Jumat, Mei 9, 2025
28.8 C
Mataram

Mengerikan, Sebanyak 17 Bayi di NTB Dibuang Orang Tuanya

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Bayi merupakan anugrah Tuhan yang terindah bagi manusia. Banyak orang menginginkan mendapat seorang bayi. Namun tidak jarang, banyak pula orang yang tidak menginginkan anugrah Tuhan yang mungil itu.

Kurun waktu Januari hingga Juli 2017 ini, terdapat total 17 bayi yang dibuang orang tuannya. Hal tersebut diungkapkan Divisi Akvokasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi SH MH.

- Advertisement -

“Saya kroscek tadi dengan teman-teman Paramita (panti sosial) karena satu selter kita taruh semua di sana, total ada 17 bayi,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7).

Data tersebut hanya untuk bayi yang masih hidup. Artinya ditemukan masyarakat beberapa saat pasca dibuang. Sementara total bayi yang meninggal dunia untuk saat ini belum disebutkan.

Dari 17 bayi yang dibuang, 14 di antaranya telah diadopsi orang. Sementara sisa tiga bayi masih berada di Paramita. Tiga bayi tersebut di buang di lokasi berbeda, yakni Aikmal, Tanjung dan RSUD Mataram.

- Advertisement -

Angka pembuangan bayi tertinggi dalam setengah tahun ini didominasi di Lombok Timur. Rata-rata kasus pembuangan bayi tersebut lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

“Didominasi di Lombok Timur. Sebagian besar karena kelahirannya tidak diinginkan, malu karena ada hubungan yang tidak diinginkan sehingga dibuang,” jelas Joko.

- Advertisement -

Terkait sistem adopsi anak telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial, dimulai dari calon orang tau angkat meminta permohonan dengan dilengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut umunya telah menikah lebih dari lima tahun, tidak punya anak atau cuma memiliki satu orang anak.

“Atau ada surat keterangan dari dokter, dokter kejiwaan, kepolisian dan keterangan penghasilan. Nanti ada tim dari dinas sosial melakukan asesmen, memverifikasi,” jelasnya.

Setelah diverifikasi oleh tim, maka akan bersidang untuk menentukan layak tidaknya diberikan pengasuhan sementara selama enam bulan. Jika selama enam bulan calon orang tua angkat dianggap mampu mengadopsi, maka diberikan rekomendasi pengasuhan anak untuk dibawa ke pengadilan untuk ditetapkan. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

HarianNusa, Mataram - Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...

Pansus 1 DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Dorong Investasi dan Perlindungan UMKM

HarianNusa, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus...

Dari NTB untuk Dunia: Gastrodiplomasi Indonesia Perkenalkan Potensi Daerah

HarianNusa, Mataram - Untuk mengenalkan Nusa Tenggara Barat kepada...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!