PPNS BBPOM Mataram Tindak Tegas Peredaran Kosmetik dan Obat Illegal

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makana (BBPOM) Mataram pada tahun 2024 (sampai dengan bulan Juni) telah menangani sebanyak 5 perkara, 4 diantarnya perkara kosmetik yang Tidak Memenuhi Syarat mutu / keamanan (tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya) dan 1 perkara obat ilegal (Tramadol, Trihexyphenidil).

Kepala BBPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan, mengungkapkan, bahwa terhadap pelaku pelanggaran PPNS BBPOM di Mataram mengenakan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan atau Pasal 436 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

- Advertisement -

"Adapun progres dari 5 perkara yang ditindaklanjuti Pro Justia oleh PPNS BBPOM di Mataram, 2 perkara telah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU), 2 perkara Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara ke JPU) dan 1 perkara masih dalam proses pemberkasan di PPNS," jelasnya, pada acara Ngobrol Santai, Rabu, (3/7/24) bertempat di Aula BBPOM Mataram.

Lebih lanjut Yosep mengatakan,
Penyidikan menjadi proses hukum terakhir (ultimum remedium) dan tepat menyasar pada pelaku yang memiliki nilai pelanggaran tertinggi.

Ultimum remedium dilaksanakan dengan mengedepankan upaya pencegahan yang diawali dengan risk assessment yang tepat, yaitu melalui peningkatan kegiatan cegah tangkal, intelijen dan siber.

- Advertisement -

"Tindak lanjut yang ditetapkan diharapkan akan menjadi tepat sasaran dan menimbulkan efek jera serta memiliki dampak yang luas," tandasnya.

Masyarakat diimbau untuk ebih bijak dalam membeli maupun menggunakan produk obat, makanan dan kosmetik untuk menghindari hal-hal yang berbahaya dan penyalahgunaannya. (HN3)

- Advertisement -

Ket. Foto:
Kepala BBPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan saat memberikan pemaparan pada acara Ngobrol Santai di Aula BBPOM di Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Senin, Juli 14, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...
Senin, Juli 14, 2025

Berita Terbaru

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

CFN Hari Koperasi, Bupati LAZ : Koperasi dan UMKM adalah Penggerak Ekonomi Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Gelaran Car Free Nite edisi...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...
Senin, Juli 14, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!