Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNTBEmpat Raperda Prakarsa DPRD NTB Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

Empat Raperda Prakarsa DPRD NTB Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Mataram – Empat buah Raperda usul prakarsa Dewan NTB disetujui untuk dibahas keep tingkat selanjutnya oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB, Senin, (18/11/19) di Ruang Rapat DPRD NTB.

Empat buah Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB tersebut, yankni:
1. Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahamas Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
2. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
3. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan
4. Raperda tentang Tata Niaga Ternak.

Selain menyetujui empat buah Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi NTB untuk dibahas keep tingkat selanjutnya, sejumlah fraksi juga memberikan usul, saran, dan pendapat.

Salah satunya Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Raihan Anwar memberikan saran, yakni terhadap Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebaiknya dalam mencantumkan undang-undang agar meletakkan secara grafis tahun perundangannya agar Benjamin tertib sesuai UU nomor 15 tahun 2019 perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Khusus Raperda tentang Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan bahwa pembahasannya harus membuka ruang partisifasi semua elemen dalam Benton saran dan masukan yang positif demi penyempurnaan agar Raperda ini menjadi lebih baik dan berkualitas,” ungkapnya.

Untuk Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahamas Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah Fraksi Nasdem berpendapat sebaiknya materi muatan bahasan yang diatur tidak terlalu spesifik seperti materi tentang pemantauan dan evaluasi padang bab 7.

Demikian pula halnya dengan Raperda tentang Tata Niaga Ternak agar tidak mencantumkan ketentuan yang bersifat spesifik. Hal ini untuk menghindari terjadinya revisi-revisi di kemudian hari.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh H. Mori Hanafi didampingi Hj. Baiq Isvie Rupaeda, H. Muzihir, H. Abdul Hadi itu turut dihadiri Pejabat Sekda NTB, Dr.Iswandi, anggota DPRDProvinsi NTB, Forkopimda NTB, sejumlah OPD Lingkup Pemprov NTB. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -