Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlinePolres Mataram Ungkap Kasus Curanmor di Warung Bakso Gunung Sari

Polres Mataram Ungkap Kasus Curanmor di Warung Bakso Gunung Sari

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Opsnal Polsek Mataram berhasil meringkus dua pelaku penadah motor curian. Kedua pelaku ditangkap Jumat (01/12) kemarin setelah polisi mengerahkan upaya untuk menjebak pelaku.

Kejadian bermula pada Senin 30 Oktober 2017, saat itu korban tengah makan bakso di  warung bakso Desa Lilir, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat. Usai makan bakso, korban menyadari motornya telah hilang.

Sementara penangkapan kedua penadah bermula saat polisi menemukan informasi transaksi jual beli motor dengan harga miring di daerah Karang Bayan, Lombok Barat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memancing pelaku penadahnya.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, melalui Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa, mengatakan, proses penangkapan dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi calon pembeli motor curian tersebut.

“Salah satu anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli, kemudian seorang pelaku berinisial AS (41) asal Presak Barat, Desa Karang Bayan mengeluarkan motor curian tersebut dari rumahnya,” ujar AKP Arnawa, Sabtu (2/12) di Mapolres Mataram.

Saat diperiksa, nomor mesin dan nomor rangkanya ternyata motor tersebut adalah motor curian. Polisi pun melakukan penyergapan terhadap pelaku.

“Hasil introgasi terhadap pelaku AS, kami mengembangkan pelaku lainnya berinisial MH (47) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo Bima yang saat itu tengah berada di wilayah Mataram,” jelasnya.

MH juga merupakan pelaku penadah motor curian yang menyuruh menjual motor tersebut pada AS. Polisi memancing MH dengan cara menyuruh AS meneleponnya dan mengatakan motor tersebut telah berhasil dijual.

“Kita menyuruh AS untuk menelepon MH dengan berkata motor curian tersebut telah berhasil dijual, dan uang hasil penjualan akan diserahkan pada MH. Kita menyuruh bertemu di SPBU Selagalas, Cakranegara,” ungkapnya.

Sekitar 15 menit kemudian, MH datang di depan SPBU Selagalas. Dengan cepat polisi kemudian meringkusnya.

Hasil introgasi, pelaku AS mengaku menerima motor tersebut dari MH pada Kamis 30 November 2017. MH menyuruh AS menjual motor tersebut dengan harga miring Rp 4 hingga 5 juta. Sementara pelaku MH menerangkan bahwa motor tersebut didapatkannya melalui seseorang berinisial A.

Kini polisi tengah memburu pelaku berinisial A tersebut. Sementara MH dan AS terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku penadah dan barang bukti telah kita amankan di Polres Mataram. Sementara pelaku berinisial A masih dalam pengejaran,” tutupnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -