HarianNusa.com, Bima Kota – Dua pemuda Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Bima Kota diringkus polisi, Jumat (20/10). Keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi pada pembeli di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Penangkapan tersebut merupakan penangkapan kedua Satresnarkoba Polres Bima Kota dalam Operasi Anti Narkotika (Antik). Sebelumnya Polres Bima Kota juga melakukan penangkapan pengedar narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DK (21) dan TF (23) warga Kelurahan Melayu.
“Ini penangkapan kedua kali dalam Operasi Antik. Sebelumnya kita juga menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua pelaku yakni 17 lintingan plastik klip berisi sabu berat 1,26 gram, 29 poket ganja seberat 9,73 gram, satu lembar plastik klip berisi batang ganja seberat 1,81 gram, enam buah HP, satu buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar, satu gunting, dua buah korek api gas, dua pipet plastik, tiga buah isolasi, satu buah timbangan, satu bungkus plastik klip, dua buah dompet, uang Rp 1.049.000 dan satu buah laptop merek Toshiba.
Kini kedua pelaku menjalani proses introgasi di Polres. Keduanya terancam hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. (sat)