More
    Beranda blog Halaman 417

    Banjir dan Longsor Landa Beberapa Wilayah, Puluhan Ribu Rumah Terendam Banjir

    HarianNusa.com, Nasional – Banjir dan longsor terjadi di berbagai tempat di Jawa. Di saat pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban longsor di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Salem Kabupaten Brebes masih sulit dilakukan karena medan yang berat. Wilayah di utara Brebes dilanda banjir. Ribuan rumah di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes terjadi banjir akibat luapan Sungai Cisanggarung dan sebagian tanggul jebol dengan ketinggian banjir antara 50 – 120 cm. Perahu karet diperlukan untuk evakuasi warga.

    “Hingga saat ini dampak longsor di Brebes tercatat 7 orang meninggal dunia, 13 orang hilang dan 5 orang masih dirawat di rumah sakit. Sekitar 600 personil tim SAR gabungan terus mencari korban,” ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (23/02).

    Banjir besar melanda wilayah di Kabupaten Cirebon pada Jumat siang. Banjir terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi disertai meluapnya sungai Cibeureus dan Sungai Cisanggarung. Tanggul di beberapa titik jebol menyebabkan banjir merendam permukiman, lahan pertanian dan fasilitas publik.

    Banjir melanda 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Losari, Waled, Gebang, Ciledug, Pasaleman, Pabedilan, dan Plumbon. Ketinggian air banjir sekitar 100 – 200 cm. Terdapat sekitar 20.000 rumah terendam banjir. Banjir menyebabkan jalur kereta api lumpuh total. Jalur kereta DAOP 3 Cirebon lumpuh total, tepatnya jalur tengah antara Stasiun Ciledug-Ketanggungan mengarah ke Purwokerto dan Stasiun Tanjung-Losari arah Tegal.

    “Sementara itu banjir juga melanda wilayah di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sejak Rabu (21/2/2018) pukul 14.00 Wib. Banjir melanda Desa Margacina Kecamatan Karangkancana. Sebanyak 250 KK / 987 jiwa mengungsi ke sanak saudara dan sebagian mengungsi di Balai Desa Kaduagung Kec. Karangkencana,” jelasnya.

    Di Kabupaten Bandung banjir kembali melanda 7 kecamatan yaitu Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Majalaya, Paseh, Ibun dan Solokan Jeruk pads 23/2/2018. Sedang yang terdampak longsor adalah Kecamatan Kutawaringin.

    Intensitas hujan yang tinggi selama tiga hari ini telah mengakibatkan terjadinya banjir longsor di Kabupaten Bandung. Dampaknya 9.938 rumah tergenang, 29.814 jiwa terdampak banjir, dan 10 gedung sekolah tergenang. Arus lalin penghubung dari Andir ke Katapang, Dayeuh Kolot ke Banjaran, Dayeuhkolot ke Ciparay dan dari Majalaya ke Rancaekek saat ini lumpuh total tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda dua maupun empat. Ketinggian banjir bervariasi mulai dari 30 hingga 200 centimeter.

    Di tempat lain, gerakan tanah atau longsor masih berlangsung di wilayah 4 Kecamatan di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Amblesan dan retakan tanah makin meluas pada 23/2/2018. Sebanyak 98 KK (358 jiwa) terancam longsor. Pengungsi tercatat 407 jiwa yang terdapat di tenda pengungsian, rumah saudaranya, dan gedung pertemuan desa.

    4 kecamatan yang terancam longsor adalah:
    1) Kecamatan Purwantoro Desa Sumber Dusun Sumber dan Dusun Galih, longsor mengancam 28 KK 88 jiwa.
    2) Kecamatan Kismantoro Desa Gedawung Dusun Joho mengancam 50 KK 210 jiwa.
    3)  Kecamatan Karang Tengah Desa Temboro Dusun Belang mengancam 6 KK 21 jiwa.
    4) Kecamatan Manyaran Desa Kepuhsari Dusun Kajuman terancam 14 KK 39 jiwa.

    Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir dan longsor. Selama Februari 2018, curah hujan di Jawa akan berintensitas tinggi. Februari 2018 adalah puncak hujan. Kondisi tanah sudah jenuh air sehingga potensi banjir dan longsor meningkat. (sat)

    TNI Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumbawa 

    HarianNusa.com, Sumbawa – Tim operasi gabungan (Opsgab) Illegal logging yang terdiri dari tim khusus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH Empang di bawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, S.P., M.Sc., berhasil mengamankan delapan pelaku pembalakan liar beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa pada Jumat (23/2) pagi tadi.

    Dandim 1607/Sumbawa, Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.

    Sumanto menceritakan asal mula dan kronologis penyergapan yang dikatakannya berawal dari informasi masyarakat sekitar.

    “Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis klicung,” sebutnya.

    Sebelumnya, pada Kamis malam (22/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH bergerak menuju sasaran yang dimaksud, yakni hutan lindung Labangka Kecamatan Empang dan berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan delapan orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung keatas mobil truk.

    “Mendengar keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk tersebut.Namun sopir truk berhasil melarikan diri.

    Sumanto menambahkan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita Timsus kembali menyisir kawasan hutan dan menemukan tumpukan kayu bentuk balok jenis klicung sebanyak 40 batang dan 1 unit mesin Senso serta
    satu buah tenda penampungan dan satu buah terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku Ilegal Loging.

    “Kerjasama antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam pemberantasan pelaku Illegal Looging,” tegasnya.

    Terpisah Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu balok jenis klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun. Sedangkan para terduga pelaku illegal logging tersebut sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk diproses.

    “Para terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi penebangan di dalam kawasan hutan Lindung oleh KPH Kecamatan Empang sore tadi sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya. (f3)

    Gelagat Mencurigakan, Warga Aikmel Amankan Seorang Pemuda

    HarianNusa.com, Lombok Timur – Seorang pria berinisial MM (31) warga Kembang Kerang Kecamatan Aikmel Lombok Timur (Lotim), diamankan warga Dusun Darul Hijrah di seputaran STIMIK NW Anjani, sekitar pukul 12.00 Wita, Jumat (23/02).

    Gempa Lombok dan Bima Tidak Berpotensi Tsunami

    HarianNusa.com, Mataram – Gempa bumi berkekuatan 3,8 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah Lombok dan Bali. Pusat gempa bumi berada pada 2 km arah barat daya Klungkung Bali dengan kedalaman 101 km, pukul 17.32 Wita, Jumat (23/02).

    Selain Lombok, Gempa Juga Mengguncang Bima

    0

    HarianNusa.com, Mataram – Gempa bumi berkekuatan 3,8 Skala Richter (SR) mengguncang wilayah Lombok dan Bali. Pusat gempa bumi berada pada 2 km arah barat daya Klungkung Bali dengan kedalaman 101 km, pukul 17.32 Wita, Jumat (23/02).

    Gempa Bumi 3,8 SR Guncang Lombok dan Bali

    HarianNusa.com, Mataram – Gempa bumi berkekuatan 3,8 skala richter (SR) mengguncang Lombok dan Bali pukul 17.32.13 Wita,  Jumat (23/02).

    Episenter terletak pada kordinat 8,73 LS dan 115,52 BT atau tepatnya pada jarak 2 km arah Barat Daya Klungkung Bali pada kedalaman 101 km .

    “Dampak gempabumi berdasarkan laporan masyarakat menunjukkan bahwa wilayah Mataram mengalami guncangan dalam skala intensitas I SIG (I-II MMI). Di daerah ini guncangan gempabumi dirasakan oleh beberapa orang,” ujar Kepala Stasiun Geofisika Mataram Agus Riyanto, SP.MM.

    Jika ditinjau dari kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat aktivitas Subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia.

    Hingga pukul 18:08 WITA, Hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan (aftershock). Kepada masyarakat di wilayah Bali dan Lombok diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (sat)

    Pabrik Pengolahan Ikan Kelas Dunia Di NTB Diresmikan 

    HarianNusa.com, Sumbawa – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ir. H. Rosiady Sayuti, Ph. D. meresmikan sebuah pabrik pengolahan ikan berkelas dunia yakni PT. Bali Seafood International di Teluk Saleh, Kecamatan Pelampang Kabupaten Sumbawa, Kamis (22/02/2018).

    Pabrik tersebut merupakan tempat pengolahan ikan pertama berkelas international di NTB. Pabrik ini akan mengolah sumber kakayaan ikan di perairan NTB, terutama yang berada di kawasan Teluk Saleh, Moyo, dan Tambora (SAMOTA) dan dikembangkan atas investasi sejumlah investor Amerika yang tergabung dalam PT. BSI.

    Sekda menegaskan dari pemerintah dan masyarakat NTB percaya pabrik ini bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi perusahaan sebagai pengolahan ikan semata, tapi juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah kita. “Pengaruh positif seperti itulah yg kita harapkan” tegas Sekda Rosiady.

    Sebelumnya, Sekda Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Rasyidi menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap BSI yang telah berinvestasi di Kabupaten Sumbawa.

    Ia berharap PT. BSI mampu meningkatkan penghasilan masyarakat sumbawa khususnya para nelayan yang ada di 18 kecamatn pesisir di Kabupaten Sumbawa. Terutama yang ada di Desa Teluk Santong ini.

    Saat itu juga, ia mengusulkan pada produk yang dihasilkan terdapat sebutan Sumbawa supaya ketika orang melihat baik orang dalam negeri dan luar negeri bisa mengenal produk tersebut di produksi di Sumbawa.

    “Itu adalah suatu kebanggaan tersendiri dan memberikan semangat bagi masyarakat setempat. Dengan penuh harap kedepan PT. BSI ini bisa memproduksi ikan sebanyak-banyaknya sepanjang masa tidak hanya sampai 30 tahun tapi selamanya, ” ungkap Rasyidi di hadapan pimpinan PT. BSI Gerald Knecht asal Amerika.

    Dalam kesempatan ini juga kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Ir. H. Lalu Hamdi melaporkan bahwa kegiatan beroperasinya PT. BSI ini sudah lama dinantikan karena menurutnya investor asal Amerika ini merupakan salahsatu pemacu terhadap percepatan pembangunan SAMOTA, dimana SAMOTA merupakan kawasan strategis pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah pusatpun menjadikan kawasan ini sebagai kawasan strategis nasional.

    Kenapa ini penting dan BSI mengambil kawasan ini sebagai tempat pengolahan ikan berkelas dunia, karena teluk Santong ini adalah kawasan perairan yang tingkat penghasilan ikannya bisa mencapai 170 ton pertahun dan di dalam perairan teluk Saleh bisa menghasilkan sebanyak 36. 000 ton pertahun termasuk di dalamnya 7000 ton ikan Kakap dan Kerapu, ini tentu menjadi peluang yang besar untuk PT. BSI bisa berkembang sebagai perusahaan yang bisa mengekspor produk perikanan pertama dari NTB ke tingkat dunia.

    “Saat ini juga masyarakat sekitar di perairan Teluk Santong juga sudah bisa menangkap jenis ikan tuna dan Cakalang, dengan itu tentunya PT. BSI tidak hanya mengekspor ikan Kakap dan Tuna tetapi juga bisa beberapa jenis ikan lainnya,” ungkapnya.

    Jumlah nelayan disekitar teluk Saleh ini sekitar 3.800 orang. Jadi dengan adanya PT. BSI, hasil nelayan bisa lebih mudah proses penjualanya tidak harus mengirim hasil tangkapannya ke Bima atau Ke Lombok dengan proses panjang tapi langsung di satu tempat. “Sehingga antara nelayan dan PT. BSI dapat saling menguntungkan,” pungkasnya. (f3)

    Launching Festival Pesona Tambora, Kemenpar Tekankan Promosi Pariwisata

    HarianNusa.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pariwisata didukung Kementrian Pariwisata (Kemenpar) RI menggelar launching Festival Pesona Tambora di Golden Palace Hotel, Mataram Kamis (22/2).

    Kegiatan Launching Pesona Tambora juga dirangkai dengan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kepariwisataan NTB.

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, H. Lalu Muhammad Faozal menyatakan, Festival Pesona Tambora merupakan salah satu kegiatan Wonderful Indonesia yang mendapat dukungan Kemenpar.

    Dikatakan Faozal, Rangkaian kegiatan Festival Pesona Tambora 2018 terdiri dari 16 event yakni Pawai Budaya pada 1 April, Pameran Foto Budaya dan Pesona Tambora 2-7 April, Gemar Makan Ikan 4 April, Gema Budaya Religius 5 April, Ngaha Kawiri 6 April, Festival Kuliner 7 April, Tambora Challenge 320 k 4-7 April, Festival Mantar, Upacara Cera Labu April, Festival Jagung dan Kopi Tambora 10-11 April, Sepeda Wisata 10 April, Hiburan Rakyat 10-11 April, Lomba Mancing, Trail Adventure, Transplantasi Karang dan Puncak Festival Pesona Tambora 11 April di Doro Ncanga.

    “Kami sudah melakukan persiapan bersama lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa yang nantinya dilibatka untuk mensukseskan event ini,” ungkapnya.

    Dengan berbagai event yang akan digelar nantinya, Faozal meyakini Festival Pesona Tambora ini akan lebih semarak dari tahun sebelumnya.

    Menurut Faozal, seperti halnya Bau Nyale, Gunung Tambora dari sisi sejarahnya saja sudah menjadi branding tersendiri. Tinggal bagaimana mengemasnya agar menjadi daya tarik bagi wisatawan.

    “Dari sisi destinasi, Gunung Tambora selalu ramai dikunjungi oleh para pendaki,” katanya.

    Sementara Deputi Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kemenpar RI Gde Pitana menyatakan Festival Pesona Tambora tahun ke empat ini telah masuk dalam100 calender of event pariwisata nasional, bersama dengan Festival Pesona Bau Nyale, Bulan Pesona Lombok Sumbawa dan Festival Pesona Moyo.

    “Bersama tiga even lainnya Festival Pesona Tambora masuk dalam100 calender of event pariwisata nasional. Untuk itu kita berikan dukungan penuh dalam bentuk promosi,” jelasnya.

    Ia mengatakan bahwa kita memiliki banyak even yang bagus dan luar biasa nilainya.Namun kelemahannya, selalu pada promosi. Untuk itu harus dilakukan penguatan dalam hal promosi dan peningkatan kualitas pada manajemen eventnya,” ujarnya.

    Menurutnya pariwisata akan besar jika didukung dan besarkan melalui promosi.

    “Tentunya kita lakukan promosi di berbagai channel terutama melalui digital,” tambahnya.

    Kemenpar RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 Miliar,dari jumlah Rp 900 Juta untuk promosi dan pelaksanaan Rp 600 Juta.

    “Sedangkan sisanya menjadi tanggungan pemerintah daerah,” ungkapnya.

    Dikatakan Pinata, bahwa, membangun sebuah pariwisata tidak semudah membalikan telapak tangan. Ia mencontohkan, Bali bisa seperti sekarang setelah dipromosikan selama hampir 100 tahun, sejak 1920.

    “Saya yakin NTB dapat melakukan akselerasi untuk dapat mempercepat kemajuan di bidang pariwisata,” pungkasnya. (f3)

    Sanksi Terhadap Pelaku Politik Uang dalam Pilkada

    Oleh : Syamsul Hidayat, SH, MH

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

    Perhelatan akbar berupa  Pilkada serentak di NTB yang rencananya  akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati periode 2018- 2023, pelaksanaannya diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, agar memperoleh pemimpin-pemimpin berkualitas, yang amanah, memiliki kapasitas dan mengutamakan kepentingan rakyat, untuk membawa NTB ke arah yang lebih baik.

    Salah satu faktor yang mempengaruhi lahirnya pemimpin berkualitas adalah proses pemilu yang berlangsung bebas dari Money politics atau Politik uang, secara sosiologis pengertian Politik uang adalah suatu upaya memengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, memberikan berbagai barang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih, Politik uang merupakan praktik memberikan uang, barang atau manfaat kepada pemilih atau kepada penyelenggara pemilihan sebagai insentif untuk memanipulasi hasil pemilu untuk mendukung calon tertentu.

    Pemberian uang atau barang kepada pemilih sebagai bentuk pertukaran dari suara penerima. Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk memilih calon atau partai yang telah memberi mereka sesuatu. Politik uang dapat juga dapat berupa pertukaran uang dengan posisi/kebijakan, keputusan politik yang mengatas namakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau Partai. Pemilihan umum sebagai salah satu pilar demokrasi politik yang berjalan beriringan dengan perilaku money politics sejatinya merusak demokrasi itu sendiri. Pemilih tidak memilih calon berdasarkan program dan visi yang ditawarkan tapi hanya berdasar jumlah uang yang diterima menjelang pemilihan akan melahirkan calon pemimpin korup.

    Untuk menanggulangi politik  uang telah dilakukan upaya dengan membuat kebijakan kriminal terhadap praktek-praktek politik uang secara khusus dalam Undang-Undang Pilkada, perumusan perbuatan yang bisa dijatuhi Sanksi meliputi perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang seperti pasangan calon, simpatisan, relawan, tim sukses, anggota partai, penyelenggara Pemilu dan lembaga yang melakukan perbuatan menjanjikan, memberi, menerima imbalan uang atau barang yang bertujuan mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, dengan disertai sanksi Administrasi berupa pembatalan pasangan calon maupun Sanksi Pidana berupa pidana penjara dan pidana denda..

    Sanksi Pembatalan Calon

    Ketentuan tentang dilarangnya praktik politik uang telah diatur secara tegas dan Jelas, pengertian politik uang dalam peraturan pemilu dirumuskan sebagai perbuatan memberikan uang  atau  materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. selain mengatur tentang Siapa saja yang bisa dipidana, dan perbuatan apa yang termasuk sebagai Politik Uang, juga diatur ancaman atau Sanksi yang bisa dijatuhkan berupa Pembatalan Pasangan calon, hal ini terdapat dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 73 mengatur bahwa :

    1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau  materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau
    2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
    3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
    5. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi

    Dalam penjelasan pasal 73 ayat 1 yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. pemberian yang dimaksud dalam penjelasan pasal terasebut adalah pemberian yang terbatas pada waktu kampanye yang telah dijadwalkan oleh penyelenggara Pemilu, baik kampenye yang bersifat monologis maupun dialogis, pemberian diluar jadwal kampanye seperti saat masa tenang atau menjelang pencoblosan sampai penetapan jumlah suara dilarang.

    Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan sanksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak  menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat dalam melakukan politik uang tersebut.

    Sanksi Pidana

    Selain Sanksi Administrasi berupa Pembatalan pasangan calon Pelaku politik uang dikenakan Sanksi Pidana, Pada  Pasal 187 A mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia  baik  secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

    Sanksi pidana terhadap pelaku Politik Uang tidak saja dikenakan kepada pemberi tetapi juga dikenakan kepada pemilih sebagai penerima dengan ancaman pidana yang sama, Ancaman Pidana dalam Pasal 187 A pelaku dijatuhi pidana secara kumulatif yaitu pidana Penjara yang ditambah juga dengan pidana denda, pelaku dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Adapun dipasal 187 B mengatur praktek politik uang yang melibatkan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Selanjutnya pada pasal 187 C diatur juga bahwa Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan  melawan  hukum   memberi  imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  maka  penetapan  sebagai  calon,   pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota   sebagaimana    dimaksud    dalam    Pasal   47 ayat (5), dipidana dengan pidana  penjara  paling  singkat  24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling  lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Partisipasi Masyarakat

    Semakin banyak institusi penegak hukum yang mengawasi praktik politik uang pada Pilkada akan semakin baik, kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk membentuk satgas Money Politics agar segera diwujudkan sampai ke daerah-daerah di setiap Kepolisian Daerah (POLDA), dengan membentuk Satgas Money Politics di setiap daerah, tim khusus yakni Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal Pilkada Serentak 2018 mulai awal pencalonan, pemungutan suara  sampai pada sengketa Pilkada. Keberadaan satgas dapat membantu Bawaslu mengawasi kegiatan politik transaksional, politik uang terhadap pemilih, dan dana kampanye, membantu Bawaslu di daerah yang mengalami kesulitan karena keterbatasan waktu dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu yang selama ini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

    Keberhasilan pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari peran masyarakat, Salah satu peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. rakyat dalam posisi penting untuk menentukan Pemimpin baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu diperlukan pendidikan politik  untuk mendorong partisipasi masyarakat agar dapat menentukan pilihannya dengan benar didasarkan atas rasionalitas, ide, gagasan, program, rekam jejak calon, tidak didasarkan atas kepentingan transaksional, Pendidikan politik akan menciptakan masyarakat yang rasional sehingga mereka tidak akan salah dalam memilih pemimpin, dengan demikian aspirasi, kebutuhan, Program pembangunan di berbagai bidang, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial dapat dijalankan oleh pemimpin yang terpilih.

    Terlaksananya proses Pilkada yang yang Jujur dan adil membutuhkan partisipasi bersama, semua komponen masyarakat, Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Pemilu, media massa, untuk berperan aktif mengawasi praktik politik uang yang terjadi dimulai dari proses pencalonan, selama masa kampanye, pada hari pencoblosan, penghitungan suara dan sengketa Pilkada. informasi masyarakat akan memudahkan penegak hukum, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas-tugasnya, bila ada informasi masyarakat disertai dengan alat bukti kuat seperti foto ataupun video, sehingga tim yang sudah dibentuk langsung melakukan penindakan menangkap pelakunya, termasuk orang yang menyuruhnya (calon kepala daerah) untuk diproses hukum. Sehingga Pemilu bersih untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, memiliki kapasitas dan integritas dapat terwujud.

    Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Kreativitas Mahasiswa Digelar di Unram

    HarianNusa.com, Mataram – Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Kreativitas Mahasiswa PKM 5 Bidang tahun 2018 digelar di Universitas Mataram (Unram), Jumat (23/02).

    error: Content is protected !!