Minggu, Juli 7, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBPPNS BBPOM Mataram Tindak Tegas Peredaran Kosmetik dan Obat Illegal

PPNS BBPOM Mataram Tindak Tegas Peredaran Kosmetik dan Obat Illegal

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makana (BBPOM) Mataram pada tahun 2024 (sampai dengan bulan Juni) telah menangani sebanyak 5 perkara, 4 diantarnya perkara kosmetik yang Tidak Memenuhi Syarat mutu / keamanan (tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya) dan 1 perkara obat ilegal (Tramadol, Trihexyphenidil).

Kepala BBPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan, mengungkapkan, bahwa terhadap pelaku pelanggaran PPNS BBPOM di Mataram mengenakan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan atau Pasal 436 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

"Adapun progres dari 5 perkara yang ditindaklanjuti Pro Justia oleh PPNS BBPOM di Mataram, 2 perkara telah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU), 2 perkara Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara ke JPU) dan 1 perkara masih dalam proses pemberkasan di PPNS," jelasnya, pada acara Ngobrol Santai, Rabu, (3/7/24) bertempat di Aula BBPOM Mataram.

Lebih lanjut Yosep mengatakan,
Penyidikan menjadi proses hukum terakhir (ultimum remedium) dan tepat menyasar pada pelaku yang memiliki nilai pelanggaran tertinggi.

Ultimum remedium dilaksanakan dengan mengedepankan upaya pencegahan yang diawali dengan risk assessment yang tepat, yaitu melalui peningkatan kegiatan cegah tangkal, intelijen dan siber.

"Tindak lanjut yang ditetapkan diharapkan akan menjadi tepat sasaran dan menimbulkan efek jera serta memiliki dampak yang luas," tandasnya.

Masyarakat diimbau untuk ebih bijak dalam membeli maupun menggunakan produk obat, makanan dan kosmetik untuk menghindari hal-hal yang berbahaya dan penyalahgunaannya. (HN3)

Ket. Foto:
Kepala BBPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan saat memberikan pemaparan pada acara Ngobrol Santai di Aula BBPOM di Mataram. (HarianNusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Juli 7, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Juli 7, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -