HarianNusa.com, Bima Kota – Polres Bima Kota kembali menguak peredaran gelap narkotika. Bertempat di Desa Naru Timur Kacamatan Sape Kabupaten Bima, pasangan suami istri (pasutri) bersama dua pria ditangkap polisi, Senin (26/02).
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 14.00 Wita, berhasil menciduk IM (40) bersama istrinya MK (35) selaku pemilik rumah, AR (32) dan AS (20) warga Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
“Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa 17 poket narkoba jenis sabu seberat 1,83 gram, sebuah bong, sebuah timbangan digital merek CHQ, uang sebesar RP. 2.277.000, dan sepucuk senjata api rakitan laras pendek bersama dua butir pelurunya serta tiga buah parang” kata KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi, SH.
Walaupun sempat terjadi ketegangan saat dilakukan penangkapan, namun petugas berhasil membekuk keempat pelaku. Sebelumnya keempat pelaku berusaha menolak penangkapan yang dilakukan petugas.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu” jelasnya.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum. (sat)