Jumat, September 13, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineApakah Orang Disabilitas Mental Boleh Memilih?

Apakah Orang Disabilitas Mental Boleh Memilih?

- Advertisement - Universitas Warmadewa

Oleh: Ahmad Zuhairi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Rencana KPU RI yang akan memberikan hak pilih kepada warga negara yang mengidap disabilitas mental/Tunagrahita mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Banyak orang mengartikan bahwa disabilitas mental/tunagrahita adalah orang gila, namun secara medis hal tersebut disebut dengan keterbelakangan mental. Memang dalam konsep Hak Asasi Manusia sebagai Warga Negara Indonesia, setiap orang punya hak untuk memilih dan dipilih seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan MK No. 135/2015 yang menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan permanen.

Baca Juga: Demokrasi dan Korupsi

Dalam konsep hukum setiap orang atau setiap subyek hukum (legal subject) mempunyai hak dan kewajiban sejak dia dalam kandungan. Dalam hukum keperdataan misalnya, di kenal adagium “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya memerlukan. Adagium tersebut Pasal 2 KUHPerdata. Namun apakah setiap orang (legal subject) cakap/boleh melakukan perbuatan hukum?

Secara teoritik ilmu hukum, tidak setiap orang dianggap cakap/boleh melakukan perbuatan hukum, seperti anak di bawah umur (minderjerig) dan orang gila. Kalau mereka membuat sebuah perjanjian maka perjanjian itu dapat dibatalkan, karena tidak terpenuhi syarat subyektifnya, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tetang syarat sah perjanjian, yaitu (1) Sepakat, (2) Cakap, (3) Hal tertentu dan (4) Causa yang halal. Jika syarat 1 dan 2 dilanggar maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan jika syarat 3 dan 4 dilanggar maka perjanjian itu batal demi hukum atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Contoh sederhana, jika anak kecil melakukan transaksi jual-beli, dalam perspektif hukum, perjanjian ini dapat dibatalkan, karena subyek hukumnya belum cakap atau melanggar syarat subyektif. Orang atau subyek hukum dianggap cakap melakukan perbuatan hukum jika dia sudah berumur 21 Tahun untuk laki-laki dan 19 Tahun untuk perempuan atau sudah pernah kawin, selain itu dia tidak berada di bawah pengampuan (orang gila atau orang hilang ingatan) (Pasal 1330 KUHPerdata). Dalam konteks hukum pidana, Orang gila atau orang yang tidak sempurna akal sehatnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) mengatakan bahwa tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya. Artinya Tidak sempurna akal sehat seseorang menjadi salah satu alasan penghapus pidana.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana cara anak di bawah umur dan orang gila melakukan perbuatan hukum? Anak di bawah umur atau orang gila dapat melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan pengampuan atau curatele. Adanya pengampuan (curatele) karena seseorang yang sudah dewasa (meerdarjarig), namun keadaan mentalnya dianggap tidak atau kurang sempurna. Sehingga diberi kedudukan yang sama dengan status hukum anak yang belum dewasa (minderjarig). Perlunya pengampuan karena mereka dianggap tidak bisa melakukan perbuatan hukum secara mandiri.

Pasal 198 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang hak memmilih di mana batasan usia minimal warga Negara Indonesia dalam memilih adalah 17 tahun (meskipun ini tidak merujuk dalam KUHPerdata tidak menjadi persoalan), bisa saja pertimbangan usia 17 Tahun ini karena usia tersebut dikatakan sudah remaja dan sudah bisa menentukan pilihan dan mempertanggungjawabkannya. Namun yang belum bisa diterima adalah mengakomodir disabilitas mental, keterbelakangan mental, atau orang gila mendapat hak memilih, karena hal itu bertentangan dengan konsep hukum secara mendasar (fundamental law). Disabilitas mental tentu berbeda dengan disabilitas fisik, karena sesungguhnya inti manusia itu bukan pada fisiknya tapi inti khas manusia itu adalah pada mentalnya atau akal sehatnya (M. Husni Muadz, 2015). Jika orang disabilitas fisik yang akal sehatnya bekerja normal tentu tidak boleh dibatasi hak memilih dan dipilihnya. Apa relevansi perbuatan hukum dengan hak memilih, kalau kita kembali kepada teori terbentuk negara berdasarkan teori kontrak sosialnya Jhon Locke, maka sebenarnya perbuatan mencoblos di TPS tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan perjanjian sosial. Sehingga seperti yang dikatakan di atas agar perjanjian tersebut sah, maka tentu harus memenuhi unsur-unsur syarat sah perjanjian tersebut.

Jika KPU mengeluarkan keputusan bahwa orang yang disabilitas mental atau orang cacat mental mendapatkan hak pilih, dengan alasan bahwa dia adalah warga Negara, ini tentu adalah logika yang keliru. Artinya jika menggunakan logika tersebut seharusnya balita dan anak-anak yang lahir di Indonesia dan menjadi warga Negara Indonesia, maka dia juga seharusnya boleh mempuyai hak pilih, karena mereka adalah warga Negara Indonesia yang sah.

Oleh karena itu, KPU yang bertugas sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas tidak boleh membuat sebuah peraturan yang akan melahirkan distorsi pada pemilihan itu sendiri dan justeru menimbulkan problem baru dalam demokrasi yang sudah dirajut selama ini. Dengan demikian KPU harus berpikir ulang untuk mengeluarkan rencana tersebut agar tidak menjadi boomerang bagi KPU sendiri dalam pelaksanaan pemilihan umum nantinya.

 

Ahmad Zuhairi
Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -