Beranda blog Halaman 249

Percepat Pembangunan Huntap di NTB, Pemerintah Tambah 1500 Fasilitator dari TNI-POLRI

HarianNusa.com – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan rumah warga terdampak gempa di NTB. Upaya mutakhir yang ditempuh Gubernur dan Wagub adalah menambah fasilitator dari unsur TNI dan Polri.

Menurut Gubernur, sesuai petunjuk Pemerintah Pusat melalui BNPB, mengerahkan sebanyak 1500 anggota TNI/Polri untuk membantu masyarakat NTB membangun rumah. Anggota TNI/Polri tersebut dijadikan fasilitator tambahan yang akan bertugas mendampingi dan melayani masyarakat untuk mempercepat pembangunan rumah warga.

Kepastian penambahan 1500 fasilitator tersebut setelah Gubernur dan Wagub menggelar koordinasi dengan Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, kemarin Jumat (18/01/2019).

Pada rapat yang juga dihadiri Bupati /Walikota yang memiliki daerah terdampak gempa itu, Gubernur menegaskan penambahan fasilitator itu merupakan upaya untuk menyeimbangkan pembangunan rumah dengan pencairan dana yang sudah mencapai 3,5 triliun itu. Apalagi, rumah yang dibangun tidak lagi terpaku pada model rumah berbentuk RISA. Namun sudah diperbolehkan bangun rumah dengan model lain, yang penting tahan gempa.

Wakil Gubernur NTB menegaskan bahwa sampai saat ini, sudah dibangun sekitar empat ribu rumah oleh masyarakat .

“rekening masyarakat yang sudah terisi sudah mencapai tujuh puluh persen. Jadi memang, tantangan kita adalah bagaimana menyeimbangkan jumlah rekening yang sudah masuk ini dengan kecepatan pembangunan Huntap, ” jelas Wagub yang lebih akrab disapa Ummi Rohmi itu.

Ummi Rohmi mengaku, proses pembangunan huntap itu sudah berjalan baik. Tinggal bagaimana semua pihak menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik.

Sementara Kepala BNPB menjelaskan, dengan tambahan personil TNI Polri yang banyak itu, dalam waktu tiga bulan, pembangunan rumah warga yang rusak ringan dan sedang dapat diselesaikan.

Ia meminta seluruh pihak untuk duduk bersama guna mendiskusikan langkah-langah percepatan itu. Kalau tidak, maka dikhawatirkan akan muncul masalah sosial lainnya.

“Kerahkan seluruh kemampuan. Tentunya atas bantuan pak Danrem dan Kapolda, termasuk tambahan personil dari BNPB,” jelasnya.

Doni berharap masyarakat bergotong royong membangun rumah. Sebab, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan agar target pembangunan rumah selesai hingga Bulan Maret 2019. (f3)

Tiga Pegawai Ditangkap, Kemenag NTB Sulit Makan dan Tidur

HarianNusa.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Nasruddin, mengaku kepikiran terhadap penangkapan tiga pegawainya terkait kasus pungutan liar atau pungli bantuan masjid terdampak gempa Lombok.

Dia mengaku kesulitan untuk makan dan tidur lantaran masalah tersebut. “Ya tentu saya sebagai pimpinan merasa enggak nyaman. Makan dan tidur sulit gara-gara kasus ini,” ujarnya.

Kakanwil Kemenag NTB, Nasruddin. (sat/hariannusa.com)

Diketahui tiga bawahannya tertangkap polisi lantaran dugaan kasus pungli. Masing-masing adalah pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Lalu Basuki Rahman, Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Lombok Barat, Ikbal dan terakhir Kasubag Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama NTB, Silmi.

Nasruddin juga dengan tegas mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga pelaku yang tertangkap Polres Mataram.

“Kita dari mana mau membantu (bantuan hukum). Karena ini OTT sangat berat. Kita serahkan pada penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pungli bantuan masjid terdampak gempa yang anggarannya bersumber dari Kementerian Agama RI.

“SL (Silmi) berperan seperti bendahara tempat dikumpulkan hasil pungli. Total ada Rp55 juta yang dinikmati SL. IK (Ikbal) menyetor uang hasil pungli yang dilakukan oleh BA (Basuki) ke SL. Ini seperti tindakan kejahatan berantai,” ungkapnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa bukti transfer sejumlah Rp55 juta dari tersangka Ikbal.

Kapolres mensinyalir ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mengintrogasi para tersangka.

Diketahui, jumlah masjid yang direnovasi dengan bantuan tersebut sebanyak 58 masjid. Bantuan ini diberikan pascagempa 7 magnitudo merusak wilayah Lombok, dan sekitarnya pada akhir Juli 2018. Dalam bantuan perbaikan masjid ini, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, pelaku pungli meminta jatah 20 persen dari masjid yang mendapat bantuan. Bahkan, pelaku mengancam tidak mendaftar nama masjid jika tidak memberikan uang. (sat)

Laporan Tidak Diteruskan, Pengacara Baiq Nuril Tunggu SP2HP Polisi

HarianNusa.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menghentikan laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan HM pada dirinya.

Alasan Polda menghentikan laporan tersebut lantaran pelecehan secara verbal tidak diatur dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP terkait pelecehan atasan pada bawahannya.

Menanggapi itu, pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, akan menanti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita lihat dulu redaksi SP2HP dari polisi. Apakah isinya berpendapat belum cukup bukti sehingga dibutuhkan tambahan bukti, maka kami akan mengupayakan membantu penyidik untuk tambah  bukti, baik saksi atau ahli,” ujarnya, Jumat 18 Januari 2019.

Namun, kata Yan, jika SP2HP berpendapat laporan dihentikan tanpa adanya alasan jelas, maka pengacara akan mengadukan ke Mabes Polri hingga melakukan upaya praperadilan.

“Tapi jika SP2HP berpendapat laporan berhenti atau tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dan pendapat tersebut menurut kami kurang beralasan hukum, maka kami akan mengadukan ke Mabes bahkan sampai kemungkinan besar kami praperadilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda menghentikan penyidikan tersebut karena laporan Baiq Nuril tentang pelecehan seksual secara verbal tidak masuk dalam penjelasan KUHP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penghentian penyidikan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dan kejaksaan.

“Dari hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga dari rekan Krimum (kriminal umum-red), pakar hukum dan kejaksaan bahwa tindakan ini tidak bisa dilanjutkan penyidikan,” katanya siang tadi. (sat)

Rotasi Jabatan, Kemenag NTB Bersiap Ganti Tersangka Pungli

HarianNusa.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan rotasi pejabat di lingkup Kanwil Kemenag NTB, Jumat, 18 Januari 2019.

H. Ahmad Taufik, S.Ag diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya dia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, H.M. Ali Fikri, SH., MH diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat. Dia sebelumnya menjabat Pembimbing Syari’ah pada Kantor Wilayah Kemenag NTB.

Kakanwil Menag NTB, H. Nasruddin, mengatakan rotasi jabatan tersebut dilakukan mengingat Kakanwil Kemenag Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat sebelumnya telah pensiun.

“Rotasi membangun penyegaran dan semangat agar birokrasi menjadi sehat. Hari ini karena semata Kakanwil Kemenag Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat pensiun,” ujarnya.

Dia menjelaskan rotasi tersebut guna penyegaran di tubuh institusi yang dipimpinnya.

Sementara jabatan Kasubag Kepegawaian rencananya akan diganti. Pasalnya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pungli bantuan masjid terdampak gempa di Lombok.

“Kita tunggu ketetapan hukum. Tapi ini bisa dibuat sebagai acuan landasan untuk mengganti,” jelasnya.

Nasruddin menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap pegawainya yang tertangkap polisi atas kasus pungli tersebut.

“Kita dari mana mau membantu (bantuan hukum). Karena ini OTT sangat berat. Kita serahkan pada penegak hukum,” tegasnya. (sat)

Kemenag NTB Ogah Beri Bantuan Hukum Pelaku Pungli

HarianNusa.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Nasrudin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid pasca bencana.

Nasrudin menyatakan pihaknya tidak memiliki anggaran untuk menyewa pengacara untuk membantu ketiga tersangka tersebut. Selain itu kanwil Menag NTB juga menyerahkan persoalan ketiga tersangka kepada aparat hukum.

“Bagaimana kami bisa membantu sementara tidak ada alokasi anggaran, kami tidak memiliki anggaran untuk menyewa pengacara, persoalan ini biarkan aparat hukum yang bekerja kita hormati prosesnya,” jelas Nasrudin.

Untuk mencegah terulang lagi adanya oknum pegawai yang melakukan perbuatan melanggar hukum, Kakanwil Kemenag NTB menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan internal. Semua kepala kantor di lingkungan Kemenag di perintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai.

“Saya akui dengan kejadian ini kita tidak hanya kecolongan, pengawasan juga kita lemah, tetapi bagaimanapun kembali ke pribadi masing masing, kedepan kita akan tingkatkan kembali pengawasan dengan melibatkan semua yang berada di lingkungan Kemenag baik di Kanwil hingga sampai ke madrasah,” pungkasnya.

Seperti di beritakan tiga orang jajaran Kemenag NTB yakni BA pegawai KUA Gunung Sari, IK Kasubag TU Kemenag Lobar dan SL Kasubag Kepegawaian Kemenag NTB menjadi tersangka kasus pungli dana bantuan rehab masjid pasca bencana. Polres Mataram menyita uang hasil pungli sebanyak 95 juta rupiah (sat)

Ini Penyebab Laporan Baiq Nuril Dihentikan

HarianNusa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penyidikan terhadap laporan Baiq Nuril, atas kasus pelecehan melalui percakapan telepon oleh HM.

Polda menghentikan penyidikan tersebut karena laporan Baiq Nuril tentang pelecehan seksual secara verbal tidak masuk dalam penjelasan KUHP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penghentian penyidikan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dan kejaksaan.

“Dari hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga dari rekan Krimum, pakar hukum dan kejaksaan bahwa tindakan ini tidak bisa dilanjutkan penyidikan,” ujarnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Komang menjelaskan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Baiq Nuril, tidak cukup bukti memenuhi unsur pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP terkait pelecehan atasan pada bawahannya.

“Secara verbal dalam undang-undang pidana tidak ada pelecehan verbal. Tidak ada bukti dan saksi. Kasus ini di-SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ungkapnya.

Sebelumnya Pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, berencana akan menempuh upaya praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Namun dia akan berdiskusi dengan tim pengacara lain terlebih dahulu.

“Bila nanti penyidik sah mengeluarkan SP3, maka ada kemungkinan pengacara akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan,” katanya. (sat)

Gubernur NTB Minta ITDC Siapkan Cluster Khusus Pengembangan Mandalika Inovation Digital Valley

HarianNusa.com – Gubernur NusaTenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah meminta pihak terkait pengembang Kawasan Mandalika Inovation Digital valley untuk menyiapkan Cluster khusus. Penegasan itu disampaikan gubernur saat melaksanakan dialog antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Akademisi Universitas Indonesia di Area kawasan Mandalika Resort (17/1).

Gubernur menambahkan dengan adanya rencana pengembangan ini, tentunya Mandalika akan menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

Gubernur juga mengingatkan, dengan pengembangan konsep kawasan ekonomi khusus ini, diharapkan tidak hanya akan memberikan manfaat bagi para investor saja, namun juga mampu mendatangkan manfaat bagi kemajuan ekonomi masyarakat sekitar.

Pada kesempatan yang sama, Juru bicara TIM Universitas Indonesia Eko Budiarjo saat itu menjelaskan bahwa, salah satu konsep dasar yang terpenting dalam pengembangan kawasan ini adalah, pengembangan area untuk peningkatan ekonomi daerah melalui transformasi digital pariwisata.

Sementara itu, Direktur Konstruksi dan Operasional ITDC Ngurah Wirawan menjelaskan, saat ini ITDC sedang melakasanakan pembangunan beberapa hotel di sekitar area Mandalika. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan visi ITDC, Menjadi Pengembang Destinasi Pariwisata Kelas Dunia, dengan misi mengembangkan destinasi pariwisata tarpilih melalui kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat. (f3)

Tersangka Pungli Dana Masjid di Lombok Jadi Tiga Orang

HarianNusa.com – Polisi kembali mencokok satu tersangka baru dalam kasus pungutan liar atau pungli perbaikan masjid terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku bernama Silmi, yang menjabat Kasubag Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama NTB. Dia ditangkap di rumahnya Kamis pagi, 17 Januari 2019.

Sebelumnya dua tersangka telah ditangkap berlebihan dahulu. Masing-masing adalah Lalu Basuki Rahman selaku Pegawai Kantor Urusan Agama di Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat dan Ikbal selaku Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Lombok Barat.

Baca Juga:
Lagi, Tersangka Kasus Pungli Dana Masjid di Lombok Bertambah
Pungli Masjid Terdampak Gempa Lombok, Staf Kemenag di-OTT
Pelaku Pungli Bantuan Masjid Jadi Tersangka

Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pungli bantuan masjid terdampak gempa yang anggarannya bersumber dari Kementerian Agama RI.

“SL (Silmi) berperan seperti bendahara tempat dikumpulkan hasil pungli. Total ada Rp55 juta yang dinikmati SL. IK (Ikbal) menyetor uang hasil pungli yang dilakukan oleh BA (Basuki) ke SL. Ini seperti tindakan kejahatan berantai,” ungkapnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa bukti transfer sejumlah Rp55 juta dari tersangka Ikbal.

Kapolres mensinyalir ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kini polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mengintrogasi para tersangka.

Diketahui, jumlah masjid yang direnovasi dengan bantuan tersebut sebanyak 58 masjid. Bantuan ini diberikan pascagempa 7 magnitudo merusak wilayah Lombok, dan sekitarnya pada akhir Juli 2018. Dalam bantuan perbaikan masjid ini, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, pelaku pungli meminta jatah 20 persen dari masjid yang mendapat bantuan. Bahkan, pelaku mengancam tidak mendaftar nama masjid jika tidak memberikan uang. (sat)

Edisi Spesial!! Jumpa Bang Zul dan Ummi Rohmi Hadir di ITDC

HarianNusa.com – Acara Jumpa Bang Zul dan Ummi Rohmi yang merupakan kegiatan silaturahmi pasangan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansya dan

Polda NTB Kesulitan Proses Laporan Baiq Nuril

HarianNusa.com – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril berinisial HM sulit dijerat hukum.