HarianNusa.com, Mataram – Aksi penyelundupan tabung gas 3 kiliogram berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Senin (21/6) kemarin. Tabung gas dari Lombok hendak diselundupkan menuju Pulau Sumbawa dengan menggunakan bus Taruna Jaya.
“Saat itu petugas kepolisian melakukan razia di pelabuhan. Beberapa kendaraan diperiksa secara intensif. Kemudian petugas menemukan bus yang mengangkut tabung gas bersubsidi tanpa dokumen lengkap,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (22/6).
Sebanyak 63 tabung gas bersubsidi diamankan polisi. Supir bus berinisial PR (28) bersama bus yang dikendarainya beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian di Mapolres Lotim.
Penyelundupan tabung gas bersubsidi masuk dalam unsur tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Hal tersebut diatur di dalam pasal 53 huruf b jo pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang gas bumi, jo pasal 55 KUHP.
“Di sana sudah jelas diatur dalam undang-undang Migas. Oleh karena itu, hingga saat ini kita masih memeriksa supir bus untuk mengetahui siapa pengirim dan penerima puluhan tabung gas tersebut,” tutupnya. (sat)