HarianNusa.com, Lombok Utara – Team Opsnal Polres Lombok Utara berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Pil Inex. Penangkapan dilakukan Sabtu (29/7) lalu di Gili Trawangan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan wisata tersebut. Polisi yang tiba kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Beberapa saat pemantauan, polisi melihat pelaku sedang duduk di pinggir pantai diduga tengah menanti pembeli. Pelaku berinisial H alias J (30), pria asal Desa Mertak, Lombok Tengah kemudian ditangkap polisi.
“Pelaku ditangkap saat tengah duduk di pinggir pantai, di depan Restoran Dua Dara Gili Trawangan. Dari tangan pelaku, kami menemukan sembilan butir Pil Inex palsu,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Rifai SH.
Pelaku diduga kerap menjual Pil Inex pada wisatawan yang berlibur ke Gili Trawangan. Namun tidak jarang, pil terlarang yang dijual pelaku merupakan pil palsu. (sat)