Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSempat Dipulangkan, Dua Kurir Tramadol di Mataram Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sempat Dipulangkan, Dua Kurir Tramadol di Mataram Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Dua kurir obat jenis Tramadol yang hendak mengedarkannya di wilayah Gomong akhirnya ditetapkan menjadi tersangka hari ini, Selasa (19/9). Sebelumnya keduanya sempat dipulangkan lantaran Polres Mataram masih melakukan koordinasi dengan BPPOM.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengatakan hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua pelaku. Hari ini juga dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

“Ya sudah penetapan tersangka. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPPOM dan hari ini kita melakukan pemeriksaan tambahan untuk pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS (24) asal Lingkungan Kemasan, Kelurahan Monjok, Kota Mataram dan MRH (25) asal Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Sebelumnya, Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram menggagalkan ribuan strip Tramadol yang hendak dibawa ke Gomong, Kota Mataram, Selasa (12/9). Sebanyak dua dus yang berisi Tramadol diamankan polisi beserta dua pelaku yang menjadi kurirnya. Obat terlarang tersebut diamankan polisi sesaat setelah pelaku mengambilnya melalui Kantor JNE Express Mataram di Karang Sukun.

Ditemukan dua dus berisi Tramadol berjumlah 2.520 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sehingga total Tramadol berjumlah 25.200 butir.

Polisi juga telah memiliki alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan keduanya. Selain bukti ribuan Tramadol dan pengakuan tersangka, polisi juga berhasil memeriksa saksi yang menjadi pembeli Tramadol dari pelaku.

“Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pembelinya juga kita periksa dan mengaku membeli dari pelaku, sehingga dari keterangan saksi status yang bersangkutan (pelaku) dari saksi menjadi tersangka. Hari ini akan kita lakukan penahanan pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan sebelumnya sempat ragu apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dikarenakan di dalam pasal 197 UU tersebut terdapat unsur memproduksikan dan mengedarkan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan ahli dari BPPOM.

“Kita kan masih ragu dengan adanya UU Kesehatan ada unsur memproduksi dan mengedarkan sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, dari ahli mengatakan itu ada tindak pidana,” paparnya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHP.

Terakhir, Kapolres menambahkan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kita dari Polres Mataram berkomitmen untuk menindak tenas narkoba dan obat-obatan terlarang. Mudah-mudahan kejadian tidak seperti daerah lain,” tutupnya. (sat)

Baca:

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -