More
    Beranda blog Halaman 114

    Wagub NTB: Posko Ketahanan Pangan Terintegrasi dengan Posko PPKM Mikro di Jenggala Patut Dicontoh

    0

    HarianNusa.com, Lombok Utara – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., Senin (5/4/2021), meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19, di Kabupaten Lombok Utara.

    Wagub dalam kesempatan itu menyampaikan Posko Ketahanan Pangan yang terintegrasi dengan Posko Terpadu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dengan berbasis Rukun Tetangga (RT), di Desa Jenggala, adalah salah satu inovasi yang patut dicontoh.

    "Posko terpadu dan terintegrasi ini, merupakan salah satu inovasi yang patut dicontoh," kata Wagub Ummi Rohmi dihadapan Pemerintah Desa Jenggala.

    Menurut Wagub, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, posko terintegrasi di tingkat desa diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran.

    Sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan, Wagub mengingatkan agar sistem pelaporan PPKM berbasis mikro ini dapat dilaksanakan dengan baik.

    "Jadi harus fokus dengan sistem pelaporan berbasis data yang riil ditingkat RT. Jangan disama ratakan, ketika salah satu RT di desa tersebut, ada satu warga terkonfirmasi positif, sehingga menjadikan desa zona merah. Itu yang salah, seharusnya hanya di RT itu saja yang berwarna merah, itulah PPKM berbasis RT," tegasnya.

    Selain itu, kata Wagub, bahwa PPKM Mikro bukan membatasi kegiatan dan aktivitas warga. Namun tetap bekerja dan produktif dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

    Diakhir kunjungannya Wagub mengingatkan, agar sinergi dan kolaborasi antara pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh elemen di desa harus terjalin dengan baik.

    Sementara itu Kepala Desa sekaligus Ketua Satgas Covid Desa Jenggala, Fakhruddin, S.Pd. mengatakan, di desanya memiliki 8 Dusun dan sebanyak 30 RT.

    "Desa kami tidak ada yang terkonfirmasi covid, nol kasus," tegas Kades.

    Untuk menanggulangi Covid, Ada 3 posko utama, termasuk Posko isolasi mandiri. Berbagai fasilitas disediakan di Posko seperti alat kesehatan, media edukasi untuk menerapkan 5 M dan data.

    Termasuk Posko Ketahanan Pangan ini merupakan posko terpadu untuk memotivasi masyarakat memanfaatkan pekarangan dan tanah kosong yang produktif. Sehingga menambah gizi untuk kesehatan keluarga ditengah Covid.

    Diakuinya, bersama satgas dan elemen masyarakat terus memberikan edukasi untuk menegakan protokol Covid. Pentingnya vaksinasi guna memperkuat imun dan informasi lain kepada masyarakat.

    "Kami bersama dan bersinergi membangun kesadaran masyarakat tentang ketahanan pangan maupun pentingnya menjaga kesehatan ditengah pandemi," tutup Kades.

    Turut serta mendampingi Wakil Gubernur, antara lain Asisten 1, Kadis Kesehatan, Kadis PMPD Dukcapil, Direktur RSUP, Karo Kesra Setda Provinsi NTB, Sekda KLU, Kadikes KLU,dan perwakilan Kepolisian dan TNI di KLU.

    Staf Ahli Bupati Lombok Utara Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum

    0

    HarianNusa.com, KLU – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021, bertempat di Pemenang (01/04/2021).

    Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., duwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Evi Winarni MSi membuka kegiatan Bimtek. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri RI Gani Muhamad, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Ditjen HAM Kemenkumham RI Farida Wahid, Kepala Bagian Hukum Setda KLU Suparman SH, Unsur Perwakilan masing-masing OPD se-Kabupaten Lombok Utara beserta undangan lainnya.

    Bupati Djohan dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahlinya Evi Winarni MSi, menyatakan menyambut baik pelaksanaan kegiatan Bimtek guna memberi manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya aparatur, khususunya dalam memahami proses penyusunan produk hukum daerah sesuai perundangan yang berlaku.

    "Keberhasilan pelaksanaan tugas di era reformasi membangun bidang hukum merupakan prioritas sebab pembangunan yang pesat pada berbagai bidang tidak jarang mengakibatkan benturan yang rawan menimbulkan masalah. Adanya Permendagri nomor 120 tahun 2018, perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mewajibkan setiap produk hukum daerah baik Raperda, dan Raperbup mesti dibuat melalui fasilitasi Biro Hukum di provinsi," tuturnya.

    Propemperda tahun 2020 berjumlah 21 Raperda terdiri dari 16 Raperda usulan inisiatif DPRD. Sedangkan Propemperda tahun 2021 berjumlah 18 Raperda yang terdiri dari 16 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Kini telah ditetapkan berjumlah lima Perda.

    Dikatakannya, melalui bimtek dapat memberikan output yang menciptakan keterpaduan dan sinergi pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, dalam menafsir dan merumuskan kebijakan yang memiliki kepastian hukum.

    "Saya imbau agar kegiatan bimtek dapat memberikan wawasan baru serta menata kembali pengetahuan seluruh aparatur pemerintah, terkait perkembangan regulasi selaras dengan jiwa Pancasila dan HAM," tandasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda KLU, Suparman, SH menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang 15 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permendagri nomor 80 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda nomor 2 tahun 2014, tentang Produk Hukum Daerah dan Keputusan Bupati Lombok Utara nomor 7/3/K/2021.

    "Adapun maksud dan tujuan kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara. Kaitannya dengan penyusunan produk hukum baik Perda maupun Perbup," imbuhnya.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara berurutan dari para narasumber, kemudian sesi tanya jawab dari peserta. Kegiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*)

    Bank NTB Syariah Resmi Melaporkan Dugaan Penyelewangan oleh Oknum Pegawai ke Pihak Kepolisian

    0

    HarianNusa.com, Mataram – Direksi Bank NTB Syariah memastikan keseriusannya dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan fraud yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Bank NTB Syariah. Manajemen Bank NTB Syariah secara resmi telah melaporkan temuan itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian. Bank NTB Syariah resmi melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Polda Nusa Tenggara Barat. Pihak Bank diterima jajaran Dirkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 30 Maret 2021.

    Dalam laporannya, pihak Bank NTB Syariah menjelaskan adanya temuan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawainya. Langkah ini sebagai kelanjutan dari laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 5 Februari 2021.

    “Intinya kami sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang azas praduga tak bersalah. Makanya kami melaporkan temuan internal dan progres perkembangan permasalahan ini ke OJK sejak tanggal 5 februari 2021 dan hari ini ke pihak Kepolisian, mudah-mudahan pihak Kepolisian dapat segera membantu mengungkapkan dengan jelas,” kata Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, Selasa (30/3).

    Direktur Utama Bank NTB Syariah juga menyampaikan masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir dalam bertransaksi di Bank NTB Syariah, karena temuan ini justru adalah hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pasca konversi menjadi Bank Umum Syariah sejak September 2018 yang lalu.

    “Nasabah atau masyarakat tak perlu khawatir bahkan curiga adanya konspirasi, karena manajemen memastikan komitmen penyelenggaran Bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan. Program rotasi yang dilakukan merupakan strategi manajemen sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen Bank NTB Syariah dalam program Anti fraud," tambah Direktur Utama Bank NTB Syariah.

    Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat dan nasabah sudah bijak dalam memilah berita yang diterima dan yakin mampu menilai isu yang berkembang di masyarakat. Bank NTB Syariah saat ini begitu menjadi perhatian karena pada saat yang bersamaan Bank NTB Syariah menunjukan peran aktif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Barat dalam berbagai sektor, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

    “Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk bersama-sama mempercayakan penanganan dan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian,” tandasnya.(*)

    Buka Koordinasi dan Sinkronisasi Pembina UMKM KLU Tahap II, Bupati Lotara Ajak Pemuda Berwirausaha

    0

    HarianNusa.com, KLU – Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH., membuka acara koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan dalam pemberdayaan usaha mikro di Lombok Utara, bertempat di Aula PLUT UMKM Tanjung (30/3/2021). Hadir mewakili Kadis Koperindag, Kabid Koperasi dan UKM Sasli Ra’is MM, Perwakilan OPD, Unsur Perbankan, Pendamping serta Pengurus UMKM se-KLU.

    Bupati Djohan menyampaikan, acara koordinasi dan sinkronisasi perlu dilakukan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat. Saat ini (kondisi sekarang), lanjutnya, baik nasional maupun internasional kondisi ekonomi cukup memprihatinkan disebabkan pandemi Covid-19 yang melanda, termasuk Lombok Utara.

    "Kita perlu koordinasi antarpelaku usaha dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait. Dulu pemerintah pusat pun pernah memberikan bantuan bagi UMKM yang terdampak Covid-19, agar dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Ada KUR juga melalui perbankan yang dapat membantu masyarakat," tuturnya.

    Selain itu, Bupati Djohan mengajak para pemuda untuk berwirausaha atau berbisnis, mengingat produk hasil pertanian daerah banyak dan beragam. Ada Kopi, Cengkeh, Kakao, Kelapa, Durian dan lainnya. Mengolah dan mengemas secara bagus, agar punya daya tarik pembeli dan memiliki harga jual tinggi.

    "Pada periodesasi 2021 ini, APBD KLU turun. Tentu sebagai daerah otonomi baru, penurunan 300 miliar relatif berdampak bagi percepatan pembangunan daerah. Ditambah lagi, pendapatan asli daerah yang juga mengalami penurunan, hampir lebih 50 persen. Banyak sekali produk UMKM yang sudah dihasilkan, namun faktor keuangan masyarakat, menyebabkan kurangnya pembeli. Saya yakin dan percaya, jika kita bersungguh-sungguh dan tidak setengah hati, pada akhirnya kita akan mendapatkan manfaat yang baik bagi kepentingan dan kesejahteraan bersama," tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag KLU Sasli Ra’is MM, menyampaikan untuk menumbuhkan UMKM yang ada di KLU dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dengan semua pihak terutama dengan OPD terkait. Mengingat pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri.

    "Bagi kami dan kita semua, pandemi yang melanda seluruh dunia termasuk Lombok Utara, berdampak pada stabilitas ekonomi. Hal itulah membutuhkan koordinasi dengan semua pihak yang ada. Ke depan, kita berharap pertumbuhan ekonomi di Lombok Utara, tidak mengalami krisis yang mendalam hingga mengalami minus," imbuhnya.

    Dikatakannya, sungguh produk-produk NTB dan KLU menjadi primadona sehingga perlu sinkronisasi program dengan pelaku UMKM. Melibatkan Perbankan untuk membangun peran serta semua, mendukung Bela Beli Produk Lokal. Acara diakhiri dengan ramah tamah singkat dengan para pegiat UMKM dan Perbankan. (*)

    Pemkab Lobar Menang Lawan Gugatan AMM di PTUN Mataram

    HarianNusa.com, Lombok Barat – Komitmen dan keseriusan Pemkab Lombok Barat dalam mempertahankan dan mengamankan aset daerah tidak perlu diragukan lagi. Hal ini menjadi senjata ampuh bagi Pemkab Lobar dalam menghadapi gugatan AMM terhadap SK Bupati Lombok Barat.
    Dalam sengketa ini, Pemkab Lombok Barat dinyatakan menang oleh hakim melalui putusan PTUN.

    Dalam pembacaan Putusan Sidang di PTUN Mataram Rabu, 24 Maret 2021, Hakim menyatakan Menolak gugatan dari AMM untuk seluruhnya. Selain itu dalam putusan ini juga hakim menghukum penggugat dalam hal ini AMM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000.

    Dalam kasus tersebut Pihak AMM Mataram mengajukan gugatan terhadap terhadap SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Pihak AMM merasa keberatan dengan keluarnya SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020.

    Menurut Ahmad Nuralam, SH., Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat yang juga bertindak sebagai Pengacara Daerah mengatakan, dengan keputusan ini maka sudah sah proses administrasi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat yang mencabut SK no KEP. 254/693/287 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB melalui SK Bupati no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020.

    Ia menambahkan, bahwa keputusan PTUN ini menunjukan bahwa bupati tidak melakukan perbuatan hukum yang salah secara administrasi dan bertentangan dengan asas asas Pemerintahan yang baik.

    "Dengan kata lain bahwa Keputusan Bupati tentang pencabutan SK tersebut sudah benar secara administrasi negara dan tidak ada masalah," ujarnya.

    Ahmad Nuralam mengatakan, bahwa kemenangan Pemkab Lombok Barat ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Barat dalam mengamankan dan mempertahankan aset sah yang dimiliki oleh Lombok Barat. Pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan majelis Hakim karena sudah cermat dan adil dalam mengambil Keputusan. "Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya," ujarnya.

    Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan, bahwa dengan keputusan ini maka tertib administrasi terkait dengan penatausahaan barang milik daerah berupa lahan akan lebih baik. Sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa lahan tersebut milik Pemkab Lombok Barat. Kepemilikan tersebut menurutnya dibuktikan dengan sertifikat atas nama pemkab Lombok Barat.

    Ahmad Nuralam mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berharap agar keputusan PTUN ini dapat menjadi rujukan bersama bagi pihak STIE AMM dan Pihak Pemkab Lombok Barat. Lebih Lanjut Kabag Hukum mengatakan bahwa kemenangan yang diperoleh oleh Pemkab ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Lombok Barat menjelang hari jadi Lombok Barat. Menurutnya kemenangan ini adalah kemenangan kesekian yang diperoleh oleh Pemkab dalam sidang gugatan aset daerah setelah beberapa kemenangan sebelumnya.

    "Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan selama ini," tandasnya.

    Terpisah, Kadis Kominfo Lombok Barat Ahad, Legiarto mengatakan, bahwa Pemkab Lombok Barat memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya menata dan mempertahankan aset daerah. Menurutnya pemkab Lombok Barat telah melakukan berbagai langkah dalam menata aset daerah yang jumlahnya cukup besar. Pemkab tidak akan membiarkan dan tidak akan mentolerir oknum oknum yang bermain dengan aset daerah.

    "Komitmen Pemkab Lobar sudah sangat jelas akan dengan sekuat tenaga untuk menata dan mempertahankan aset daerah agar tidak dimainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sebagai salah satu bentuk jihad aset yang disampaikan oleh Bupati beberapa waktu lalu," ujarnya. (*)

    Duh, Oknum Karyawan Bank NTB Syariah diduga Gelapkan Dana 10 Miliar Rupiah

    0

    HarianNusa.com, Mataram – Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Jumat, 26 Maret 2021.

    Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya cukup fantastis, mencapai 10 miliar rupiah.

    Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.

    "Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab," kata Kukuh, di Mataram.

    Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.

    Temuan penyelewengan dana tersebut adalah buah dari upaya Kukuh Rahardjo sejak pertama kali bertugas pada 2018, untuk memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah .

    "Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun," ujarnya.

    Strategi yang dilakukan Bank NTB Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang telah menjalani masa tugas di atas dua tahun.

    "Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi," katanya.

    Saat penyelia pelayanan non tunai berinisial PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.

    "Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi," paparnya.

    Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.

    "Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku," imbuhnya.

    Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

    "Langkah pertama kita melaporkan kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan, karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk," jelasnya.

    Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

    "Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas,"

    Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.

    "Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia," jelasnya.

    "Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan Kepolisian yang menyelidiki," tukasnya. (*)

    Ket. Foto :
    Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. (istimewa)

    Cintai Produk Dalam Negeri atau Benci Produk Asing?

    0

    Dalam buku The Art of Loving (1956), Erich Fromm menawarkan empat dimensi dari cinta, yakni Care (peduli), Responsibility (tanggung jawab), Respect (hormat), dan Knowledge (pengetahuan). Makna cinta harus menghadirkan rasa perhatian, tanggung-jawab, rasa hormat dan menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan. Pada hakikatnya cinta adalah sumber utama dari ilmu pengetahuan.

    Tidak ada satupun fenomena yang dapat menggambarkan bagaimana itu cinta, pada akhirnya cinta merupakan seperangkat keadaan emosional dan mental yang kompleks. Menurut Freud, sifat dari karakter cinta dan benci dikenal dengan istilah eros (sifat konstruktif) dan thanatos (sifat destruktif). Cinta merupakan perasaan bersama yang bertujuan integratif, sedangkan benci merupakan perasaan untuk selalu memisahkan diri.

    Ada tiga tingkatan mencintai dalam diri seseorang, yakni (1) sir, cinta yang biasa dialami oleh duo sejoli yang sedang terlibat asmara. Sir merupakan tingkatan cinta terendah, dimana seseorang bisa tiba-tiba membenci dan memutuskan hubungan jika ada perkataan atau perilaku yang melampaui batas etika kebenaran personal. Cinta dan benci begitu tipis dirasakan oleh seseorang.

    • Sih atau kasih, cinta setingkat lebih tinggi daripada sir. Bisa dilihat dari kasih sayang orang tua kepada anaknya. Seburuk apapun perilaku anaknya, orang tuanya tetap akan mencintainya. Kebencian hanya terlahir sesaat yang kemudian diredam dengan perasaan cinta kasih. Terakhir (3) nur, cinta Tuhan kepada hamba-Nya, cinta nabi/ rasul kepada umatnya. Tidak terbatas, meskipun berulang kali melakukan kemungkaran.

    Kehadiran semesta merupakan bentuk cinta Tuhan kepada makhluk sebagai khalifah di bumi. Cinta adalah naluri setiap manusia. Mereka melibatkan emosi cinta dalam setiap perbuatan untuk menciptakan kenyamanan dan kedamaian di dunia. Dengan cinta, semua akan terlihat bahagia dan indah.

    Tuhan menganugerahkan cinta kepada hamba-Nya agar bersikap toleran, adil, dan bijaksana. Namun kadang kebencian sering ditonjolkan demi eksistensi diri. Manusia mengabaikan hakikat naluriah hidup dengan cinta tanpa kebencian dan permusuhan.

    Cintai Produk Dalam Negeri!

    Kenapa kita harus mencintai produk dalam negeri? Dikutip dari laman pusdiklat kemenperin, manfaat mencintai produk dalam negeri adalah :Produksi dalam negeri meningkat, menambah besar skala usaha dalam negeri, menambah jumlah investasi di Indonesia, meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan dan kriminalitas, menambah jumlah pendapatan nasional, meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, produk Indonesia menjadi tuan rumah sekaligus raja di negeri sendiri, akan menjadi negara maju, semakin meningkatkan kebanggaan warga terhadap produk sendiri, bermartabat di mata negara lain.

    Ajakan Presiden Jokowi untuk membenci produk asing cukup kontradiktif dengan kampanye mencintai produk dalam negeri. Kenapa? Karena persepsi membanggakan produk dalam negeri tidak terkesan tendensius dibandingkan kampanye membenci produk asing. Apalagi pemerintah sedang gencar melawan ujaran kebencian di ruang-ruang publik.

    Ujaran kebencian dikhawatirkan akan mengembalikan model pemerintahan represif selama lebih dari tiga dekade di bawah pemerintahan Soeharto. Ketika Jokowi mengajak masyarakat membenci produk asing akan menimbulkan renggangnya hubungan bilateral dengan negara asing.

    Dampaknya akan mempengaruhi iklim investasi dalam negeri dengan retaknya hubungan internasional. Bahkan lebih parah, Indonesia akan menjadi negara yang dikucilkan ketika produk asing sudah dibenci. Diksi cinta dan benci tentu berpotensi menciptakan diskusi pro-kontra di masyarakat jika diucapkan oleh kepala negara.

    Tanggapan kontroversial Jokowi mengenai ajakan membenci produk asing dianggap pengamat akan menciptakan konflik internasional. Berbeda cerita ketika penyampaian sampai batas untuk mencintai produk dalam negeri yang tujuannya untuk menduniakan produk nasional.

    Mencintai produk dalam negeri dengan aktualisasi membanggakan produk dalam negeri, meningkatkan kualitas dan mutu, mengiklankan di berbagai platform digital. Tanpa harus melakukan “hate speech” terhadap produk asing. Pesannya adalah, untuk mencintai diri sendiri bukan dengan cara membenci orang lain.

    Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

    Dalam agama Islam, muslim dilarang untuk memiliki perasaan hasad ataupun melakukan tindakan atas kebenciannya kepada orang lain atau kelompok masyarakat. Adapun dari sudut objektif, maka tindakan apapun yang menyakiti individu atau kelompok dilarang oleh agama. Kemudian juga larangan perkataan atau perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan pribadi maupun kelompok.

    Tidak ada yang salah dari maksud Jokowi untuk mencintai produk dalam negeri. Namun embel-embel membenci produk asing akan menimbulkan persepsi buruk di mata internasional yang dikesankan memusuhi/ memerangi produk asing yang ingin berinvestasi atau memasarkan produknya ke Indonesia. Karena kecintaan akan membuat susah melihat sisi buruk seseorang. Sedangkan kebencian akan membuat susah melihat sisi baik seseorang.

    Penulis: Joko Yuliyanto

    Komunitas Seniman NU. Penulis buku dan naskah drama. Aktif menulis opini di media daring dan luring.

    Wujud Rasa Syukur dan Doa, Suhaimy Santuni 70 Anak Yatim dan Jompo

    0

    HarianNusa.com, Sumbawa – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia untuk periode 2019-2024, Drs. H. Lalu Suhaimy Ismy menggelar tasyukuran bersama masyarakat Sumbawa, Kamis (18/03/2021) pagi.

    Acara tasyakuran ini dihelat Suhaimy bersama keluarga di Sumbawa dan memberikan 70 paket sembako untuk anak yatim dan lansia. Sekira 175 orang warga masyarakat nampak hadir dalam acara ini.

    “Kegiatan tasyukuran ini dalam rangka rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga Sumbawa atas do’a dan dukungannya sehingga bisa melanjutkan 2 periode di DPD RI,” ungkap Suhaimy saat ditemui awak media.

    “Jangan pernah lupa atas segala jasa dan dukungan dari keluarga ketika kita sudah berhasil”, imbuhnya.

    Menurutnya, sebagai perwakilan daerah di pusat, kesempatan ini juga dimanfaatkannya untuk melihat kondisi, situasi dan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

    “Ada satu inisiatif dewan perwakilan daerah yang sedang diperjuangkan sudah masuk prioritas tahun 2021 (Program Legislasi Nasional/Prolegnas), rancangan undang-undang daerah kepulauan, kenapa ini penting karena belum benar-benar imbang pembangunan dengan daerah daratan dan kepulauan,” tuturnya.

    Ia berharap pembangunan dapat lebih merata terutama daerah kepulauan dan terpencil.

    Sumenda, warga masyarakat yang hadir pada acara ini mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, para wakil rakyat memang sudah seharusnya sering turun mengunjungi warga masyarakat, baik yang memilihnya ataupun yang tidak.

    “Alhamdulillah ya sebagai masyarakat kita sangat berterima kasih kepada beliau, selaku orang tua kita di negara kesatuan RI ini, tidak melihat kita sebelah mata. Artinya ketika beliau jadi orang besar dinegara ini beliau masih mau melihat kita langsung. Yang mendukung langsung atau tidak mendukung langsung bagi beliau sama warga masyarakat dan sama warga negara,” terang Sumemda, S.Pd, M.Pd, seorang asesor sekolah madrasah di Nusa Tenggara Barat.

    Lagi, ACT NTB Berikan Sembako Untuk Warga Hu’u yang Terdampak Banjir

    0

    HarianNusa.com, Dompu – Banjir deras menerjang Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Februari 2021. Pada pukul 02.00 WITA dini hari, ratusan rumah di tiga desa di Kecamatan Hu’u hancur dalam sekejap.

    Merespon bencana banjir tersebut Minggu, (14/03/21) Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB dan Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) Korda Dompu membagikan 102 paket pangan untuk warga terdampak banjir di Desa Daha dan Desa Marada Kecamatan Hu’u. Bantuan paket pangan ini merupakan bentuk respon ACT NTB bersama para relawan untuk membantu warga yang terkena musibah banjir bandang.

    Salah satu relawan MRI Dompu yang akrab disapa Bang Nas menjelaskan, bantuan paket pangan yang diberikan tersebut diantaranya berisi beras, minyak goreng, gula, dan makanan instan lainnya.

    "Sembari kami mengumpulkan data kerusakan insyaAllah akan ada bantuan tahap dua yang akan dibagikan kepada warga terdampak lainya yang belum menerima bantuan," katanya.

    Dari data yang didapatkan di masyarakat dan pihak terkait di Desa Daha terdapat 36 rumah hanyut, 443 rusak berat. Satu mobil pick-up, 15 sepeda motor, 6 ekor sapi, 5 kerbau, dan puluhan kambing serta hewan ternak lainnya ikut hanyut terbawa arus.

    Sedangkan di desa lainnya, 9 rumah rusak berat dan 2 rumah hanyut. Tak hanya merusak rumah, banjir juga telah merendam sawah seluas 50 hektar yang kini terancam gagal panen.

    Kepala Cabang ACT NTB, Juaini Pratama atau yang akrab disapa Bang Tatang, mengajak semua organisasi mahasiswa dan seluruh element masyarakat yang ada di NTB untuk ikut aktif membantu para korban banjir Dompu.

    "Saudara kita di Dompu yang terkena musibah banjir, masih banyak yang membutuhkan bantuan baik berupa makanan atau kebutuhan sehari-hari mereka, karena dampak dari banjir tersebut banyak rumah yang hanyut dan rusak berat," tambah Juaini. (*)

    Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam dan Musnahkan Satu Gelanggang

    0

    HarianNusa.com, Kota Bima – Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. 3 ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan satu gelanggang dimusnahkan.

    Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.

    Melihat Unit Patmor tiba di lokasi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang.

    “Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.

    Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19. Ia meminta, jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti.

    “Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” tegasnya. (*)

    error: Content is protected !!