Beranda blog

Modus Pinjam Motor untuk Cari Pinjaman Uang, Pria di Mataram Diamankan Polisi

HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dialami seorang mahasiswi di Kota Mataram. Seorang pria berinisial LN (29), warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam kendaraan untuk mencari pinjaman uang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial NNS (26), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Jalan Gajah Mada, Lingkungan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mencari pinjaman uang ke rumah seorang teman. Karena percaya dengan alasan yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan kendaraan beserta kunci motor kepada pelaku.

“Pelaku mengaku hanya meminjam sebentar untuk mencari pinjaman uang. Namun setelah motor dibawa pergi, yang bersangkutan tidak pernah kembali dan kendaraan tersebut juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kapolsek.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp29 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah LN berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi DR 3430 NI beserta dokumen STNK milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Amrozi.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Mataram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal. Menurutnya, kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

“Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas. Jangan mudah percaya tanpa pertimbangan yang matang, karena kesempatan sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Terduga pelaku penggelapan motor beserta barang bukti motor yang digelapkan. (Ist)

Operasi Patuh Rinjani 2026 Ditunda, Polresta Mataram Tunggu Petunjuk Lanjutan

HarianNusa, Mataram – Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026 untuk sementara ditunda. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk pimpinan dan akan berlaku hingga ada arahan lebih lanjut dari institusi kepolisian.

Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Subhan, S.Sos., menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan operasi mengalami perubahan dari rencana awal yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Sehubungan dengan adanya petunjuk pimpinan, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026 untuk sementara ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut,” ujar Iptu Subhan, dalam keterangannya, Senin, (8/6).

Sebelumnya, Operasi Patuh Rinjani 2026 direncanakan digelar secara serentak oleh Polda NTB bersama seluruh Polres dan Polresta di wilayah Nusa Tenggara Barat. Operasi tahunan tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., sebelumnya menjelaskan bahwa Operasi Patuh merupakan agenda rutin kepolisian yang dilaksanakan setiap tahun untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurutnya, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta membentuk perilaku pengendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Dalam rencana pelaksanaannya, Operasi Patuh Rinjani 2026 akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang.

AKP Puteh Rinaldi menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh juga dirancang mengedepankan langkah edukatif dan preventif melalui sosialisasi serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Meski pelaksanaannya ditunda, masyarakat Kota Mataram dan sekitarnya tetap diimbau untuk meningkatkan disiplin berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta melengkapi seluruh persyaratan keselamatan saat berkendara. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Hingga saat ini, Polresta Mataram masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026. (F*)

Ket. Foto:

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi. (Ist)

ICOP 2026: Nusron Serahkan 1.000 Sertipikat Wakaf, Dorong Percepatan Sertipikasi

HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.

Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat. “Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100% selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.

Kepada seluruh peserta dan penerima sertipikat di ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tanah tersebut, yaitu tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, khusus tanah wakaf tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat. Jika dibandingkan, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65%.

Meski demikian, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf ini terus berproses. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau naik lebih dari 200%. Di momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf. 

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.

Dalam rangkaian acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (*)

Ket. Foto:

Foto bersama usai penyerahan ribuan sertipikat tanah oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam acara ICOP 2026. (Ist)

Kantor Pertanahan Kota Mataram Buka Booth Layanan Informasi Pertanahan di CFD Udayana

HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram membuka Booth Layanan Informasi Pertanahan pada kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Udayana, Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses informasi secara langsung di ruang publik.

Melalui booth layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai layanan pertanahan, persyaratan pengurusan sertipikat tanah, konsultasi pertanahan, pengecekan status layanan, serta informasi terkait layanan elektronik yang telah diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Petugas Kantor Pertanahan Kota Mataram turut memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur layanan pertanahan maupun pemanfaatan layanan digital yang tersedia. Kehadiran booth ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan pertanahan serta memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan di CFD merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pertanahan secara langsung. Kehadiran kami di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempererat hubungan antara Kantor Pertanahan Kota Mataram dengan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi terkait berbagai layanan pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Mataram akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang inovatif dan mudah dijangkau guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima. (*)

Ket. Foto:

Petugas Booth Layanan Informasi Pertanahan yang dibuka Kantor Pertanahan Kota Mataram pada kegiatan Car Free Day (CFD) tampak sedang melayani masyarakat. (Ist)

Di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Sertipikat Tanah Wakaf untuk Keamanan Aset Umat

HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang. Pesan tersebut ia sampaikan dalam pidatonya di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta pada Sabtu (06/06/2026).

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Di depan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertipikasi tanah adalah langkah yang penting dilakukan untuk melindungi aset wakaf. Dengan sertipikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung bagi kepentingan umat. “Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Menteri Nusron.

Sebagai bentuk komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut meliputi 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Sertipikasi tanah wakaf ini terus didorong percepatannya. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi tanah.

Seiring dengan upaya tersebut, Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. “Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyatakan bahwa wakaf juga memiliki peran sebagai fondasi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Dari kepastian hukum yang diberikan sertipikat tanah membuka peluang keberlanjutan dalam pengelolaan aset pendidikan.

“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” tutur Hadiyanto Arief.

ICOP yang merupakan agenda tahunan ini sudah terselenggara empat kali. Di tahun keempatnya, ICOP 2026 mengangkat tema soal wakaf, yang mana penyelenggaraannya diadakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Rangkaian acara ini juga dihadiri President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf. 

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (*)

Ket. Foto:

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat berbicara di acara ICOP 2026. (Ist)

Operasi Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Pelanggaran Ini Jadi Target Penindakan

HarianNusa, Mataram – Operasi Patuh Rinjani 2026 resmi dimulai hari ini, Senin (8/6/2026), dan akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang. Selama dua pekan ke depan, jajaran kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat, termasuk Polresta Mataram, akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Operasi tahunan yang digelar serentak oleh Polda NTB bersama seluruh Polres dan Polresta se-NTB tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengatakan Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Operasi Patuh bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, mewujudkan Kamtibselcar Lantas, serta membentuk perilaku pengendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram, Sabtu (06/06/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu memahami sasaran dan tujuan operasi agar dapat menghindari pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam Operasi Patuh Rinjani 2026, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang selama ini menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

AKP Puteh Rinaldi menegaskan bahwa berbagai pelanggaran tersebut kerap berujung pada kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Karena itu, selain mengedepankan penegakan hukum, Operasi Patuh Rinjani 2026 juga akan diwarnai kegiatan edukasi, sosialisasi, dan langkah-langkah preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat memahami tujuan operasi ini sejak dini. Semua upaya yang dilakukan pada akhirnya demi keamanan dan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2026 yang dimulai hari ini, masyarakat diharapkan semakin tertib dan disiplin dalam berkendara sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Kota Mataram. (F*)

Ket. Foto:

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi. (Ist)

Polresta Mataram Amankan 10 Terduga dan Sita 31,25 Gram Sabu dalam Operasi di Ampenan

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (6/6/2026). Dari operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan total berat 31,25 gram.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Lingkungan Sukaraja dan Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, yang selama ini menjadi perhatian aparat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Operasi tersebut dipantau langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Kapolresta menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba,” tegas Kapolresta.

Menurutnya, narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.

“Narkoba adalah musuh besar bangsa. Pemerintah bahkan menetapkannya sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat merusak. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama semua pihak, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan,” jelasnya.

Dalam operasi di lokasi pertama di Lingkungan Sukaraja, petugas mengamankan empat pria berinisial M (29), K (30), H (32), dan A (24). Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 25,71 gram.

Sementara di lokasi kedua yang berada di Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, petugas mengamankan enam terduga berinisial S (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24). Dari lokasi ini diamankan barang bukti sabu seberat 5,54 gram.

“Total terduga yang kita amankan di dua TKP tersebut sebanyak 10 orang. Sementara barang bukti sabu total 31,25 gram,” ucapnya.

Dari sepuluh orang yang diamankan, dua di antaranya yakni S dan M merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan TA diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain penindakan, Polresta Mataram juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui program Kampung Rawan Narkoba yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.

“Operasi ini merupakan bagian dari program kepolisian dalam membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Selain penindakan, kami juga terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat melalui program Kampung Rawan Narkoba agar pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

“Polresta Mataram akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas dari narkoba,” tutupnya. (F*)

Ket. Foto: 

Para terduga bersama barang bukti yang diamankan di Polresta Mataram. (Ist)

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 130 Pejabat, Ingatkan Beri Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 130 pejabat, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Dalam arahannya, ia menekankan agar para pejabat terlantik sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN harus memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semua jabatan hanya sementara, karena itu mumpung kita mendapatkan amanah, ayo kita laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memberikan kemanfaatan dan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat luas. Terutama dalam hal kecepatan dalam pelayanan,” ujar Menteri Nusron dalam pelantikan yang berlangsung daring dan luring.

Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 113 Pejabat Administrator, dan 1 Pejabat Fungsional. Kepada pejabat terlantik yang tersebar di penjuru Indonesia, Menteri Nusron menitipkan tugas untuk mengawal jalannya pelayanan pertanahan sekaligus memastikan perbaikan kualitas layanan pertanahan.

“Soal kecepatan dan pelayanan, Bapak/Ibu menjadi ujung tombak. Kita masih banyak pekerjaan rumah. Kita selesaikan satu per satu supaya tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPN semakin hari semakin meningkat,” tegas Menteri Nusron.

Pelantikan disahkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan pejabat terlantik. Menteri Nusron menyebut pelantikan ini adalah tugas konstitusional yang dilaksanakan secara periodik untuk memperkuat organisasi melalui penyegaran sumber daya manusia (SDM). “Selama berkarier di BPN, semuanya bisa mengalami posisi dan kondisi pernah bertugas di semua zona dengan durasi waktu tertentu,” katanya.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat kolaborasi dan menunjukkan dedikasi terbaik di tempat tugas masing-masing.

“Kami ucapkan selamat bagi Teman-teman yang naik pangkat. Bagi yang pindah ke pusat, mari berkolaborasi dengan baik. Bagi Teman-teman yang dari pusat pindah ke daerah, di tempat baru berikan intensitas dan dedikasi yang baik, serta tingkatkan kecepatan layanan,” tutup Menteri Nusron. (*)

Ket. Foto:

Menteri ATR/Kepala BPN lantik 130 Pejabat Kementerian ATR/BPN. (Ist)

Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

HarianNusa, Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau _site plan_ dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah. 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*)

Ket. Foto: 

Sertipikat Tanah yang dipecah. (Ist)

Berikut Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

HarianNusa, Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:.

Panduan pengajuan penerbitan sertipikat  yang hilang. (Ist)