Minggu, Juni 30, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBPetugas Antar Kerja diminta berperan dalam meningkatkan Penempatan Pekerja di DuDI

Petugas Antar Kerja diminta berperan dalam meningkatkan Penempatan Pekerja di DuDI

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui bidang Penempatan dan Perluasan Kerja menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja 2024 yang diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari pejabat fungsional pengantar kerja, petugas antar kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), Anjungan Siap Kerja, dan P3MI, di Aston Inn Mataram, Kamis (27/06/2024).

Evaluasi menunjukkan hasil yang luar biasa. Dari 30 peserta, berikut 3 peserta yang mendapatkan nilai terbaik, yaitu : Juara I : Lalu Kamariadi, S.TP. Par, Juara II : Taufik Hidayat Pulungan, Juara III : Radimas Dhawniel P, ST. Dan 3 peserta juara harapan : Harapan I : Endang Susilowati, S.Pd., M.Pd, Harapan II : Processa Anoegrah Akbar, Harapan III : Imam Bukhari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi petugas antar kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan perantaraan kerja bagi pencari kerja (pencaker) dan pengguna tenaga kerja (perusahaan).

“Petugas antar kerja harus bisa berperan sebagai garda terdepan dalam akses informasi pasar kerja untuk meningkatkan penyerapan dan penempatan tenaga kerja di dunia usaha dan industri sekaligus pencegahan kasus PMI non prosedural. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mereka sangat penting," ujarnya.

Aryadi juga membahas pentingnya kerjasama antara BLK, LPK/S, dan Balai Pelatihan Vokasi dengan perusahaan sebelum melatih peserta, agar pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini didukung oleh terbitnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yang sejalan dengan Program Inovasi PePaDu Plus yang dicanangkan sejak tahun 2021.

"Inovasi ini telah terbukti mampu meningkatkan jumlah angka penyerapan alumni pelatihan ke dunia kerja dari 20 persen menjadi 86 persen, dan selama 3 tahun berturut-turut berhasil menurunkan jumlah angka pengangguran terbuka secara signifikan, padahal jumlah angkatan kerja baru rata setiap tahun bertambah sebanyak 150 ribu hingga 200 ribu orang.

Aryadi menjelaskan bahwa angkatan kerja di NTB banyak terserap disektor informal dimana sektor formal hanya mencakup sekitar 500-600 perusahaan menengah hingga besar dan sisanya sebagai pelaku UMKM.

“Petugas Antar Kerja perlu membangun jaringan ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi) untuk mengetahui tren industri ke depan. Sehingga bisa membuat Job Future Analysis dan menyesuaikan kurikulum di SMK serta melengkapi dengan sertifikat kompetensi. Sehingga ketika tamat, lulusan SMK tidak perlu mengikuti pelatihan tambahan dan bisa langsung terserap ke dunia industri,” pungkasnya.

Terkait dengan PMI Non Prosedural, Aryadi menyampaikan langkah-langkah preventif untuk menghindari rekrutmen dan penempatan non prosedural.

"Penempatan PMI harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Undang-undang ini adalah perbaikan dari UU No. 39 Tahun 2004, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) atau calo. PL ini bukan perwakilan dari perusahaan, petugas BKK ataupun petugas dari Disnakertrans, melainkan independen yang bekerja sendiri/pelaku perorangan yang merekrut CPMI", terangnya.

Karena itu, jika PL ini mendapatkan CPMI, mereka akan menempatkan ke negara manapun tanpa perlindungan dari perusahaan. "Jadi perlindungannya tidak ada," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap UU 39 Tahun 2004 dan lahirlah UU No. 18 Tahun 2017, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Antar Kerja yang ditunjuk perusahaan dan berlangsung di kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL.

Karena itu, Ia berharap, pengantar kerja dapat terus selangkah lebih maju dari sisi informasi dan pengalaman agar bisa membagikannya ke masyarakat yang membutuhkan.

Aryadi juga menekankan pentingnya kerjasama antara instansi ketenagakerjaan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta perangkat daerah hingga lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, LPTKS, BKK, Anjungan SIAP Kerja, dan P3MI.

"Kerjasama ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan tenaga kerja yang lebih baik," tutupnya. (HN3)

Ket. Foto:
Foto bersama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja 2024, di Mataram. (Ist)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Juni 30, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Juni 30, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -