HarianNusa.com, Mataram – Dit Polair Polda NTB menggelar operasi penyitaan alat tangkap lobster (pocong) di perairan wilayah Ekas Lombok Timur. Sebanyak 16 pocong diangkut dari dasar laut, Rabu (1/11).
Operasi dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Anggota Polsek Jerowaru serta anggota Bhabinkamtibmas. Operasi ini juga didukung masyarakat setempat yang bahu-membahu membantu petugas.
Kasatrolda Dit Polair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya menyebutkan penyitaan dilakukan sebagai tindakan pencegahan tindak pidana penyelundupan bibit lobster ke luar NTB.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dari pada terus menangkap pelaku penyelundupan bibit lobster, sekarang kami lebih baik mencegah dari akarnya. Inilah salah satu langkah kami,” ujarnya.
Dewa menjelaskan, meskipun alat tangkap lobster yang diamankan hanya berjumlah belasan, namun dapat membantu menyalamatkan bibit lobster berjumlah puluhan.
“Jumlah belasan unit yang kami musnahkan itu telah menyelamatkan puluhan ribu bibit lobster dari tindak penyelundupan,” jelasnya.
Pemusnahan alat tangkap tersebut sesuai dengan Permen KP tentang larangan menangkap lobster, rajungan dan kepiting. Dewa juga mengingatkan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif mencegah tindak pidana di perairan NTB, dengan memanfaatkan aplikasi Mata Dewa yang sudah diluncurkan resmi oleh Polair Polda NTB.
“Masyarakat bisa men-download aplikasi Mata Dewa dari playstore dan ikut menjaga perairan kita dari tindak pidana dan kerusakan lingkungan. Setiap laporan yang masuk pasti segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Aplikasi Mata Dewa merupakan porgram resmi yang diluncurkan Satrolda Dit Polair Polda NTB, yang dimaksudkan agar masyarakat bisa ikut mencegah dan berperan dalam penindakan tindak pidana dan pelaku perusak lingkungan perairan di NTB. (sat)