HarianNusa.Com, Lombok Timur – Satuan Resserse Kriminal Polres Lombok Timur, Senin (30/12), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penghinaan melalui media sosial.
Adapun identitas terduga Abdul Halid (AH), 32 tahun, pekerjaan buruh, alamat Dusun Kabar Selatan Desa Kabar Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengatakan kata-kata kotor melalui medsos (facebook) dengan cara live streaming yang disaksikan oleh banyak orang.
“Untuk menjaga situasi yang kondusif, saat ini pelaku diamankan ke Polres Lotim untuk proses kebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si., dalam siaran persnya, Selena, (31/12).
Artanto mengatakan Langkah Polres Lombok Timur ini sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi , maka Polri akan melakukn penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Polri juga mengimbau kepada masyarakkat khususnya di Lombok Timur agar jangan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian,” tegasnya. (f3)
Let. Foto:
Terduga AH saat diamankan di Polres Lombok Timur. (istimewa)