HarianNusa.com, Mataram – Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB yang salah satu agendanya adalah penyampaian Laporan Pansus atas hasil pembahasannya terhadap 4 buah Raperda prakarsa kepala daerah kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Dari 4 buah Raperda prakarsa kepala daerah tersebut salah satunya adalah Raperda Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Pansus Raperda Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah menunda penyampaian Laporan Pansus.
Ketau Pansus Raperda Konversi Bank NTB menjadi PT Bank Syariah, Johan Rosihan, ST menyampaikan alasan penundaan dikarenakan Pansus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Bagaimana pembentukan PT. Bank NTB Syariah dari konversi ini tidak mengganggu akte pendirian bank, perubahan anggaran dasar, modal dan lain sebagainya. Sebab begini, kalau kita pakai rumusan awal yang diberikan Pemprov NTB itu artinya kita melakukan konversi dengan membubarkan bank. Itu persoalannya,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB tersebut.
Kejaksaan sudah memberikan pendapat hukumnya atau LO kejaksaan yang mengatakan bahwa perlu diatur dalam pasal tersendiri yang mengakomodir status pendirian Bank NTB.
Lebih lanjut Johan menyebutkan Bank NTB ini didirikan dengan perda no 7 tahun 1999, tetapi perda yang diajukan pemerintah daerah itu bersifat mencabut perda pendirian tersebut.
“Nah dengan mencabut perda itu berarti status hukum Bank NTB sudah tidak ada. Padahal tujuan kita hanya konversi atau hanya merubah bentuk kegiatan PT Bank NTB. Nah ini kami bolak balik pembahasannya, yang sampai saat ini belum menemui titik temu,” ujar Johan.
Lanjut Johan, Berdasarkan aturan pembuatan Perda baru ini akan merubah lebih dari 50 persen materi Perda sebelumnya seperti aspek modal, komposisi organisasi, jajaran direksi, dan banyak materi lain yang ikut mengalami perubahan.
“Sedangkan berdasarkan undang-undang tentang pembentukan Perda, jika terjadi perubahan materi Perda lebih dari 50 persen maka wajib dibuatkan Perda baru,” terangnya.
Saat ini pihak Pansus tengah berupaya mencari satu solusi pasal agar Perda Nomor 7 tahun 1999 itu bisa terakomodir.
“Solusinya adalah kita membuat satu pasal yang mencabut Perda Nomor 7 tahun 1999, tetapi materi Perdanya tetap terakomodir dalam Perda baru. kami akan meminta waktu dua atau tiga pekan lagi kepada pimpinan untuk menemukan formulasi yang tepat terhadap masalah ini dengan melakukan langkah konsultasi kepada otoritas hukum yang mengeluarkan Akte Pendirian yakni Kemenkumham dan Dirjen Otda terhadap satu rumusan pasal yang telah kami rancang tersebut,” pungkasnya. (f3)