Jumat, Mei 9, 2025
26.7 C
Mataram

Ungkap 8 Kasus Narkotika, Polda NTB Tangkap 13 Terduga, 3 Diantaranya Residivis

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dalam kurun waktu 3 pekan di bulan Agustus 2022 ini, Polda NTB berhasil mengungkap 8 kasus narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengungkapkan, dari 8 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 13 terduga beserta barang bukti berupa Shabu 1.385,47 gram, Ganja 1.718,32 gram dan uang tunai Rp. 92.194.000,-.

- Advertisement -

“TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa,” ungkap Kapolda saat memimpin konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat, (19/8).

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK., mengatakan bahwa seluruh kasus yang diungkap tim Opsnal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan di bulan Agustus ini merupakan Informasi dari masyarakat.

“Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ucap Kapolda.

- Advertisement -

Adapun 13 terduga yang diamankan yakni 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dimana 3 terduga diantaranya merupakan residivis, yakni NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya Lombok Timur, FI (43) alamat Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) alamat Ampenan Kota Mataram.

Ketigabelas terduga tersebut diamankan pada waktu yang berbeda. 5 diantaranya diamankan pada 26 Juli 2022, yakni SA (28) perempuan, alamat Selong Lombok Timur; KM (29) alamat Selong, Lombok timur; MA (51) alamat Selong, Lombok timur; NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya, Lombok Timur dan M (30) alamat Selong, Lombok timur.

- Advertisement -

Kemudian tiga tersangka lainnya ditangkap pada tanggal 30 Juli 2022, yakni FI (43) alamat Monjok, Mataram; AY (34) alamat Ampenan, Mataram; dan IDA (33) alamat Ampenan, Mataram.

Selanjutnya Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan terduga lainnya pada bulan Agustus 2022. Pada tanggal 1 berhasil mengamankan PRP (29), alamat Sikur, Lombok Timur; tanggal 4 mengamankan M (35), alamat Janapria, Lombok Tengah; 11 Agustus mengamankan I (33), alamat Ampenan Mataram; tanggal 12 Agustus kembali mengamankan S (37) alamat Kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H (37) alamat Kediri, Lombok Barat.

“Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” jelas Djoko.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!