Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineModus Baru Curi Motor di Mataram, Berpura-pura sebagai Pemilik

Modus Baru Curi Motor di Mataram, Berpura-pura sebagai Pemilik

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gang Rambutan, Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (8/11).

Dua pelaku yang tertangkap berinisial AR (40) dan BA (37). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Kedua pelaku melancarkan aksinya pada 5 November 2017 lalu.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK, mengungkapkan modus curanmor tersebut tergolong baru. Di mana modus mereka mengelabui masyarakat setempat seakan-akan motor yang akan dicuri oleh mereka merupakan motor milik mereka sendiri.

“Mencuri kendaraan bermotor dengan modus baru yaitu mengelabui masyarakat setempat, seakan-akan dia mengambil motornya sendiri. Jadi modusnya dia datang menaruh motor pribadinya bersebelahan dengan motornya korban, lalu dengan santai mengambil motor dia sendiri, bersama temannya motor milik korban diambil juga,” ungkapnya di Mapolsek Cakranegara, Jumat (10/11).

Kedua pelaku beraksi menggunakan Honda Beat berwarna putih. Pelaku kemudian mencari motor korban yang jenis dan warnanya sama dan memarkirkannya bersebelahan dengan motor miliknya. Ini menjadi modus pelaku jika saat mencuri aksinya kepergok warga, ia dengan mudah akan mengatakan salah mengambil motor.

“Seakan-akan motor itu adalah motor miliknya. Beberapa saat dia berdua bersama rekannya mengambil motornya sendiri bersama motor korbannya. Jadi masyarakat tidak curiga bahwa motor tersebut dicuri oleh pelaku,” jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama dari informan polisi. Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku.

Saat ditanya, pelaku AR membantah melakukan pencurian. Ia mengaku bahwa ia salah mengambil motor, namun tidak berani mengembalikan motor tersebut. Pengakuannya tentu kontras dengan fakta sebenarnya, di mana dia bersama temannya yang datang membawa satu motor, justru pulang bersamaan membawa dua motor.

“Saya masukin kunci, langsung hidupkan terus jalan. Sadarnya setelah di jauh. Saya takut antar kembali,” ucapnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -