Rugikan Negara, Pol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram Sita Rokok Ilegal

0
698

HarianNusa, Lombok Barat – Untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai, Sat Pol PP Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram terus bersinergi dalam memberantas beredarnya rokok ilegal terutama di Lombok Barat.

Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati, S. Sos, diwakili Kabid Operasional, Hj. Lina mengatakan, hari ini, Rabu, (25/8/2021) pihaknya bersama Bea Cukai Mataram melakukan operasi gabungan pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

Kali ini tim gabungan mendatangi pasar Jembatan Kembar dan Pasar Lembar di Kecamatan Lembar dan sejumlah retail-retail yang ada disekitarnya.

"Jadi kami hanya menyita rokok-rokok atau tembakau iris yang tidak ada lebel cukainya," ungkapnya.

Dari sidak tersebut, ditemukan sejumlah tembakau iris ilegal yang diselipkan diantara bungkusan tembakau yang ada lebel cukainya.

"Tadi kita temukan sejumlah tembakau yang tidak ada label cukainya yang oleh pengusaha tembakau tersebut disisipkan didalam tembakau yang ada label cukainya," terangnya.

Hj. Lina menuturkan, pada saat melakukan sidak, ada seorang penjual yang melakukan protes dagangannya disita, namun setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat tugas dan bukti BAP untuk mendapatkan ganti rugi atas tembakau ilegal yang disita kepada pihak pengusaha rokok tersebut.

"Karena rata-rata para penjual ini membayar terlebih dahulu rokok yang dijualnya tersebut," tuturnya.

Sebelum dilakukan sidak ke pasar-pasar dan kios-kios terlebih dahulu, pihak Pol PP dan Bea Cukai melakukan sosialisasi dan pendataan.

"Namun kadang para pedagang yang kita undang untuk sosialisasi tidak hadir. Padahal kita sengaja undang para pedagang supaya mereka tahu tentang cukai rokok," pungkasnya. (*3)

Ket. Foto:
Tim gabungan Pol PP Lombok Barat dan Kantor Bea Cukai Mataram saat melakukan sidak peredaran rokok ilegal di salah satu ritail di sekitat pasar Lembar. (HarianNusa)