HarianNusa.com – Walikota Mataram H. Ahyar Abduh masih akan mendengar laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram sebelum memecat lima ASN eks Napi korupsi yang saat ini masih bertugas di Pemkot Mataram.
“Saya akan memanggil BKSDM dan Asisten Tiga yang terkait untuk mendengarkan laporannya. Karena beberapa waktu yang lalu, di bulan April ini, itu ada Rakor di pusat. Saya ingin mendengar itu,” ujar Ahyar kepada wartawan.
Untuk selanjutnya, Ahyar mengharapkan sikap yang sama dari pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait kebijakan pemecatan tersebut. Disampaikan Ahyar, hal itu penting disepakati agar ada kesepahaman, karena menurutnya kasus tersebut tidak hanya terjadi di kota Mataram, tapi juga di Kabupaten dan di Pemprov NTB sendiri.
“Saya menginginkan ada sikap yang sama dengan pemerintah provinsi menyangkut sikap yang harus diambil terkait kasus yang sama. Provinsi memanggil semua Bupati dan Walikota, ayo kita kaji bersama dan kita ambil sikap yang sama,” katanya.
Seperti diketahui, Tercatat ada lima pegawai Kota Mataram telah menjalani masa hukuman. Dan, kembali berdinas setelah hukuman mereka selesai. Akan tetapi, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menjadi malapetaka bagi ASN eks Napi korupsi. SKB ini mengharuskan mereka dipecat.
Sebagai catatan, Menpan-RB melalui surat edaran (SE) bernomor B/50/M.SM.00.00/2019 dengan tegas mengatakan bahwa ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), harus segera diberhentikan secara tidak hormat selambat-lambatnya sampai tanggal 30 April 2019. (Sta)
