Diduga Jual Sabu, Dua Warga Cakranegara Diamankan Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dua warga Cakranegara Kota Mataram diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan salah seorang warga Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap menjual dan atau mengkonsumsi sabu. Menerima laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi di lokasi yang dimaksud.

- Advertisement -

Memperoleh kejelasan, maka tim opsnal melakukan operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, pada Sabtu (14/05) sekitar pukul 16:30 wita.

“Saat di lokasi kami mendapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,”ungkap Yogi usai penangkapan.

“Mereka adalah SH, laki 32 tahun, alamat Karang Bagu Cakranegara, dan R, Perempuan 31 tahun, alamat kelurahan karang Taliwang, Cakranegara,” tambahnya.

- Advertisement -

Dengan tanpa perlawanan tim opsnal dari Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan kedua terduga pelaku melakukan penggeledahan.

Dari keterangan terduga, tim memperoleh informasi yang mengarah ke salah satu tempat kos di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram bruto yang diduga kuat sisa barang yang belum terjual.

“Dari upaya penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut, dan kuat dugaan kami barang tersebut sisa dari barang yang sebagian telah terjual,” jelasnya.

Disamping barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000;.

Sementara pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5tahun Penjara.

“Kedua terduga dan barang bukti sudah kami amankan, berikut akan kami lakukan pemeriksaan secara detil terhadap keduanya. Untuk status dan hubungan mereka serta perannya masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

Ket. Foto:
Penggeledahan salah seorang terduga penjual sabu di Cakranegara. (Istimewa)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!