Beranda blog Halaman 3

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

HarianNusa, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antar tetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah. 

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah. (Ist)

Rektor Unwar Terima SK Prodi S1 Fisioterapi, Penmaru Resmi Dibuka

HarianNusa, Denpasar – Rektor Universitas Warmadewa menerima Surat Keputusan (SK) pembukaan Program Studi (Prodi) S1 Fisioterapi yang diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII di Ruang Rapat Pimpinan Universitas Warmadewa, Senin (11/05/2026). Dengan diterimanya SK tersebut, Universitas Warmadewa juga secara resmi membuka penerimaan mahasiswa baru (Penmaru) untuk Program Studi S1 Fisioterapi.

Penyerahan SK tersebut turut disaksikan oleh Wakil Rektor BARPM Unwar, Dekan FKIK Unwar, serta dosen fisioterapi Universitas Warmadewa. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan SK Nomenklatur Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Universitas Warmadewa.

Prodi S1 Fisioterapi Unwar hadir dengan konsep dan keunggulan yang berbeda. Keunggulan prodi Fisioterapi Unwar memiliki konsep anti-aging dan fitness physiotherapy yang saat ini berkembang pesat di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan kebugaran. Prodi ini memiliki tujuh poin utama yang menjadi penguatan kurikulum, yakni anti-aging physiotherapy, fitness assessment, resistance training, corrective exercise, functional training, therapeutic exercise programs, serta pengembangan keterampilan kebugaran berbasis fisioterapi.

Dekan FKIK Unwar dr. Made Indra Wijaya, MARS., Ph.D., FISQua., menyampaikan bahwa pembukaan Prodi S1 Fisioterapi menjadi langkah penting dalam pengembangan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Menurutnya, kehadiran Prodi Fisioterapi akhirnya melengkapi identitas FKIK yang selama hampir 18 tahun belum memiliki program studi yang secara khusus merepresentasikan bidang ilmu kesehatan.

“Pembukaan Prodi baru ini menjawab nama dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Setelah hampir 18 tahun, akhirnya FKIK memiliki program studi yang benar-benar mencerminkan bidang ilmu kesehatan,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, (26/5).

Ia menambahkan, kebutuhan tenaga fisioterapi akan terus meningkat karena layanan fisioterapi menjadi bagian penting dan wajib tersedia di rumah sakit. Selain itu, peluang lulusan fisioterapi di sektor wellness dan kebugaran juga dinilai sangat besar, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata dunia. “Kedepannya saya yakin pusat-pusat wellness juga akan sangat memerlukan lulusan fisioterapi,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., turut menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terbitnya izin pembukaan Prodi S1 Fisioterapi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. “Atas nama Rektor Universitas Warmadewa, kami mengucapkan selamat dan sukses atas izin yang telah dikeluarkan kementerian terhadap usulan Prodi S1 Fisioterapi Universitas Warmadewa,” ujarnya.

Dengan hadirnya Prodi S1 Fisioterapi, FKIK Universitas Warmadewa kini membawahi tiga program studi, yakni Program Studi Kedokteran, Program Studi Pendidikan Profesi Dokter, dan Program Studi Fisioterapi.

Rektor menjelaskan bahwa Prodi Fisioterapi Universitas Warmadewa dirancang memiliki karakteristik khusus yang selaras dengan identitas Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Program studi ini nantinya tidak hanya berfokus pada pendidikan akademik, tetapi juga mengembangkan konsep fisioterapi berbasis healing dan yoga.

“Prodi Fisioterapi ini nantinya menyediakan sarana healing dan yoga sebagai bagian dari kelengkapan pembelajaran. Ini akan menjadi kekhasan dari Prodi Fisioterapi Universitas Warmadewa,” jelasnya. 

Selain itu, Prodi Fisioterapi juga diproyeksikan menjadi program studi berstandar internasional dengan berbagai moda pembelajaran berbasis healing dan yoga yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan bersertifikat internasional.

Sebagai penunjang pembelajaran, Prodi ini juga akan dilengkapi fasilitas gym, terapi, dan massage therapy sebagai bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa.

Menutup pernyataannya, Rektor berharap Prodi S1 Fisioterapi Universitas Warmadewa dapat berkembang menjadi ikon baru Universitas Warmadewa di bidang pendidikan kesehatan dan wisata kesehatan berbasis budaya Bali.

“Sekali lagi selamat dan sukses, semoga Prodi Fisioterapi ini ke depan menjadi ikon Universitas Warmadewa,” pungkasnya.

Saat ini penerimaan Mahasiswa Baru bagi Prodi S1 Fisioterapi FKIK Universitas Warmadewa tekah dibuka dengan akses langsung melalui link pendaftaran  sipenmaru.warmadewa.ac.id atau informasi pangsung di Sektetariat FKIK Unwar Jalan Terompong No 24 A Tanjung Bungkak, Denpasar Timur. (**)

Ket. Foto:

Pamflet penerimaan mahasiswa baru Universitas Warmadewa. (Ist)

Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah

HarianNusa, Mataram – Dalam rangka mendukung validitas data pertanahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan mengundang seluruh Camat se-Kota Mataram, Ketua IPPAT Kota Mataram, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperbarui data nilai tanah yang menggambarkan nilai relatif bidang tanah pada suatu wilayah tertentu. Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan, perencanaan pembangunan, hingga penyusunan data perpajakan daerah yang lebih akurat dan transparan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta berdiskusi dan memberikan masukan terkait perkembangan nilai tanah di masing-masing wilayah guna menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Mataram, I Gde Harsana Jaya, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi sangat diperlukan dalam proses pembaruan Peta Zona Nilai Tanah agar data yang dihasilkan semakin akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah merupakan langkah penting untuk menghadirkan data pertanahan yang valid, transparan, dan sesuai perkembangan wilayah. Kolaborasi bersama pemerintah daerah, camat, serta IPPAT menjadi kunci dalam menghasilkan data yang berkualitas,” ujar I Gde Harsana Jaya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Mataram berharap pembaruan Peta Zona Nilai Tanah dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian informasi nilai tanah kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas instansi di Kota Mataram. (*)

Ket. Foto:

Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan mengundang seluruh Camat se-Kota Mataram, Ketua IPPAT Kota Mataram, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram. (Ist)

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

HarianNusa, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/05/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Bertindak selaku inspektur upacara, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya yang mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bersamaan dengan peserta upacara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental, yaitu semangat 1908 yang menjadi tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi menjaga tunas bangsa demi kedaulatan negara,” ujar Dirjen SPPR saat membacakan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid.

Dalam sambutannya, Dirjen SPPR menegaskan bahwa tantangan bangsa saat ini telah bergeser dari persoalan kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai program strategis nasional yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia, mulai dari program makan bergizi gratis, pemerataan akses pendidikan, hingga layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.

“Kita harus meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa dengan menempatkan Asta Cita sebagai kompas utama yang harus dicapai bersama. Untuk itu, kita harus mampu mewujudkan misi tersebut agar menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” tutur Virgo Eresta Jaya lanjut membacakan sambutannya.

Tema peringatan Harkitnas tahun ini adalah “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui perlindungan dan pembangunan generasi muda sebagai fondasi masa depan Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan generasi muda di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebagai tunas bangsa.

Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026 ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dengan petugas upacara berasal dari Direktorat Jenderal SPPR. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pegawai dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). (*)

Ket. Foto:

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/05/2026). (Ist)

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

HarianNusa, Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Pelayanan pertanahan di kantor pertanahan. (Ist)

Menteri PKP Puji Kegigihan Abdul Hadi Kawal Bedah Rumah

HarianNusa, LOMBOK BARAT – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi H. Abdul Hadi, S.E., M.M., dalam memperjuangkan program hunian layak bagi masyarakat kecil. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Maruarar saat melakukan kunjungan kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa, 19 Mei 2026. Kehadiran para pejabat negara ini bermaksud untuk meninjau langsung efektivitas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pulau Lombok.

Dalam peninjauan di lapangan, Menteri Maruarar Sirait secara terbuka memuji kegigihan legislator Fraksi PKS dari Komisi V DPR RI tersebut. Menurutnya, lonjakan kuota bantuan perumahan swadaya yang masif secara nasional—dari yang semula hanya 45.000 unit menjadi 400.000 unit rumah pada tahun ini—tidak lepas dari kawalan dan desakan kuat para anggota DPR seperti Abdul Hadi. “Beliau ini sangat gigih memperjuangkan daerah pemilihannya perumahan untuk mendukung program kita. Beliau rajin memperjuangkan nasib rakyat sini,” ujar Maruarar di hadapan warga dan media lokal.

Ketelitian Abdul Hadi dalam memetakan titik kemiskinan ekstrem di daerah pemilihannya terbukti saat rombongan menteri diajak melihat langsung kondisi rumah salah satu warga lansia, Inaq Rohamin. Rumah yang diusulkan oleh Abdul Hadi tersebut memperlihatkan kesenjangan yang mencolok karena masih beralaskan tanah, berdinding anyaman bambu (bedek) yang bolong, serta beratap seng rusak yang bocor tanpa adanya struktur bangunan standar seperti sloof atau kolom. Melihat realita ini, menteri mengakui bahwa kejelian data yang dibawa oleh Abdul Hadi membuat intervensi anggaran dari pusat menjadi sangat tepat sasaran.

Menanggapi pujian tersebut, Abdul Hadi menegaskan bahwa dari total kuota yang dialokasikan pusat, dirinya secara pribadi mengawal sekitar 1.600 unit rumah aspirasi khusus untuk wilayah Pulau Lombok demi membantu mengentaskan estimasi puluhan ribu rumah tidak layak huni di NTB. Kendati usulan datang melalui jalur politik anggaran di DPR, ia memastikan seluruh prosedur penentuan akhir tetap melewati verifikasi teknis yang ketat oleh tim fasilitator. Langkah ini diambil agar program BSPS berjalan objektif, akurat, dan langsung menyentuh masyarakat Lombok yang paling membutuhkan.

Tinjau Rumah Susun ASN NTB, Menteri PKP Dorong Hunian Modern dan Pelayanan Publik Cepat untuk Rakyat

HarianNusa, Lombok Barat — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/05/2026). Dalam agenda tersebut, ia meninjau langsung Rumah Susun ASN NTB yang berlokasi di Jalan TGH. Faesal, Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. 

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kualitas hunian vertikal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mengevaluasi pelayanan publik di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I. Dalam peninjauan itu, Menteri PKP didampingi jajaran kantor pusat Kementerian PKP serta Kepala BP3KP Nusa Tenggara I beserta staf.

Menteri PKP meninjau langsung fasilitas gedung, unit hunian, area pelayanan publik, serta berdiskusi dengan staf ASN BP3KP NT 1 yang juga berkantor di kawasan rumah susun tersebut.

Rumah Susun ASN NTB merupakan hunian vertikal modern dengan total 8 lantai dan memiliki 72 unit hunian yang diperkirakan mampu menampung hingga 216 orang. Rusun tersebut diperuntukkan bagi ASN Kementerian PUPR yang bertugas di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, khususnya pegawai yang berasal dari luar daerah.

Adapun komposisi unit terdiri atas 60 unit tipe 36, 10 unit tipe 45, serta 2 unit khusus ramah difabel. Seluruh unit hunian telah dilengkapi fasilitas furnitur lengkap atau fully furnished seperti tempat tidur, lemari pakaian, meja, dan kursi sehingga siap langsung ditempati.

Selain itu, rumah susun ini juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang seperti lift, mushola, area outdoor, serta mengusung konsep green building yang mendukung kenyamanan dan efisiensi lingkungan hunian.

Menteri PKP menjelaskan bahwa pembangunan rumah susun ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak, sehat, terjangkau, dan dekat dengan area kerja guna mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik.

Rusun ASN NTB juga dikembangkan dengan konsep Mixed Use Development, di mana lantai 1 hingga lantai 3 difungsikan sebagai area perkantoran dan ruang serbaguna termasuk operasional BP3KP NT 1, sementara lantai 4 hingga lantai 8 digunakan sebagai area hunian bagi ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP turut mengunjungi ruang Pelayanan Publik BP3KP NT 1 dan memberikan arahan terkait pentingnya akses layanan yang mudah bagi masyarakat.

“Ini ruang pelayanan ya, saran saya bisa ditempatkan di bawah di lantai 1 agar rakyat mendapatkan akses informasi yang mudah dan cepat,” ujar Maruarar Sirait.

Menteri PKP juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian PKP agar masyarakat memperoleh informasi dan solusi secara cepat serta tepat.

“Kita harus menguasai masalah dan kebijakan yang ada di masyarakat karena ketika rakyat bertanya dan menyampaikan pengaduan, kita bisa sampaikan dengan jelas agar rakyat terbantu,” kata Menteri PKP.

Kementerian PKP terus mendorong pembangunan hunian vertikal berkualitas bagi ASN sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan tersedianya hunian yang representatif dan pelayanan publik di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I. dengan fasilitas kerja, diharapkan ASN dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. (F/*)

Ket. Foto: 

Menteri PKP, Maruarar Sirait meninjau langsung pelayanan publik di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara I. (Ist)

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

HarianNusa, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Ket. Foto:

Suasana pelayanan pertanahan di salah satu Kantor BPN. (Ist)

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

HarianNusa, Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri. “Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (*)

Ket. Foto: 

Masyarakat Adat Nagari, Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota. (Ist)

Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

HarianNusa, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis (14/05/2026). Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” tegas Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” jelas Menteri Nusron. 

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)

Ket. Foto:

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang. (Ist)