue Reading

Kota Mataram

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

Advertisement

"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.

Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)

Continue Reading

Kota Mataram

Kenalan di Medsos, Wanita asal Lotim ini jadi Korban Pencurian

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terbukti mencuri handphone milik seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 17 November 2024 di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Korban, perempuan asal Lombok Timur, saat itu menginap bersama IB yang baru dikenalnya.

"Korban meninggalkan HP-nya di atas meja saat pergi ke toilet. Ketika kembali, pelaku sudah menghilang bersama barang miliknya," ungkap AKP Regi, Kamis (30/01/2025).

Setelah tidak menemukan petunjuk dari rekaman CCTV hotel, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IB menggunakan identitas palsu di media sosial dengan nama "Rozi" untuk mendekati korban.

Setelah memetakan keberadaan pelaku, tim berhasil menangkap IB di rumahnya di Batu Layar pada Rabu (29/01/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro milik korban.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing di media sosial," tutup AKP Regi. (F3)

Ket. Foto:
IB, terduga pencuri HP saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!