HarianNusa.com, Mataram – Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mataram. Keduanya berinisial SL (22) dan FR (22), mereka ditangkap di sebuah kos-kosan di Pagesangan Selatan Kota Mataram belum lama ini.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan keduanya ditangkap beserta barang bukti narkoba dan alat hisapnya.
“Tersangka FR yang berasal dari Bolo Bima ditangkap bersama SL dengan barang bukti jarum, enam bekas poket sabu, pipet dan klip,” ujarnya Sabtu (03/02) kemarin.
FR mengaku bersama temannya membeli sabu tersebut di Abian Tubuh Cakranegara seharga Rp 150 ribu.
Dari pengakuannya, polisi kemudian memburu SR yang diduga sebagai pengedar. Polisi menangkap SR di wilayah Peresak Pagutan. Dari tangannya polisi menyita 1,73 gram sabu dan alat hisap sabu.
Tidak hanya itu, di tempat terpisah polisi menangkap dua pelaku lainnya. Pelaku berinisial ZH (21) asal Pejeruk Ampenan dan MY (20) warga Dayan Peken Ampenan. “Mereka ditangkap di sebuah rumah di Peteluan Indah Lingsar Lombok Barat. Polisi menyita 0,34 gram sabu,” ungkapnya.
Di lokasi lain, polisi juga menangkap AG (28) asal Labuapi Lombok Barat. Saat itu dia terciduk memesan sabu di Sandubaya Mataram. Keenamnya dijerat Pasal 112, 127 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sat)