Tim Pembela Pahlawan Nasional Laporkan Hamja ke Polda NTB

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah yang dialami H. Hamja pasca pernyataannya yang mengatakan penganugerahan gelar pahlawan nasional Maulana Syeikh politis. Ia dicopot dari jabatannya sebgai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB.

Tidak sampai di situ, ia resmi dilaporkan ke polisi atas ucapan kontroversialnya pada salah satu media online di NTB.

- Advertisement -

Tim Pembela Pahlawan Nasional siang tadi, Kamis (16/11) melaporkan Hamja pada Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Hamja dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penghinaan seperti yang tertuang dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia juga dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataan kontroversialnya dimuat dalam salah satu media online.

Dua orang pelapornya dengan didampingi pengacara mendatangi Polda NTB siang tadi. Dua pelapornya yakni Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NW, DR. Muhammad Halqi   dan Ketua Pimpinan Pusat HIMMAH NW, Saiful Fikri.

- Advertisement -

Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris Pribadi Wadir Reskrimum Polda NTB. Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Karmal Maksudi, SH mengatakan pernyataan Hamja sedikitnya memiliki lima poin yang mengandung penghinaan.

“Pertama, terlapor (Hamja) menyatakan bahwa gelar pahlawan itu sarat muatan politis. Terlebih ia mengucapkan saat ini NTB dipimpin TGH M. Zainul Majdi yang merupakan cucu Maulana Syekh, sehingga gelar pahlawan nasional sarat muatan politis,” ujarnya.

- Advertisement -

Kedua, terlapor menyatakan bahwa mulusnya pengusulan gelar pahlawan tersebut lantaran ada deal politik untuk kepentingan pemilu, baik Pilkada serentak 2018 maupun Pilpres 2019.

“Melalui media dia mengatakan ‘Tampak kental nuansa politiknya jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019’, itu menurut kami mengandung unsur penghinaan,” ucap Karmal.

Ketiga, terlapor menyatakan bahwa ada sekenario politik di balik pemberian gelar pahlawan nasional terhadap TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid. Keempat, Terlapor menyatakan bahwa perjuangan Maulana Syeikh hanya di tingkat kabupaten.

Terakhir, Hamja dilaporkan lantaran menuding sikap pemerintah NTB yang cenderung hanya mementingkan kelompok tertentu di NTB.

Sementara pengacara pelapor lainnya, Ratih Mutiara Louk Fanggi, SH, mengatakan ucapan Hamja mengandung unsur penghinaan dengan meremehkan atau merendahkan martabat TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sebagai pemuka agama (ulama) dan menghina KEPPRES RI. NO. 115/TK/TAHUN 2017 tentang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

“Pernyataan terlapor yang menilai pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Maulana Syeikh dengan tuduhan dikaitkan dengan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, bahwa seolah pemberian gelar pahlawan adalah keputusan yang bermuatan politik untuk memuluskan kepentingan politik Pilkada 2018 dan skenario Pemilu 2019,” ucapnya.

Pernyataan Hamja yang mengatakan pemberian gelar pahlawanan Maulana Syeikh adalah tindakan kroni dan kongkalikong Gubernur NTB untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada kakeknya sangat menciderai banyak pihak yang mendukung penganugerahan pahlawan pada Maulana Syeikh sejak lama.

“Ini adalah subtansi pernyataan yang sangat menyinggung dan menyerang kehormatan keluarga besar TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid dan Nahdlatul Wathan (NW),” tutur dara manis yang menempuh karir sebagai pengacara ini.

Menurut Ratih, pernyataan seluruh ucapan Hamja memiliki dua dimensi arah. Pertama, sikap skeptis atau merandahkan atau penghinaan terhadap penganugerahan gelar pahlawan nasional dan melawan terhadap Keputusan Presiden RI tersebut yang notabene presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia.

“Kedua, Terdapat sikap mendiskreditkan atau merendahkan atau menghina peran Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dalam perjuangan melawan penjajah dan kontribusi beliau dalam pembangunan serta memajukan bangsa dan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Kini pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut untuk mengambil tindakan hukum. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!