HarianNusa.com, Mataram – Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curnamor) di parkiran Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Saat itu pada Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 13.55 wita, motor Satria FU milik M. Hafsin Ripandi (24) yang diparkirkan di halaman parkir UIN Mataram raib digondol maling. Korban pun melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
Polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Desa Tempos Gerung Lombok Barat, Rabu (3/1). Polisi juga menangkap seorang penadah motor curian dan dua pelantara penjualan motor curian tersebut.
Pelaku masing-masing berinisial M (29) warga Desa Jeringo Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat (Lobar), SH (48) warga Karang Buaya Pagutan Timur Kota Mataram, ME (29) warga Kapek Gunung Sari Lobar dan LFA (30) Warga Lendang Bajur Desa Gunung Sari Lobar.
“Subdit III Jatanras Polda NTB yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Elyas Ericson menangkap keempat pelaku. Satu pelaku curanmor, satu penadah dan dua pelantara,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastuti, Kamis (4/1).
Penangkapan pelaku berawal dari transaksi motor curian di wilayah Gunung Sari. Keempat pelaku kemudian dibawa polisi.
Pelaku M merupakan orang yang mengambil motor milik korban, pelaku ME dan LFA merupakan pelantara motor curian. Sementara pendaha motor curian diketahui merupakan oknum ASN Pemprov NTB berinisial SH.
Kini keempat pelaku tengah diamankan di Mapolda NTB, mereka menjalani proses penyidikan atas kasus pencurian motor tersebut. (sat)