HarianNusa.com, Mataram – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif, satu di antaranya ditolak yakni Raperda tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ke dalam saham PT Gerbang NTB Emas sebanyak 80 miliar, ditolak pada saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi tentang 5 buah raperda yang diusulkan eksekutif, di Gedung DPRD Provinsi NTB, Senin (19/2).
Penolakan tersebut berasal dari 4 fraksi, di antaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Hanura, dan fraksi Bintang Retorasi.
Penolakan ini disampaikan, saat pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 buah raperda prakasa eksekutif, yakni raperda tentang konversi bank NTB menjadi bank NTB syariah, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi NTB pada saham PT Gerbang NTB Emas, Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaran pendidikan, dan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015, tentang penyelenggaraan perhubungan.
Penolakan terhadap raperda penambahan modal dan penyartaan modal pada saham PT Gerbang NTB Emas dikarenakan, belum ada kejelasan penambahan modal yang akan diberikan, dan belum ada kejelasan keuntungan yang akan diterima Nusa Tenggara Barat.
Pimpinan sidang paripurna, yang juga wakil ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, H. Mahaili Fikri mengatakan terhadap 4 Raperda bisa dibuatkan pansus, 1 sepakat tidak dilanjutkan namun dapat diusulkan kembali pada sidang selanjutnya.
“Kesimpulan, dari sidang paripurna, terdapat 4 fraksi menyetujui, dan 4 fraksi menolak, dua fraksi dinilai abstain terhadap raperda penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi NTB pada saham PT Gerbang NTB Emas,” ungkapnya.
Dua Fraksi yang abstain terhadap Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Nusa Tenggara ke dalam modal saham PT Gerbang NTB Emas yakni fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Amanat Nasionat (PAN).
Sementara Sekertaris Daerah (sekda) provinsi Nusa Tenggara Barat,H. Rosiady Sayuti menyatakan pihaknya menerima keputusan dewan dan memahami alasan yang diberikan dewan atas penolakan satu raperda tersebut.
“Kami terima alasan yang diberikan, dimana posisi saat ini gubernur dalam kondisi akhir masa jabatan,” ungkapnya usai sidang paripurna DPRD Provinsi NTB itu.
Namun pihaknya juga akan melakukan pengajuan kembali raperda tersebut pada sidang paripurna selanjutnya.
“Pada sidang paripurna berikutnya kami akan ajukan Raperda yang ditolak tadi,” pungkasnya. (f3)