Beranda blog Halaman 22

Inovasi MATARUANG: Terobosan Kantor Pertanahan Kota Mataram Cegah Pelanggaran Tata Ruang

HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna layanan Pertanahan atas ketidaktahuan mengenai bidang tanah yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Selama ini, minimnya informasi membuat banyak pihak berpotensi melakukan kesalahan dalam pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran tata ruang, mengganggu keberlanjutan lingkungan, serta menimbulkan masalah hukum bagi pemilik maupun pengelola lahan.

Inovasi MATARUANG ini diinisiasi oleh Rina Surayya dan Mimin Syahrullah, pegawai pada Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Mataram. Berangkat dari keprihatinan atas banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui status lahan mereka, keduanya merancang sistem yang mampu memberikan akses informasi cepat, akurat, dan transparan terkait posisi bidang tanah dalam peta LSD. 

Inovasi ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga membawa perubahan signifikan di lingkungan internal kantor.

Bagi pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram, hadirnya MATARUANG menjadi akselerator dalam penyelesaian berkas. Dengan dukungan peta tematik yang terintegrasi, pegawai kini mampu mendeteksi secara cepat apakah bidang tanah yang dimohonkan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang kini dapat dilakukan dengan lebih efisien, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas kerja aparatur pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha, MATARUANG menjadi wujud nyata keterbukaan informasi pertanahan. Akses yang mudah dan transparan terhadap status lahan membuat masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. Lebih jauh, inovasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam penyusunan maupun revisi rencana tata ruang. 

Dengan informasi yang jelas, mereka dapat menyesuaikan rencana pembangunan atau usaha sesuai aturan yang berlaku. Transparansi ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Mataram sebagai lembaga yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Bapak Halid Aslamudin menegaskan bahwa hadirnya MATARUANG bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lahan sawah sebagai aset penting ketahanan pangan. 

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi salah langkah. Dengan MATARUANG, semua pihak bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (8/1/26).

Inovasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga tata ruang Kota Mataram. (*)

Ket. Foto:

Inovasi MATARUANG. (IST)

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

HarianNusa, Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (*)

Sumber : 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

HarianNusa, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (07/01/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pudji Prasetijanto Hadi menekankan bahwa melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya. “Untuk itu, perlu kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sepuluh konsepsi utama oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. 10 konsepsi tersebut antara lain, pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Menteri Nusron: Kepastian dan Transparansi Waktu Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

HarianNusa, Bogor – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kepastian dan transparansi waktu. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian berkas layanan pertanahan yang saat ini terus didorong Kementerian ATR/BPN.

“Kantor kita ini (berorientasi pada, red) pelayanan. Kata kuncinya kepuasan pelanggan. Pelanggan puas itu ya ada kepastian kapan selesainya, kalau di-tracking ini barang sudah sampai mana, sudah di tempat siapa,” ujar Menteri Nusron saat memimpin rapat dalam kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (06/01/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang hadir didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, juga membahas kelanjutan percepatan penyelesaian berkas pelayanan pertanahan yang telah menjadi fokus sejak kuartal IV tahun lalu. Ia menekankan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel.

“Ini salah satu pentingnya SOP, seni pengamanan diri dan seni menjaga kepuasan pelanggan. Bagaimana kita ingin melayani masyarakat dengan prudent, dengan compliance, tapi juga cepat agar para pemohon ini puas,” terang Menteri Nusron.

Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) beserta jajaran, di antaranya Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, dan Kantah Kota Sukabumi. Dalam forum ini, para peserta diminta memaparkan berbagai permasalahan di satuan kerja masing-masing, termasuk kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan pertanahan.

Menyoroti wilayah Jawa Barat sebagai daerah penyangga ibu kota, Menteri Nusron menekankan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah Jabodetabek dan Banten, agar mampu menjalankan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Khususnya di Jawa Barat, daerah penyangga ibu kota, diperkuat SDM kita. SDM yang ditempatkan di Jabodetabek dan Banten harus kuat, berjiwa pemimpin dan prudent tapi tetap berani. Kalau berani tapi tidak prudent ya bahaya,” imbau Menteri Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran. (*)

Ket. Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Ist)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Reforma Agraria Ubah Pola Pikir Warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Hasilkan Peningkatan Penghasilan Petani

HarianNusa, Kabupaten Kupang – Perubahan perlahan namun pasti mulai dirasakan warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang sejak program Reforma Agraria masuk ke wilayah mereka. Tak hanya menyelesaikan persoalan batas tanah dan memberikan kepastian hukum, program ini juga mengubah pola pikir masyarakat desa tentang pentingnya penataan aset dan akses dalam meningkatkan kesejahteraan.

Imanuel Kase (55), salah satu warga Desa Baumata, masih ingat bagaimana dirinya dulu ragu memanfaatkan lahannya secara optimal karena tidak memiliki kepastian batas dan status tanah. Kini, setelah menerima sertipikat yang bisa dimulai sejak masuknya Reforma Agraria, ia merasa jauh lebih tenang. “Saya bersyukur dengan adanya sertipikasi karena tanahnya aman dan tahu kejelasan batasan bidang tanahnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap pemerintah terus hadir mendampingi masyarakat, terutama petani di Desa Baumata dalam penyediaan sarana pendukung. “Namun saya berharap tetap ada bantuan dari pemerintah, salah satunya seperti saluran irigasi yang lebih menyentuh ke lahan-lahan sawahnya,” tambah Imanuel Kase.

Perubahan bukan hanya terjadi di kondisi fisik Desa, namun juga sikap warga terhadap program negara ini. Hal itu juga diakui oleh Kostan Humau, tokoh masyarakat Desa Baumata sekaligus Pembina Gapoktan setempat. Ia mengatakan, awalnya sempat terjadi penolakan dari sebagian warga.

“Sempat ada penolakan dari warga, karena selain sertipikasi, dilakukan penataan lokasi juga seperti dibuat jalan akses dan pembangunan irigasi sehingga mengurangi luasan bidang lahan mereka,” ungkap Kostan Humau.

Namun, kondisi itu berbalik setelah masyarakat merasakan manfaat nyata. Penataan aset lewat sertipikasi, disertai penataan akses melalui pemberdayaan, seperti pemberian bibit pisang cavendish, membuat para petani mulai melihat dampak ekonomi yang signifikan. “Saya mengakui warga sangat bersyukur karena adanya peningkatan pendapatan dan kejelasan batas bidang tanah,” kata Kostan Humau.

Dampak positif program Reforma Agraria di Desa Baumata juga dirasakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat langsung dalam pendampingan. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Salitha Santani, menuturkan bahwa kesuksesan program ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga, termasuk peran figur lokal seperti Kostan Humau.

“Dalam prosesnya sangat terbantu dengan warga setempat, khususnya Bapak Kostan Humau yang ikut meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baumata untuk melakukan sertipikasi,” ujar Salitha Santani.

Kini, Desa Baumata menjadi salah satu bukti bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga perubahan cara pandang masyarakat terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya. Dengan kepastian hukum, dukungan infrastruktur, dan pendampingan pemberdayaan, petani di desa ini mulai merasakan peningkatan penghasilan dan peluang ekonomi yang lebih terbuka.

Perubahan yang terjadi mungkin tidak instan, tetapi langkah-langkah kecil yang diambil kali ini telah menunjukkan bahwa Reforma Agraria mampu menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi warga Desa Baumata. (*)

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali membahas tindak lanjut penyelesaian berkas yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran untuk mengelompokkan berkas layanan pertanahan berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujar Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (06/01/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajaran. Di antaranya meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.

Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur penyelesaian layanan pertanahan. Pola ini dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode waktu tertentu.

“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misal permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu, berapa lama pelayanan durasi waktu di kantor pertanahan itu,” jelas Menteri Nusron.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office, khususnya terkait kelengkapan berkas permohonan. Menurutnya, hal ini membutuhkan pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub).

“Terkait ini, diperkuat manager loketnya. Jika sudah lengkap dari loket, jangan di-delay besoknya baru sampai back office. Lalu juga pak kakan, pak kasi untuk rajin-rajin memberikan informasi ke teman-teman untuk menyamakan standarisasi pengetahuan terkait ini, agar tidak menghambat pelayanan,” ujar Asnaedi.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran. (*)

KET. FOTO: Menteri Nusron memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. (Ist)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Terbuka dari Reforma Agraria, Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso

HarianNusa, Blitar – Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten Blitar pada 2022 akhirnya mulai terasa damai. Berkat kolaborasi erat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria.

Kepala perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47) mengakui, konflik di Desa Soso bisa saja tidak selesai jika kala itu Kementerian ATR/BPN tidak memulai proses penanganan sengketa melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi Redistribusi Tanah.

“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,” terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar.

Hasilnya, sekarang petani dapat mengelola tanah secara mandiri. Pihak perusahaan juga tetap menjalankan operasional perkebunannya dan aktif memberikan pendampingan bagi warga. “Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik. Baginya, keberhasilan di Desa Soso terjadi karena semua pihak mau duduk bersama untuk mencari solusi.

“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas Barkah Yoelianto.

Ia juga menerangkan, kesepakatan apa pun yang diputuskan bersama wajib dijalankan. Setelah redistribusi, pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga melakukan penataan akses pasca redistribusi. “Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.

Penyelesaian konflik di Desa Soso bukan hanya meredakan ketegangan masyarakat dan perusahan, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan ekonomi lokal. Ke depan, kolaborasi yang telah terbangun ini, diharapkan menjadi bukti bahwa konflik agraria dapat ditangani tanpa konfrontasi, melainkan melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. (*)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

HarianNusa, Mataram — Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, terus mematangkan persiapan untuk mengikuti babak presentasi atau tahap akhir penilaian Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tahun 2026. 

Salah satu persiapan yang dilakukan orang nomor satu di ibukota Provinsi NTB ini, yakni mengundang jajaran pengurus PWI NTB terkait bersama jajaran Diskominfo Kota Mataram untuk menyatukan persepsi atas keterpilihan Wali Kota Mataram sebagai satu-satunya kepala daerah di NTB yang masuk  sebagai nominator peraih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026. 

Mohan menegaskan, dirinya terus mempersiapkan diri dengan maksimal untuk presentasi di Kantor PWI Pusat di Jakarta pada 8-9 Januari mendatang. 

Terlebih, para juri yang akan melakukan wawancara merupakan para pakar di bidangnya. 

‘’Karena para jurinya adalah kaliber nasional, maka saya butuh ketemu dengan pengurus PWI NTB agar kita bisa sharing untuk bisa menaklukan para juri PWI Pusat. Insya Allah, dengan ketemu ini, makin saya siap untuk presentasi di Jakarta nanti,’’ tegas Wali Kota saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran pengurus PWI NTB di Ruang Tamu Kantor Wali Kota Mataram, Senin 5 Januari 2025.

Mohan mengaku sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk presentasi Anugerah Kebudayaan PWI. 

Di mana, makalah yang akan dibeberkan dan dijelaskan di depan lima orang dewan juri, dipastikan sesuai tema yang ada. 

Sebagai informasi, Kota Mataram sebelumnya sudah mengajukan proposal untuk penilaian Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026. 

Pemerintah Kota Mataram mengusung proposal karya budaya Gerbang Sangkareang, sebuah karya arsitektur yang merepresentasikan identitas dan dinamika budaya Kota Mataram.

Mohan menuturkan, makna Gerbang ini memadukan nilai tradisi masyarakat Sasak dengan arsitektur modern. 

Juga sekaligus menjadi simbol komitmen dalam menghadirkan ruang publik berkarakter.  

“Gerbang mengangkat konsep lumbung kehidupan. Ini menjadi sebuah ikon agraris masyarakat Sasak yang melambangkan kesejahteraan, ketahanan dan kebersamaan,” katanya. 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa motif lumbung yang kontemporer, menjadikan gerbang ini penanda ruang dan penanda makna kota. Sehingga, Gerbang Sangkareang memperkuat ekosistem kreatif melalui lahirnya batik, kriya logam, desain publik, identitas visual kota yang mendorong dinamika budaya dan ekonomi. 

“Proposal yang kami ajukan menunjukkan kesungguhan Pemerintah Kota Mataram dalam memajukan kebudayaan,’’ ucap Wali Kota. 

Ketua Golkar NTB ini, mengatakan bahwa,  keikutsertaan pada Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026 sebagai upaya mengenalkan budaya Kota Mataram khususnya, dan Provinsi NTB secara keseluruhan di level nasional.

Wali Kota menceritakan keberadaan Gerbang Sangkareang telah menginspirasi pemerintah daerah lain untuk mengadopsi konsep ini.

Salah satunya, lanjut Mohan, yakni Kota Bima. “Alhamdulillah, Pak Wali Kota Bima sudah minta izin berkomunikasi dengan kami untuk menerapkan seperti yang kita sudah di Mataram untuk ditiru di pembangunan Alun-alun Kota Bima kedepannya,” tandas Wali Kota Mohan.  

Dalam perjalanannya, Gerbang Sangkareang bukan hanya simbol menjadi generator kreativitas kolektif dengan melibatkan pengrajin, desainer tekstil, arsitektur, UMKM, komunitas kreatif, hingga pelaku industri fesyen. ‘’Ini usaha kita bersama, untuk hasilnya biarkan mengalir saja. Yang penting kita sudah mengenalkan Gerbang Sangkareang ini ke tingkat nasional,’’ ungkap Mohan. 

Sementara itu, Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh Wali Kota Mataram yang akan mengikuti tahapan penilaian akhir Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026 

“Kami siap berkolaborasi dan membantu Wali Kota Mataram untuk mendapatkan hasil yang terbaik di Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026,” kata Iklil didampingi Sekretaris PWI NTB, Fahrul Mustofa.

Sebelumnya, Direktur Anugerah Seni dan Kebudayaan PWI Pusat, Yusuf Susilo Hartono, mengatakan penghargaan akan diserahkan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Provinsi Banten, 9 Februari 2026. ” Sepuluh kepala daerah tersebut dipilih oleh dewan juri setelah melalui penilaian mendalam terhadap proposal beserta seluruh lampirannya yang sangat lengkap. Mulai video, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPD), peraturan daerah, tautan pemberitaan, hingga dokumentasi foto. Ada puluhan bahkan ratusan halaman berkas yang dinilai,” kata Yusuf. 

Sepuluh kepala daerah tersebut terdiri atas tiga wali kota, yakni Wahyu Hidayat (Wali Kota Malang, Jawa Timur), Andi Harun (Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur), dan Mohan Roliskana (Wali Kota Mataram, NTB).

Adapun tujuh bupati yang lolos adalah Harmartoni Ahadis (Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung), Agus Setiawan (Bupati Temanggung), Heribertus Geradus Laju Nabit (Bupati Manggarai), Arief Rohman (Bupati Blora), Maya Hasmita (Bupati Labuhanbatu), Hermus Indou (Bupati Manokwari), dan John Kenedy (Bupati Padang Pariaman).

Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI-HPN 2026 berjumlah lima orang, terdiri atas unsur internal dan eksternal PWI Pusat, yakni Dr. Nungki Kusumastuti (dosen IKJ, penari dan artis film), Agus Dermawan T (pengamat dan penulis seni budaya, penerima Anugerah Kebudayaan RI), Sudjiwo Tejo (seniman, budayawan, mantan wartawan, anggota Tim Pakar PWI Pusat), Akhmad Munir (Direktur Utama LKBN Antara, Ketua Umum PWI Pusat periode 2025-2030), serta Yusuf Susilo Hartono (wartawan senior, pelukis, dan penyair).

Yusuf menjelaskan, presentasi akan berlangsung pada 8-9 Januari 2026. Hari pertama diawali dengan silaturahmi para bupati dan wali kota bersama pengurus PWI Pusat dan tokoh pers, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut serta sesi foto bersama untuk kepentingan buku acara. Hari kedua diisi dengan presentasi sesuai nomor urut yang telah ditetapkan. ‘’Dalam presentasi tersebut, Dewan Juri akan mendalami topik yang diajukan. Aspek penilaian meliputi penguasaan materi, gaya dan teknik presentasi, serta penggunaan sarana atau peraga pendukung,’’ terangnya. (**)

Ket. Foto:

Wali Kota Mataram Dr. H. Mohon Roliskana saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran pengurus PWI NTB. (Ist)

PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

HarianNusa, Semarang – PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) terus diminati masyarakat, khususnya bagi pemohon perorangan yang tidak memiliki waktu mengurus tanahnya di hari kerja pada umumnya. Eni (58), warga yang datang dari Kecamatan Semarang Barat sudah menjadi pengguna setia PELATARAN untuk berbagai urusan terkait tanah-tanah yang dimiliki.

“Saya sudah tiga kali datang ke kantor ini pada hari Sabtu. Pelayanannya cepat, dari pertama sampai yang ketiga ini juga cepat.” ujar Eni setelah menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Eni bercerita, saat dirinya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), waktu untuk mengurus tanahnya sangat terbatas. Oleh karena itu, layanan pertanahan yang buka setiap akhir pekan ini sangat bermanfaat untuknya.

Pada kunjungan pertamanya, Eni datang untuk meminta informasi dan persyaratan, kemudian datang kembali untuk menyerahkan berkas dan menjalani proses validasi persil. Pada kedatangannya yang ketiga ini, Eni mengurus penyelesaian roya dari bank. “Dari kemarin-kemarin juga cepat, paling lama setengah jam saja,” tuturnya menjelaskan keuntungan mengurus urusan tanahnya dengan PELATARAN.

Santi (30), seorang ibu rumah tangga yang sempat bekerja sebagai desainer di Kota Semarang juga menilai layanan pertanahan akhir pekan sangat memudahkan masyarakat perkotaan yang tak jarang sibuk bekerja. Ia berharap, PELATARAN dapat terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat yang hanya memiliki waktu mengurus tanah pada akhir pekan.

“Pilih PELATARAN karena hari Senin sampai Jumat ada aktivitas, jadi Sabtu itu waktunya longgar. Sangat membantu, apalagi yang liburnya Sabtu-Minggu bisa datang dulu ke sini,” ungkap Santi.

PELATARAN yang diselenggarakan pada pukul 08.00–12.00 WIB di berbagai Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini ditujukan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, guna mendukung pelayanan yang lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran program ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, ramah, dan menjangkau seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. (*)

Sumber : 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Ket. Foto:

Suasana pelayanan pertanahan di Kantor BPN Semarang. (Ist)

Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur

HarianNusa, Jakarta – Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan pada hari pertama Tahun 2026. Hal ini dirasakan langsung oleh Wibawa, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengurus administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (01/01/2026), meskipun bertepatan dengan libur Nasional Tahun Baru.

“Saya mendapat informasi bahwa BPN tetap buka pada tanggal 1 Januari yang merupakan hari libur. Awalnya saya ragu, tetapi setelah datang ke Kantah Jakarta Utara ternyata benar dan kami dilayani dengan baik. BPN top! Terima kasih kepada Bapak Menteri dan seluruh jajaran ATR/BPN yang telah memberikan layanan kepada masyarakat di hari libur,” ujar Wibawa yang datang didampingi istrinya.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor pertanahan bertujuan untuk mengurus Roya atas rumah susun tempat ia tinggal. Menurutnya, pelayanan yang tetap berjalan di masa libur Nataru sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Layanan pertanahan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sendiri telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak tanggal 25 dan 26 Desember. Kehadiran layanan di hari libur ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan efisien tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Selain layanan khusus di masa libur Nataru, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pertanahan melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang secara rutin dibuka setiap hari Sabtu di kantor pertanahan. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.

Wibawa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang tetap hadir dan melayani masyarakat di tengah hari libur. “Terima kasih juga kepada seluruh jajarannya yang sudah mau datang di hari libur untuk melayani kami semua. BPN top abis!” tutupnya.

Pelayanan pertanahan yang tetap berjalan pada hari libur ini menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Ket. Foto: Wibawa dan istri, warga Jakarta Utara saat mengurus Roya Rusun di Kantah Jakarta Utara. (Ist)