More
    Beranda blog Halaman 10

    Satu Abad NU, Saatnya Fokus ke Pengabdian dan Kedepankan Integritas

    HarianNusa, Mataram – Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu ormas besar dan bersejarah bagi eksistensi bagi bangsa Indonesia.

    Selama ini, NU yang kelahirannya dirayakan setiap Tanggal 31 Januari. Namun pada tahun ini, kelahiran tahun 2026 ini, terasa spesial. 

    Sebab, hal itu berarti kelahirannya menjadi penanda penting dalam sejarah Indonesia.

    Yakni, pada hari itu, Nahdlatul Ulama genap berusia satu abad dalam hitungan Masehi. 

    Di mana, satu abad bukan sekadar umur organisasi, melainkan usia peradaban, usia gagasan, dan usia pengabdian yang telah membentuk wajah keislaman dan kebangsaan Indonesia hingga hari ini.

    Oleh karena itu, momentum satu abad seyogianya harus mampu dijadikan momentum untuk mulai mengutamakan khidmah (pengabdian) nyata daripada sekadar retorika atau wacana.

    Karena itu, NU yang kini, memasuk fase satu abad harus mulai fokus menjadi sebuah gerakan ormas yang bukan lagi dipandang sebagai gerakan yang berlandaskan aksi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan. 

    Namun NU satu abad adalah gerakan konkrit dan komprehensif menyatukan semua kekuatan pengurus struktural hingga banom untuk mulai bekerja fokus pada aksi nyata pada masyarakat. 

    Salah satunya, dalam aksi peduli kesetiakawanan dengan membantu masyarakat yang terdampak bencana hingga melakukan pendampingan pada petani yang mengalami gagal panen. 

    NU satu abad harus mulai masuk pada membangun karakter bangsa. Di situ, penting untuk mulai membangun relasi yang menumbuhkan kasih sayang, memberi pendidikan budi pekerti yang baik, dan menanamkan pandangan sosial yang inklusif dalam lingkup keluarga dan kemasyarakatan.

    Sehingga, hasil yang diperoleh NU akan mampu berkontribusi pada pembangunan karakter bangsa secara tidak langsung.

    *Penting Kader Berintegritas

    Orang yang berintegritas ditandai oleh satunya kata dan perbuatan. Ia yang mempunyai integritas bukan tipe manusia dengan banyak wajah atau penampilan yang disesuaikan dengan motif dan kepentingan pribadi.

    Bagi NU, sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, persoalan integritas sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak lama. Muktamar ke-14 NU di Magelang tahun 1939 telah menetapkan prinsip-prinsip pengembangan sosial dan ekonomi yang tertuang dalam konsepsi Mabadi Khaira Ummah, yaitu ash-shidqu (benar, tidak berdusta); al-wafa bil ‘ahd (menepati janji); dan at-ta’awun (tolong-menolong). 

    Hal ini dikenal dengan ‘mabadi khaira ummah ats-tsalasah’ (Trisila Mabadi).

    *Konsep Mabadi Khaira Ummah Ats-Tsalatsah

    Untuk menyelaraskan diri dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi, dalam Munas NU di Lampung 1992 mabadi khaira ummah ats-tsalatsah itu dikembangkan lagi menjadi mabadi khaira ummah al-khamsah (Pancasila Mabadi) dengan menambahkan prinsip ‘adalah (keadilan) dan istiqomah (konsistensi, keteguhan).

    Untuk itu, integritas yang dimiliki kader NU harus tercermin dari bagaimana menjalankan tugasnya sehari-hari yang tidak hanya berpatokan pada job description masing-masing namun memiliki komitmen tinggi dengan rasa memiliki terhadap organisasi.

    Kader NU yang bekerja dengan landasan kejujuran dan kedisiplinan dalam etos kerjanya akan tumbuh sikap ringan tangan terhadap rekan kerja, misalnya membantu rekan kerja pada divisi lainnya setelah semua tugasnya selesai, tidak menganggap rendah penjaga kantor sebagai pesuruh yang setiap saat harus melayaninya. Bahkan jika diperlukan, seorang 

    Kader NU itu, dapat merapikan mejanya sendiri dan mencuci peralatan makan yang dipakainya sendiri di pantry. 

    Mari di momentum satu abad ini, perilaku positif dari hal-hal kecil bagi kader NU harus mampu  menjadi trigger untuk berbagai hal yang lebih besar. Sehingga kejayaan NU yang diharapkan oleh para pendiri dapat terwujud. 

    Oleh. Fahrul Mustofa

    (Sekretaris PWI NTB/Wakil Ketua LPP NU/Ketua Forum Parlemen NTB).

    Kantor Pertanahan Kota Mataram Hadirkan Layanan Akhir Pekan “PELATARAN”

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan program inovatif bernama Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini resmi dibuka dan akan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu, sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram , Halid Aslamudin Putra Utama, menyampaikan bahwa tujuan utama PELATARAN adalah memberikan kesempatan kepada warga untuk tetap mendapatkan layanan pertanahan meskipun mereka sibuk pada hari efektif kerja.

    “PELATARAN kami hadirkan untuk memberikan layanan kepada warga Kota Mataram yang tidak sempat mengurus administrasi pertanahan pada hari Senin sampai Jumat. Dengan adanya layanan akhir pekan ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat, dan ramah,” ujarnya Halid Aslamudin, Sabtu, (31/1/26).


    Melalui PELATARAN, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, mulai dari konsultasi mengenai sertipikat dan pendaftaran tanah, pengurusan berkas administrasi, hingga edukasi publik terkait prosedur dan regulasi pertanahan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus mempercepat proses pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu menunda urusan penting hanya karena keterbatasan waktu di hari kerja.


    Kantor Pertanahan Kota Mataram menghimbau seluruh warga untuk memanfaatkan layanan PELATARAN. Dengan adanya layanan akhir pekan ini, urusan pertanahan dapat diselesaikan lebih fleksibel tanpa mengganggu aktivitas utama masyarakat di hari kerja.


    Hadirnya PELATARAN menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik di Kota Mataram. Kantor Pertanahan tidak hanya berfokus pada ketepatan administrasi, tetapi juga pada aksesibilitas dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

    Dengan membuka layanan di akhir pekan, Kantor Pertanahan Kota Mataram menunjukkan komitmen untuk selalu hadir di tengah warga, memberikan solusi, dan memastikan bahwa setiap urusan pertanahan dapat ditangani dengan profesional, transparan, dan penuh kehangatan pelayanan. (*)

    Ket. Foto : Tampak salah seorang masyarakat memanfaatkan program PELATARAN yang dilaksanakan BPN Kota Mataram demi memudahkan pelayanan pertanahan di hari libur. (Ist)

    Gelar Pembatalan Sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram Tegaskan Kepastian Hukum Pertanahan

    HarianNusa, Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan Gelar Pembatalan Sertipikat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertanahan.

    Gelar pembatalan sertipikat dilaksanakan sebagai forum internal untuk menelaah dan membahas secara komprehensif permohonan pembatalan sertipikat, baik yang berasal dari putusan pengadilan maupun akibat adanya cacat administrasi. Seluruh proses dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam memastikan setiap keputusan pembatalan sertipikat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

    “Gelar pembatalan sertipikat merupakan tahapan penting dalam proses pengambilan keputusan. Setiap berkas dikaji secara mendalam dari aspek hukum dan administrasi agar keputusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Halid Aslamudin.

    Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah timbulnya permasalahan dan sengketa di kemudian hari.

    Melalui pelaksanaan gelar pembatalan sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas pelayanan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*)

    Ket. Foto:

    Kegiatan pembatalan sertifikat yang digelar  di Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

    Pemkot Mataram–BPN Mataram Perkuat Pengamanan Aset Daerah

    HarianNusa, Mataram — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H.Lalu Alwan Basri, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Mataram guna memperkuat koordinasi terkait permintaan dan pemutakhiran data aset Pemerintah Kota Mataram, sekaligus penyerahan sertipikat tanah aset pemerintah daerah.

    Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, bersama jajaran. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas dukungan data pertanahan sebagai upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Mataram serta percepatan sertipikasi guna memberikan kepastian hukum atas aset daerah.

    Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa ketersediaan data pertanahan yang akurat dan tertib administrasi sertipikasi aset memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, serta pencegahan potensi sengketa aset di masa mendatang.

    “Data pertanahan yang valid dan tertib administrasi merupakan fondasi penting dalam tata kelola aset daerah. Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Mataram dan Kantor Pertanahan Kota Mataram sangat strategis dan perlu terus diperkuat,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menyerahkan sertipikat tanah aset Pemerintah Kota Mataram kepada Sekda Kota Mataram. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung program legalisasi dan pengamanan aset pemerintah daerah.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mendukung pengelolaan aset daerah melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan terpercaya.

    “Kantor Pertanahan Kota Mataram siap mendukung Pemerintah Kota Mataram melalui penyediaan data pertanahan yang valid dan akurat serta percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi permasalahan aset di masa mendatang,” kata Halid.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Mataram dan Pemerintah Kota Mataram semakin solid dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset pemerintah daerah. (*)

    Ket. Foto:

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Halid Aslamudin Putra Utama menyerahkan sertipikat aset daerah kepada Sekda Kota Mataram, H.Lalu Alwan Basri. (Ist)

    BPN Kota Mataram Bangun Sinergi untuk Kepastian Aset Daerah

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram terus memperkuat koordinasi dalam upaya penyelesaian berkas permohonan aset daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

    Pembahasan berkas permohonan aset tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan beberapa berkas permohonan yang tumpang tindih atau beririsan dengan hak pakai jalan.

    Terhadap berkas-berkas yang tumpang tindih tersebut, disepakati akan dibuatkan berita acara bersama antara Pemerintah Kota Mataram dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Berita acara ini menjadi dasar koordinasi dan kesepahaman antar instansi dalam menyikapi irisan kewenangan pengelolaan lahan. Setelah berita acara ditandatangani, berkas yang beririsan dengan hak pakai jalan akan ditutup di Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, berkas permohonan aset daerah yang tidak tumpang tindih atau tidak beririsan dengan hak pakai jalan tetap dilanjutkan prosesnya hingga tahap penerbitan hak. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan legalitas aset secara sah dan berkelanjutan.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, S.SiT,. M.M,  menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk memastikan setiap berkas permohonan aset milik Pemerintah Kota Mataram tidak memiliki permasalahan, baik secara yuridis maupun fisik.

    “Dengan demikian, hasil penyelesaian berkas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu, (28/1).

    Upaya ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Mataram, Kantor Pertanahan Kota Mataram, dan BPJN dalam menjaga keteraturan administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Mataram. (*)

    Ket. Foto:

    Pembahasan berkas permohonan aset Pemkoy Mataram di Aula Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

    Perkara Adnan–Efan Limantika Sepakat  Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    HarianNusa, Mataram – Perkara hukum yang melibatkan Muhammad Adnan dengan Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026) sore.

    Supardin memastikan seluruh proses hukum telah berakhir secara damai, ditandai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang ditempuh secara terbuka dan prosedural.

    “Pak Muhammad Adnan menitipkan salam hormat kepada rekan-rekan insan pers. Beliau berhalangan hadir karena kepentingan yang tidak bisa diwakili. Pesan beliau sederhana, Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia,” ujar Supardin.

    Ia menegaskan, sejak awal perkara ini murni proses hukum tanpa muatan politik. Hubungan antara kliennya dan Efan Limantika juga disebut telah berjalan baik sejak awal.

    “Tidak ada kepentingan lain. Ini murni persoalan hukum, dan hubungan kedua belah pihak sebenarnya sudah baik,” tegasnya.

    Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa yang ditandatangani pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH., M.Kn di Lombok Tengah. Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, kedua pihak secara bersama-sama mengajukan permohonan restorative justice ke Polres Dompu.

    “Sekitar 22 Januari, kedua belah pihak juga dipertemukan oleh penyidik untuk memperjelas permohonan RJ. Pesan Pak Adnan jelas, kalau niatnya baik, jangan ditunda,” ungkap Supardin.

    Ia menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Berdasarkan koordinasi terakhir, gelar perkara khusus terkait RJ dijadwalkan akan digelar di Polda NTB dalam waktu dekat.

    Sebelumnya, perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang menyeret nama Efan Limantika, telah mencapai titik temu melalui kesepakatan damai.

    Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Namun pihaknya memilih menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat.

    “Semua tahapan telah dilalui secara prosedural hingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut seluruh laporan pidana maupun perdata,” jelasnya.

    Efan Limantika sendiri menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah, semua diselesaikan dengan semangat kekeluargaan, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Saya ingin persoalan ini berakhir baik dan tidak menyisakan konflik sosial,” ujarnya.

    Jika ingin, saya bisa memendekkan lagi versi straight news, atau menyesuaikan dengan gaya media kriminal, hukum, atau politik. (F*)

    Ket. Foto: 

    Efan Limantika, (Kanan) Kuasa Hukum M. Adnan, Supardin Siddik (tengah) Kuasa Hukum Efan Limantika,.Rusdiansyah (kiri) saat menggelar konferensi pers di Mataram. (Ist)

    Bank NTB Syariah Siap Buka Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

    HarianNusa, Mataram – Menyusul keberhasilan implementasi digitalisasi transaksi di Pasar Dasan Agung, Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Ke depan, Bank NTB Syariah berencana memperluas jangkauan layanan dengan membuka fasilitas Pojok NTBS di tiga pasar tradisional strategis lainnya di wilayah Kota Mataram.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pedagang pasar mendapatkan pendampingan berkelanjutan dalam bertransaksi secara digital, sekaligus mempermudah akses terhadap layanan perbankan syariah yang lebih inklusif di pusat-pusat ekonomi masyarakat.

    Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, mengatakan bahwa pemilihan pasar-pasar tersebut didasarkan pada potensi ekonomi yang dimiliki serta meningkatnya jumlah pedagang yang mulai beralih ke sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS.

    “Melihat antusiasme pedagang di Pasar Dasan Agung yang kini telah mencapai 129 merchant, kami ingin mereplikasi model keberhasilan ini di pasar tradisional lainnya. Pojok NTBS akan menjadi pusat literasi digital bagi pedagang yang ingin beralih dari transaksi tunai ke digital secara real time,” ujar Nazaruddin, dalam keterangannya, Senin, (26/1)

    Kehadiran Pojok NTBS di pasar tradisional dirancang memiliki fungsi strategis dalam memperkuat ekosistem digital. Fasilitas ini akan melayani pengaduan cepat terkait kendala teknis transaksi QRIS, memberikan sosialisasi pembiayaan UMKM, serta melakukan pendampingan langsung kepada merchant dalam mengoperasikan aplikasi perbankan digital.

    Selain itu, Pojok NTBS juga menjadi sarana edukasi terkait arah kebijakan pembiayaan Bank NTB Syariah yang kini lebih memprioritaskan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dibandingkan sektor konsumtif.

    Hingga Desember 2025, pertumbuhan transaksi QRIS di pasar tradisional Nusa Tenggara Barat menunjukkan tren yang positif, baik dari sisi frekuensi transaksi maupun peningkatan saldo yang mengendap di rekening para pedagang. Kondisi ini mencerminkan semakin tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital berbasis syariah.

    Melalui perluasan Pojok NTBS tersebut, Bank NTB Syariah optimistis tingkat inklusi keuangan syariah di Kota Mataram akan terus meningkat secara signifikan hingga akhir tahun 2026, seiring dengan semakin kuatnya sinergi antara sektor perbankan dan aktivitas ekonomi masyarakat di pasar tradisional. (F*)

    Ket. Foto: 

    Petugas Bank NTB Syariah tampak berdialog dengan seorang edagang di salah satu pasar tradisional di Kota Mataram. (Ist)

    BPN Kota Mataram Hadirkan Layanan LANCAR, Sertipikat Diantar Langsung ke Rumah Pemohon

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui program Layanan Cepat Antar (LANCAR), sertipikat tanah yang telah selesai diproses kini dapat diantar langsung ke alamat pemohon oleh petugas.

    Inovasi ini lahir dari realitas di lapangan, di mana banyak masyarakat terkendala waktu dan kesibukan pekerjaan sehingga tidak sempat mengambil sertipikat secara langsung di kantor pertanahan. Melalui LANCAR, proses pelayanan menjadi lebih praktis, efisien, dan ramah pengguna.

    Program LANCAR juga menjadi jawaban atas tantangan pelayanan yang terkadang melebihi standar operasional prosedur (SOP). Alih-alih membiarkan masyarakat menunggu lebih lama, Kantor Pertanahan Kota Mataram menghadirkan solusi dengan mendekatkan layanan langsung ke masyarakat. Kehadiran petugas yang mengantarkan sertipikat tidak hanya menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara yang sigap dan peduli.

    Respons positif pun datang dari masyarakat. Salah satunya terlihat pada pengantaran sertipikat di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, atas nama Usman. Dengan adanya layanan ini, Usman tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan karena sertipikat nya diantar langsung ke kediaman dengan aman dan tepat waktu.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid aAslamudin Putra Utama, S.SiT,. M.M., menegaskan bahwa program LANCAR merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, layanan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat.

    “Layanan Cepat Antar ini kami hadirkan sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan penyelesaian produk yang melebihi SOP. Dengan cara ini, masyarakat tetap mendapatkan kepastian layanan, sementara kami terus berupaya meningkatkan kinerja agar semakin sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan,” ujarnya, Senin, (26/1).

    Melalui inovasi LANCAR, Kantor Pertanahan Kota Mataram tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menghadirkan wajah baru pelayanan publik yang lebih dekat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Program ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan pertanahan kini semakin mudah, cepat, dan terpercaya. (*)

    Ket. Foto: 

    Petugas BPN Kota Mataram mengantar sertipikat ke rumah salah seorang pemohon. (Ist)

    BPN Kota Mataram Jemput Bola, Gelar Sumpah Sertipikat Hilang di Lokasi Tanah Warga

    HarianNusa, Mataram — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram kembali melaksanakan prosesi sumpah sertipikat tanah hilang bagi warga, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Kali ini, prosesi sumpah dilakukan langsung di lokasi tanah milik warga yang berada di Kelurahan Ampenan Utara, Kota Mataram.

    Pada umumnya, sumpah sertipikat hilang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Namun, karena pemilik tanah sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit, pihak BPN Kota Mataram mengambil langkah proaktif dengan mendatangi lokasi secara langsung. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian BPN dalam memberikan pelayanan prima sekaligus mendekatkan institusi pertanahan dengan masyarakat.

    Prosesi sumpah sertipikat hilang menjadi tahapan hukum yang wajib ditempuh oleh masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Melalui sumpah ini, pemilik tanah secara resmi menyatakan di hadapan pejabat berwenang bahwa sertipikat benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam sengketa hukum.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum kuat sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyimpannya.

    “Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Kehilangannya dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan menjaga dokumen ini dengan baik,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan sertipikat tanah elektronik sebagai solusi modern yang lebih aman dan praktis. Menurutnya, sistem digital mampu meminimalisir risiko kehilangan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi pemilik tanah.

    “Dengan sertipikat elektronik, risiko kehilangan bisa ditekan. Sistem digital yang kami kembangkan menjamin keamanan data dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat segera memanfaatkan layanan ini,” tambahnya.

    Sementara itu, pemilik tanah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN Kota Mataram atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran langsung petugas di lokasi.

    “Kami sangat berterima kasih karena BPN bersedia hadir langsung untuk memfasilitasi sumpah sertipikat hilang ini. Prosesnya menjadi lebih mudah dan kami merasa mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

    Prosesi sumpah sertipikat hilang ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Pemerintah menargetkan ke depan seluruh dokumen pertanahan terintegrasi dalam sistem elektronik guna mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman bagi masyarakat.

    Ket. Foto: 

    Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang yang digelar BPN Kota Mataram. (Ist)

    Wamen ATR/BPN Tekankan Inovasi dan Perbaikan Proses Bisnis untuk Layanan Pertanahan yang Cepat dan Terjangkau

    HarianNusa, Kabupaten Bandung – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kerja sama, inovasi, serta perbaikan proses bisnis dalam menghadirkan layanan pertanahan yang murah, cepat, dan tetap prudent. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung, Sabtu (24/01/2026).

    Menurut Wamen Ossy, ekspektasi masyarakat terhadap layanan pertanahan saat ini menuntut penyelesaian berkas yang cepat tanpa biaya tinggi, namun tetap menjamin kehati-hatian dan kepastian hukum.

    “Masyarakat ingin berkasnya cepat selesai tapi tidak perlu mahal-mahal. Dua hal ini yang harus kita terjemahkan, bagaimana menghadirkan pelayanan yang tidak mahal tapi juga bisa cepat dan hasilnya tetap prudent,” ujar Ossy Dermawan, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar.

    Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy mengapresiasi kinerja Kantah Kabupaten Bandung yang dinilai mampu menangani volume layanan yang besar tanpa menimbulkan tunggakan berlebihan. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil dari kepemimpinan yang baik serta kerja keras seluruh jajaran.

    Namun demikian, Ossy mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin besar seiring meningkatnya jumlah permohonan layanan pertanahan. Oleh karena itu, ia mendorong Kantah Kabupaten Bandung untuk tidak berpuas diri dan mulai membangun manajemen pengurusan berkas yang lebih efektif dan efisien.

    “Di tahun 2026 berkas akan bertambah lagi, sehingga harus dimulai manajemen pengurusan administrasi berkas ini. Pengurusan berkas tidak akan berkurang, justru terus bertambah. Kita harus mencari pola yang paling efektif dan efisien agar tugas dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

    Lebih lanjut, Wamen Ossy juga menyoroti tantangan menghadirkan layanan yang cepat sekaligus tetap prudent. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penyederhanaan proses bisnis yang relevan dengan kondisi saat ini. Ia menekankan bahwa transformasi layanan menjadi kebutuhan mendesak, mengingat masih adanya proses bisnis pertanahan yang berbasis regulasi lama.

    Dalam konteks tersebut, Kantor Pertanahan memiliki peran strategis karena menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

    “Di sinilah orang Kantor Pertanahan berperan, karena orang Kantah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan mengetahui sumber permasalahannya. Masukan dari Kantah sangat dibutuhkan oleh Kantor Pusat,” ujar Ossy kepada para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan jajaran Kantah Kabupaten Bandung.

    Ia bahkan menyebut Kantah Kabupaten Bandung berpotensi menjadi contoh atau laboratorium pelayanan pertanahan nasional, mengingat kemampuannya mengelola volume layanan yang besar dengan hasil yang relatif baik.

    “Kenapa Kabupaten Bandung bisa lebih sukses? Apakah karena masyarakatnya mendukung, teredukasi dengan baik, atau datang ke loket sudah mengetahui berkas yang diperlukan. Hal-hal ini yang harus kita gali dari apa yang sudah dilakukan Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

    Menutup arahannya, Wamen Ossy mengajak seluruh jajaran untuk membangun komunikasi yang sehat antara pimpinan dan pegawai, serta menjaga semangat kolektif demi meningkatkan citra Kementerian ATR/BPN di mata masyarakat.

    “Kalau spirit kita untuk nama baik BPN, kita tentu tidak ingin BPN selalu menjadi bahan kritik masyarakat. Mari bersama-sama mengangkat institusi ini ke arah yang lebih baik dan mendapatkan citra positif di masyarakat,” pungkasnya.

    Usai memberikan pengarahan, Wamen Ossy meninjau sejumlah fasilitas layanan di Kantah Kabupaten Bandung. Ia juga menyerahkan secara simbolis sertipikat kepada masyarakat yang hadir untuk mengambil produk layanan pertanahan. (*)

    Ket. Foto: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung. (Ist)

    error: Content is protected !!