HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Subdit II berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat kurang lebih 1 Ons serta mengamankan 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda (tempat tinggal Masing-masing, red) pada 13 Mei 2022 lalu.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, melalui Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono S.Sos., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsnal Subdit II atas informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang diduga pengedar narkoba.
Atas hasil penyelidikan tim melakukan penangkapan terhadap terduga DP, laki (32) alamat Ampenan, Kota Mataram. Ia ditangkap dikediamannya sekarang yaitu di Wilayah Ireng, Gunungsari, Lombok Barat.
Disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti baik berupa sabu, alat konsumsi, barang-barang penunjang untuk menjual, serta uang tunai.
“Atas penangkapan DP akhirnya tim opsnal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,” jelasnya saat menggelar konfrensi pers di Mako Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa, (14/06).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa sabu kurang lebih seberat 1 Ons, handphone, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, terduga disangkakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)