Selasa, Maret 19, 2024
BerandaNasionalDicurangi, PKS akan Bawa Dua Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif ke MK

Dicurangi, PKS akan Bawa Dua Perkara Sengketa Pemilihan Legislatif ke MK

- Advertisement -

HarianNusa.com, Jakarta (21/05) — KPU RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menanggapi hasil penetapan khusus Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

Agus menyebut, tim Advokasi dan Hukum PKS dari seluruh Indonesia tengah menyusun semua bukti dan laporan lengkap sebagai bahan gugatan ke MK.

Sejauh ini, papar dia, untuk tingkat DPR RI baru dua rekapitulasi di Dapil Sumatera Selatan II dan Jawa Barat VII yang lengkap dan siap diajukan gugatan.

“Sampai Senin (21/5) siang untuk DPR RI baru dua dapil yang akan diajukan, sementara lainnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih kita sisir,” papar Agus.

Agus mengaku optimistis akan bisa memenangkan perkara di MK, sebab Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat untuk berperkara.

“Suara ini amanah rakyat dan umat. Jika ada upaya-upaya untuk merampasnya kami akan memperjuangkan suara umat dan rakyat kembali sesuai dengan koridor konstitusional,” ungkap Agus.

RELATED ARTICLES
spot_img
Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -