More
    Beranda blog

    Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Lima Terduga Beserta Sabu dan Alat Hisap Diamankan

    HarianNusa, Mataram –  Empat pria dan seorang perempuan yang tengah asik pesta narkoba diamankan dalam penggerebekan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada, Sabtu dini hari (04/03/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

    Kelima terduga yang berada di lokasi saat penggerebekan yakni S, (44) laki-laki, SM, (18) Perempuan, Z (25) Laki-laki, LOM (27) Laki-laki, dan S (46) Laki-laki, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Dari lokasi tersebut, petugas keolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, seperti pipet plastik modifikasi, alat hisap (bong) dengan pipa kaca, klip kosong, serta uang tunai dan alat komunikasi.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

    “Saat penggerebekan, para terduga berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka. Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi Narkoba, semacam pesta shabu,” jelasnya.

    Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.

    “Kami masih mendalami peran masing-masing, apakah para terduga ini merupakan pengguna aktif, pengedar, atau bagian dari jaringan pengedar,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F*)

    Ket. Foto: 

    Para terduga penikmat narkoba beserta barang bukti saat diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. (Ist)

    Hindari Amukan Massa,  Terduga Pencabulan di Udayana Diamankan Polisi

    HarianNusa, Mataram – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Udayana, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Sabtu (04/04/2026), mendapat respon cepat dari Polresta Mataram 

    Personel Pamapta bersama SPKT Polresta Mataram bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat. Kedatangan petugas tepat waktu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang sudah tersulut emosi.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si. mengungkapkan, terduga berinisial MZ (25), warga yang beralamat di Batukliang Utara, Lombok Tengah.

    Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, tengah beristirahat di sebuah berugak di warung kawasan Udayana.

    Korban kemudian merasakan adanya sentuhan mencurigakan hingga tindakan yang mengarah pada pelecehan. Setelah menyadari hal tersebut, korban menjauh dan kejadian itu kemudian diketahui warga sekitar.

    “Terduga sempat mencoba melarikan diri saat warga mengetahui kejadian tersebut, namun berhasil diamankan warga dan hampir menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas tiba,” jelas Kasat Reskrim.

    Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan MZ dan membawanya ke Polresta Mataram untuk menghindari situasi yang lebih buruk.

    Saat ini, MZ telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa korban, saksi, serta hasil visum dari rumah sakit.

    Kasat Reskrim mengapresiasi kepedulian masyarakat, namun mengingatkan agar penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada Polresta Mataram. Kami akan menanganinya secara profesional dan transparan,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Mataram sebagai wujud komitmen melindungi dan menindak menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak. (F*)

    Ket. Foto: 

    Terduga pelecehan seksual di Udayana saat digiring pihak berwajib untuk diamankan ke Mapolresta Mataram. (Ist)

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik di Tengah Dinamika Global

    HarianNusa, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, pada Senin (16/3).

    Ada pun, Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

    Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

    Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi geopolitik global.

    “Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.

    Sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, lanjut Darmawan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

    “PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.

    Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Kuartal II 2026 (April–Juni) dapat diakses melalui website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (F*)

    Ket. Foto:

    Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ist)

    Sumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian

    HarianNusa, Mataram – Proses sumpah sertipikat hilang kembali digelar di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram. Adapun Lokasi sertipikat nya di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus ditempuh masyarakat ketika kehilangan sertipikat tanah, guna memastikan keabsahan dokumen pengganti yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.

    Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan sumpah di hadapan Kepala Kantor dan disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Koordinator Kelompok Substansi yang menangani sertipikat hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini menjadi syarat penting sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat pengganti.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah sertipikat hilang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi. 

    “Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar setiap penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Dengan adanya mekanisme sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)

    Ket. Foto:

    Kegiatan Sumpah sertipikat hilang di Kantah Kota Mataram. (Ist)

    Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Mediasi Sengketa Pendaftaran Tanah

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali. Sengketa ini muncul akibat keberatan dari salah satu pemohon terhadap lamanya proses pengurusan sertipikat yang sebelumnya telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.

    Berdasarkan hasil klarifikasi, keterlambatan proses diduga disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara kuasa dengan pemberi kuasa serta belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi dalam permohonan pendaftaran tanah. Untuk itu, Seksi PPS mengambil langkah proaktif dengan memanggil para pihak guna memperoleh informasi yang komprehensif sekaligus mencari solusi terbaik.

    Dalam mediasi yang digelar, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan masing-masing. Proses musyawarah ini bertujuan mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan pelayanan pertanahan tetap berjalan transparan serta akuntabel.

    Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Mataram, Moh Fauzi Rahman, menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. “Kami berkomitmen menghadirkan solusi yang adil dan musyawarah, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

    Melalui mediasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemohon dan pihak kuasa hukum, sehingga proses pendaftaran tanah dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur. Kantor Pertanahan Kota Mataram menekankan pentingnya komunikasi dan kelengkapan persyaratan agar pelayanan pertanahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. (*)

    Ket. Foto:

    Proses mediasi permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

    Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

    HarianNusa, Jakarta – Di tengah momen mudik Lebaran, masyarakat tetap bisa memantau proses pengurusan tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan proses pemberkasan layanan pertanahan hanya dari genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja.

    Kemudahan dari layanan publik yang terus berkembang ke ranah digital ini masih belum banyak dimanfaatkan. Masih ada warga yang memilih datang langsung ke Kantah hanya untuk memastikan berkas yang diajukan sudah selesai diproses atau belum. Padahal, aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah lama hadir.

    Sentuh Tanahku bukan hanya untuk memantau perkembangan proses pengurusan tanah secara daring, aplikasi ini pun bisa digunakan untuk memastikan tanah yang dimiliki sudah benar terdaftar dan terpetakan. Saat sedang bertransaksi jual beli tanah, dari aplikasi ini juga bisa dilakukan pemeriksaan keaslian suatu sertipikat jika sudah berbentuk Sertipikat Elektronik.

    “Dengan Sertipikat Elektronik ini, kita telah meng-combine-nya dengan Sentuh Tanahku. Tanah kita atau tanah orang lain juga bisa dicek. Jadi kalau ada orang mengaku-ngaku tanah miliknya atau ingin memeriksa apakah sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dilansir dari Newsroom Take Over, Metro TV pada 25 November 2025.

    Sentuh Tanahku kini telah dikenal secara bertahap oleh masyarakat. Fitria, warga Jakarta Barat, termasuk salah satunya. Ia baru pertama kali mengunduh Sentuh Tanahku saat tengah mengurus dokumen pertanahannya. Pengalaman pertamanya langsung membuka pandangannya.

    “Sangat terbantu. Kita tidak perlu bolak-balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka Sentuh Tanahku saja. Prosesnya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabari. Ada notifikasi ‘sudah selesai, silakan ambil’,” ujarnya sambil tersenyum.

    Fitria mengaku menyesal baru mengetahui keberadaan aplikasi ini sekarang. Menurutnya, jika sejak dulu sudah memanfaatkan aplikasi tersebut, banyak waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena tidak perlu bolak-balik datang ke kantor hanya untuk mengurus berbagai layanan pertanahan. Melalui aplikasi ini, berbagai informasi dan layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

    Kisah Fitria menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat. Dengan memanfaatkan digitalisasi, khususnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat tetap memantau proses layanan pertanahan kapan saja dan di mana saja, termasuk saat mudik Lebaran, sehingga pengurusan layanan menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. (*)

    Ket. Foto:

    Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan proses pemberkasan layanan pertanahan hanya dari genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja. (Ist)

    Karate Piala Kapolri 2026 Digelar Juni di Tangerang, Ribuan Atlet Siap Tanding

    HarianNusa, Jakarta – Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026, siap digelar pada 25–28 Juni 2026 di GOR Nambo Jaya Sport Center, Kota Tangerang. Event ini masuk rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus jadi panggung unjuk kemampuan atlet dari berbagai daerah.

    Kejuaraan Karate ini menghadirkan kategori Polri, open tournament, hingga antar pelajar. Pendaftaran dibuka sejak 1 April hingga 20 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi serta technical meeting sehari sebelum laga dimulai.

    Ketua Umum Karate Bhayangkara Presisi, Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU., menegaskan jika ajang ini tak sekadar kompetisi.

    “Kejuaraan ini bukan sekadar ajang olahraga, melainkan langkah menuju komunitas yang lebih sehat, disiplin, dan terhubung secara positif,” ungkapnya.

    Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya, S.H., M.H., menyebut jika persiapan terus dimatangkan demi menghadirkan event berkualitas.

    “Panitia menyiapkan seluruh kebutuhan pertandingan secara maksimal, mulai dari teknis hingga pelayanan peserta, agar kejuaraan berjalan lancar dan profesional,” katanya.

    Dr. Dewa Wijaya menambahkan jika antusiasme peserta diperkirakan tinggi, mengingat kejuaraan ini terbuka untuk berbagai kategori.

    “Kami berharap ajang ini bisa jadi wadah pembinaan atlet, sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui olahraga,” ucapnya.

    Atmosfer pertandingan diprediksi ramai. Selain atlet Polri, peserta umum dan pelajar ikut meramaikan berbagai kelas, mulai kata hingga kumite dengan sistem gugur.

    Panitia menyiapkan medali, piagam, hingga trofi juara umum. Bahkan ada penghargaan Best of the Best bagi atlet terbaik sepanjang turnamen.

    “Semangat sportivitas, disiplin, dan kebersamaan jadi nilai utama, yang ingin terus kami dorong lewat kejuaraan ini,” tutupnya.

    Dengan skala nasional dan konsep terbuka, Piala Kapolri 2026 diharapkan jadi momentum pembinaan atlet karate, sekaligus mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat. (F*)

    Waka BGN Beberkan Anggaran MBG Rp268 Triliun, 93 Persen Disalurkan Lewat VA

    HarianNusa, Jakarta – Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, Jumat (27/3/2026), memaparkan skema anggaran Rp268 triliun dalam UU APBN, yang diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dari total tersebut, sekitar 93 persen disalurkan melalui mekanisme virtual account (VA) ke SPPG di seluruh wilayah Indonesia.

    “Sebanyak 93 persen anggaran atau Rp249 triliun disalurkan langsung melalui VA ke SPPG di seluruh Indonesia, agar distribusi lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Waka BGN. 

    Ia merinci penggunaan anggaran Rp249 triliun tersebut, dengan porsi terbesar mengalir ke sektor bahan baku.

    “Sebesar 70 persen digunakan untuk bahan baku. Ini berdampak langsung kepada petani, peternak, dan nelayan agar lebih sejahtera,” jelasnya.

    Selanjutnya, lanjut Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K, 20 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional program, termasuk dukungan bagi jutaan relawan.

    “Sebanyak 20 persen untuk operasional, termasuk honor bagi sekitar 1,2 juta relawan yang terlibat dalam program ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, 10 persen lainnya disiapkan sebagai insentif bagi mitra, yang membangun fasilitas SPPG di berbagai daerah.

    “10 persen lainnya diberikan sebagai insentif bagi mitra yang membangun SPPG, sehingga ekosistem program ini bisa terus tumbuh,” katanya.

    Ia menekankan skema tersebut mendorong perputaran ekonomi di daerah, sekaligus membuka peluang kerja. Program MBG diharapkan memberi dampak luas hingga ke tingkat petani, peternak, dan nelayan di seluruh Indonesia. (F*)

    Ket. Foto: 

    Waka BGN Irjenpol (pur ) Sony Sonjaya S.I.K. (Ist)

    Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

    HarianNusa, Jombang – Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Sejumlah masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. 

    Salah satunya ialah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang datang ke Kantah Kabupaten Jombang saat masa libur Lebaran, Selasa (24/03/2026) lalu. Ia awalnya tidak banyak berharap karena umumnya kantor pemerintahan juga tutup kala libur Lebaran. Meski berisiko tutup, ia tetap coba mendatangi Kantah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan soal sertipikat tanahnya 

    “Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ungkap Ellys Suroya. 

    Momen libur panjang ini digunakan bukan hanya untuk berkumpul dengan keluarga namun juga membicarakan perihal aset tanah yang ada di kampung halaman. Untuk mencari kepastian informasi soal tanah keluarganya, Ellys Suroya langsung datang ke Kantah bersama anaknya.

    “Kebetulan ini saudara saya ngumpul semua, ya sudah kita ke BPN saja kita tanyakan ini gimana prosesnya. Tadi saya tanya-tanya persyaratan balik nama bagaimana, berapa saja biayanya,” ujar Ellys Suroya. 

    Layanan pertanahan terbatas di masa liburan ini juga memberikan kemudahan bagi warga dari wilayah timur Indonesia. Ali, pada Jumat (20/03/2026) mendatangi Kantah Kota Palu dengan niatan mencari informasi persyaratan dan alur pengurusan Roya ke sumber tepercaya. 

    “Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini, BPN masih bisa melayani pelanggan. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima, di hari libur kita masih dilayani dengan baik,” ujar Ali kepada petugas di Kantah Kota Palu. 

    Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas di Kantah selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan meski dengan beberapa penyesuaian. 

    Pada tahun sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sudah mulai membuka layanan serupa kala Libur Idulfitri 1446 H, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bagi masyarakat yang berhalangan hadir ke Kantah, informasi terkait layanan pertanahan bisa diperoleh dari web resmi atrbpn.go.id dan media sosial Kementerian ATR/BPN. 

    Jika butuh informasi, masyarakat juga bisa menghubungi _Hotline_ WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. _Hotline_ tersebut terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (*)

    Ket. Foto: 

    Kantah Kabupaten Jombang tetap melakukan pelayanan pertanahan saat libur Nyepi dan Idul Fitri. (Ist)

    Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

    HarianNusa, Jakarta – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir. 

    Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

    “Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah _Hotline_ WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui _Hotline_ ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

    Dalam _Hotline_ WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

    Selain _Hotline_ WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (_email_) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

    Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau _legal standing_, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

    Menurut Shamy Ardian, kejelasan _legal standing_ menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

    “Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian _legal standing_, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (*)

    Ket. Foto: 

    BPN memberikan kemudahan pelayanan melalui Hotline WhatsApp, masyarakat kini bisa melakukan pengaduan terkait persoalan tanah tanpa harus ke kantor pertanhan. (Ist)

    error: Content is protected !!