Minggu, April 28, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBBBPOM Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB gagalkan Peredaran 14.500 Tablet Obat Illegal

BBPOM Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB gagalkan Peredaran 14.500 Tablet Obat Illegal

- Advertisement - Universitas Warmadewa


HarianNusa, Mataram – Balai Besar Peredaran Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran 14. 500 Obat-obatan Illegal di Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Adapun ribuan obat tanpa izin edar yang berhasil disita yakni Trihexyphenidil sebanyak 7000 butir dan Tramadol 7.500 tablet, dengan nilai ekonomi keseluruhan sekitar Rp 145.000.000;

Selain itu juga diamankan seorang terduga pengedar berinisial RDS (31) warga Lombok Tengah yang saat ini ditahan di Mapolda NTB, juga disita 1 unit handphone merk infinix warna biru metalik.

“Dari keterangan terduga obat-obatan Illegal tersebut didaptkan dari suplayer di Jakarta dan akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp 10.500;/tablet. Pengiriman Rutin dilakukan 3-4 hari sekali dengan jumlah sekitar 150 box per sekali kirim dengan keuntungan sekitar Rp 9 juta,” jelas Kepala BPOM Mataram Yosep Dwi Irwan Prakasa, S. S.Si, APT, dalam keterangan, Senin, (13/11/23), di Mataram.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menambahkan, Obat-obatan tanpa izin edar tersebut kerap digunakan oleh pelaku tindak pidana sebelum melakukan aksi jahatnya.

“Kejadian perkelahian, pencurian, kecelakaan lalulintas, dan tindakan kekerasan lainnya seringkali dilakukan sebagai dampak dari penggunaan obat-obatan Illegal,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. H. Lalu Hamzi Fikri mengimbau agar masyarakat membeli dan mengkonsumsi obat yang Illegal sesuai aturan dan petunjuk dokter. (HN3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -