Beranda blog Halaman 27

Seakan Kena Kutukan Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Kembali Gagal Finish di MotoGP 2025

HarianNusa, Lombok Tengah  – Sirkuit Mandalika tampaknya belum bersahabat bagi juara dunia MotoGP 2025, Marc Marquez. Pebalap asal Spanyol itu kembali gagal finis dalam balapan utama MotoGP Mandalika 2025 yang digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/10/2025). Ini menjadi kegagalan keempat secara beruntun Marquez di Mandalika sejak sirkuit tersebut masuk kalender MotoGP.

Nasib sial Marquez sudah terlihat sejak sesi kualifikasi. Untuk pertama kalinya, ia gagal langsung lolos ke sesi kualifikasi dua (Q2) dan harus puas memulai balapan dari posisi ke-9. Pada sesi sprint, Marquez mendapat long-lap penalty akibat insiden dengan Álex Rins di lap pertama. Meski sempat terpuruk ke posisi ke-13 ia mampu bangkit dan finis di enam besar, mendekati target pribadinya untuk finis di posisi kelima.

Namun, harapan Marquez untuk meraih hasil lebih baik di balapan utama pupus saat balapan baru memasuki lap pertama. Di tikungan ke-7, Marquez bersenggolan dengan Marco Bezzecchi dari belakang, membuat keduanya terjatuh dan keluar lintasan. Motor Marquez terseret ke gravel dan bendera kuning pun dikibarkan di sektor 2.

Sementara Bezzecchi juga kehilangan kendali dan tergelincir ke gravel. Kedua pebalap dinyatakan tidak dapat melanjutkan balapan.

“Saya tak bisa berkata saya baik-baik saja. Tampaknya ada cedera ligamen. Saya akan ke Madrid untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marquez usai kejadian, sambil memaafkan Bezzecchi yang telah meminta maaf atas insiden tersebut.

Kutukan Mandalika: Empat Musim, Empat Kegagalan

Mandalika bisa disebut sebagai sirkuit “angker” bagi Marc Marquez. Dalam empat musim MotoGP Mandalika, Marquez belum sekalipun berhasil finis di race utama.

2022: Kecelakaan parah saat sesi kualifikasi hingga mengalami gangguan penglihatan.

2023: Jatuh saat race dan gagal finis.

2024: Gagal finis karena gangguan teknis pada Desmosedici GP23, yang menurut laporan MotoGP.com disebabkan oleh masalah sistem elektronik yang memutus suplai bahan bakar.

2025: Crash akibat insiden dengan Bezzecchi di lap pertama.

Fermin Aldeguer Pimpin Balapan

Sementara itu, Fermin Aldeguer tampil impresif dan memimpin jalannya balapan. Ia diikuti oleh Pedro Acosta dan Luca Marini di posisi tiga besar. Beberapa pebalap top lainnya juga mengalami kecelakaan, termasuk Francesco Bagnaia, Joan Mir, dan Maverick Vinales.

Nasib apes Marquez tentu menjadi sorotan, mengingat ia datang ke Mandalika sebagai juara dunia baru. Kini, penggemar hanya bisa berharap sang juara bisa segera pulih dari cedera bahu dan kembali bersaing di seri berikutnya. (F3)

Ket. Foto:

Marc Marquez. Pebalap asal Spanyol saat terjatuh dan  kembali gagal finis dalam balapan utama MotoGP Mandalika 2025. (Ist)

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

HarianNusa, NTT – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya integrasi sistem kelistrikan hijau lintas negara di Asia Tenggara melalui pembangunan ASEAN _Power Grid_ sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mempercepat tercapainya _Net Zero Emissions_. Hal ini tercermin dalam agenda _The 41st Heads of ASEAN Power Utilities/Authorities_ (HAPUA) _Council Meeting_ yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (3/10).

Executive Director ASEAN _Centre for Energy_ (ACE), Ir. Ts. Abdul Razid Dawood menyampaikan bahwa ASEAN _Power Grid_  merupakan salah satu tonggak penting integrasi energi di kawasan Asia Tenggara untuk mewujudkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi bersih di masa depan.

“ASEAN _Power Grid_ ini akan meningkatkan ketahanan energi bagi semua negara anggota ASEAN. Tentu saja kita juga harus mengatasi persoalan keterjangkauan sekaligus memastikan keberlanjutan energi dalam rangka mencapai target penurunan emisi karbon,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wanhar menyampaikan bahwa hasil dari HAPUA _Council Meeting_ tahun ini akan menjadi fondasi penting dalam merumuskan target dan strategi baru ASEAN _Plan of Action for Energy Cooperation_ (APAEC) _Phase_ III 2026–2030 khususnya terkait program ASEAN _Power Grid_.

“Fase baru ini menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, peningkatan ketahanan energi, serta mendorong transformasi energi yang adil dan inklusif,” ujar Wanhar.

Wanhar menambahkan pada _43rd_ ASEAN _Ministers on Energy Meeting_ (AMEM), para Menteri Energi ASEAN akan menandatangani dan mengesahkan The Enhanced Memorandum of Understanding of ASEAN Power Grid.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah melakukan transformasi besar untuk mewujudkan swasembada energi yang berkelanjutan.

“Kami ditugaskan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk menyediakan energi yang terjangkau dan andal, namun pada saat yang sama juga mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan menyediakan energi yang terjangkau ini, kita akan mengundang lebih banyak investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, menghapus kelaparan, memberantas kemiskinan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan bahwa hingga 2034 Indonesia akan menambah kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt (GW), di mana 76 persen berasal dari energi baru terbarukan (EBT). Meskipun Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, pengembangannya menghadapi tantangan ketidaksesuaian antara lokasi sumber daya terbarukan dengan pusat permintaan listrik.

Lebih lanjut, Darmawan menambahkan bahwa jaringan listrik interkoneksi ASEAN merupakan salah satu solusi yang memungkinkan Indonesia berbagi energi, menyeimbangkan sistem, dan memperkuat ketahanan energi di kawasan. Ia memastikan PLN membuka ruang seluas-luasnya dalam menjalin kerja sama dalam mewujudkan ASEAN _Power Grid_.

“Kita tidak akan mampu menanggungnya sendirian. Satu-satunya jalan ke depan adalah kolaborasi. Kolaborasi strategi, kolaborasi inovasi teknologi, kolaborasi investasi, kolaborasi domestik, regional, dan internasional,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Foto udara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (KV) Bengkayang – Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (Ist)

Puluhan Ompreng MBG Mubazir, Satgas Temukan Makanan Tak Diminati Siswa

HarianNusa, Lombok Barat – Puluhan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan mubazir saat Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Percepatan MBG Kabupaten Lombok Barat melakukan inspeksi mendadak ke SDN 1 Telagawaru, Kecamatan Labuapi, pada Jumat (3/10/2025).

Temuan itu menunjukkan bahwa banyak makanan yang tidak disantap habis oleh siswa. Menu yang disediakan oleh salah satu Yayasan penyedia layanan makanan sehat (SPPG) berupa roti tawar dengan saus tomat kemasan, sepotong ayam fillet, serta sayur kacang dan buncis rebus, ternyata tidak menggugah selera anak-anak.

“Dari ratusan ompreng yang disediakan untuk sekolah ini, baru 50 persen yang dibagikan. Kemungkinan karena anak-anak kurang suka dengan menu roti dan sayur, jadi masih banyak yang tidak dimakan,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Heny Murdiati, saat kunjungan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, H. Ilham, yang turut hadir, menekankan pentingnya peran guru dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya asupan gizi.

“Di situlah peran guru untuk memberikan edukasi gizi kepada anak-anak, agar mereka terbiasa mengonsumsi makanan bergizi, terutama sayuran yang kaya manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, mengkritik keras menu yang disajikan oleh pihak SPPG. Ia menilai penyedia makanan terlalu fokus pada kandungan gizi tanpa mempertimbangkan selera anak-anak.

“Bagaimana anak-anak mau menikmati MBG kalau menunya seperti itu? Tidak cukup hanya bergizi. Kalau tidak dimakan, tetap mubazir,” tegasnya.

Akham juga menyarankan agar pihak SPPG melakukan evaluasi terhadap penerimaan siswa terhadap menu yang disajikan, serta meminta pihak sekolah mengembalikan makanan sisa sebagai bentuk umpan balik.

“Biar mereka tahu MBG-nya tidak dimakan karena tidak disukai,” tambahnya.

Berbeda dengan kondisi di SDN 1 Telagawaru, kunjungan ke SDN 2 Montong Are justru menunjukkan antusiasme siswa terhadap MBG. Menu yang disajikan berupa nasi putih, ayam kecap, sayur, dan susu, dilaporkan habis disantap oleh para siswa.

Selain soal menu, H. Ilham juga mengingatkan pentingnya prosedur penyajian makanan yang sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terutama terkait batas waktu konsumsi makanan setelah matang.

“Makanan harus dikonsumsi maksimal tiga jam setelah matang. Kalau lewat, bisa berisiko terkontaminasi,” tegasnya.

Ia pun mengungkap laporan sebelumnya mengenai kasus makanan MBG yang ditemukan mengandung belatung di salah satu madrasah. “Untung cepat disadari. Kalau tidak? Bisa berakibat fatal bagi anak-anak,” kata Ilham.

Dalam kunjungan tersebut, Satgas MBG menginspeksi tiga dapur SPPG dan dua sekolah penerima program. Hasilnya, dua SPPG masih beroperasi normal, sementara satu lainnya dihentikan sementara waktu.

“Kami akan terus melakukan inspeksi rutin ke dapur-dapur SPPG dan sekolah. Program MBG ini sangat mulia, jadi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur agar tidak membahayakan anak-anak,” tutup Ilham. (F3)

Ket. Foto:

Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Percepatan MBG Kabupaten Lombok Barat melakukan inspeksi mendadak ke SDN 1 Telagawaru, Kecamatan Labuapi, temukan puluhan ompreng MBG tidak dimakan siswa. (Ist)

Pengemudi Tak Boleh Lagi Jadi Kambing Hitam, PKS Desak Revisi UU Lalu Lintas yang Berkeadilan

HarianNusa, Mataram –  Di Ruang Komisi V DPR RI, berlangsung audiensi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi V, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta perwakilan asosiasi pengemudi dari Asosiasi Pengemudi Independen (ASPI) dan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 4 Agustus lalu, khusus membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, SE., MM., menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan pengemudi berada di posisi paling lemah dalam rantai logistik nasional. Menurutnya, selama ini setiap terjadi kecelakaan, pengemudi lah yang selalu menanggung beban hukum, sementara pemilik kendaraan dan pemilik barang seakan lepas dari tanggung jawab.

“Selama ini pengemudi selalu jadi pihak paling lemah. Dalam kasus kecelakaan, merekalah yang dipenjara, sedangkan pemilik kendaraan dan pemilik barang tidak tersentuh. Negara wajib hadir untuk menata ulang tanggung jawab secara berlapis agar ada keadilan, sehingga pengemudi tidak lagi dijadikan kambing hitam,” tegas Abdul Hadi di hadapan Menteri Perhubungan dan pimpinan asosiasi pengemudi, Rabu, (01/10/2025)

Abdul Hadi menambahkan bahwa revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi, mulai dari jam kerja yang manusiawi, perlindungan hukum, jaminan sosial, hingga akses terhadap perumahan dan pendidikan anak-anak mereka. Ia menilai, pembentukan Panja Revisi UU di Komisi V dan pembentukan tim kecil bersama Kemenhub serta asosiasi pengemudi merupakan langkah maju untuk memastikan semua aspirasi tersebut masuk dalam substansi revisi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa kebijakan Zero ODOL yang akan berlaku pada 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penindakan, melainkan juga harus melibatkan pengemudi secara penuh dalam Satgas ODOL. Dengan begitu, kebijakan yang lahir bukan hanya menekan, melainkan juga memberikan ruang partisipasi dan perlindungan bagi para pelaku lapangan.

Abdul Hadi juga menyoroti kondisi pengemudi logistik yang hingga kini belum mendapatkan standar pelatihan dan sertifikasi memadai. “Banyak pengemudi logistik yang bekerja lebih dari 14 jam sehari tanpa pelatihan dan tanpa perlindungan sosial. Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi keselamatan publik di jalan raya. Kita ingin ada regulasi yang adil, humanis, dan berpihak kepada kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.

Lebih jauh, Abdul Hadi mendorong agar aspirasi konkrit yang disampaikan asosiasi pengemudi dapat segera diakomodasi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah perpanjangan SIM B1 dan B2 umum tanpa biaya PNBP, program perumahan khusus pengemudi logistik agar dapat mengakses rumah subsidi, serta pemberian kesempatan bagi anak-anak pengemudi untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KIP Kuliah dan PIP.

Audiensi ini dinilai produktif karena berhasil mempertemukan suara rakyat dari kalangan pengemudi dengan pemerintah dan parlemen. Abdul Hadi menegaskan bahwa DPR bersama Komisi V akan terus mengawal proses revisi undang-undang dan memastikan pemerintah konsisten menjalankan komitmen.

“Komitmen ini bukan hanya soal penegakan aturan ODOL, tapi juga soal masa depan para pengemudi dan keluarganya. Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil dan humanis, sehingga pengemudi tidak lagi ditinggalkan, melainkan dilibatkan sebagai bagian penting dari sistem transportasi dan logistik nasional,” tutup Abdul Hadi. (F*)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), H. Abdul Hadi, SE., MM. (Ist)

Tak Terbukti Korupsi, PH Minta Isabel Tanihaha Dibebaskan dari segala Dakwaan Kasus LCC

HarianNusa, Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan oleh Dr. Defika Yufiandra, SH., MKn, Muhammad Ihwan, SH.,MH, Burhanudin SH.,MH., Ina Maulina, SH dan Fadhli al Husaini, SHI.,MH  meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Isabel Tanihaha dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan primair dan subsidair

“Berdasarkan argumentasi dan analisis secara objektif-yuridis mengenai fakta -fakta yang terungkap di persidangan, kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Isabel Tanihaha bebas dari hukuman (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (onslaag van alle recht vervolging) dan segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana yang dicantumkan dalam tuntutan,” ujar Defika Yufiandra dkk dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat,  (03/10/2025). 

Dijelaskan, yang menjadi poin penting dalam perkara ini yaitu tanah yang terletak di Desa Gerimak, Kabupaten Lombok Barat, yang saat ini terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 seluas 47.921 meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 seluas 36.079  meter persegi atas nama PT. Tripat dengan total keduanya seluas 84.000 meter persegi. Tanah menjadi objek perjanjian kerjasama operasional antara PT. Tripat dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera yang saat ini dipermasalahkan oleh penuntut umum dan dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara. 

“Penuntut umum berpendapat tanah objek KSO sekalipun merupakan tanah aset BUMD karena telah terjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, namun pengelolaannya tetap tunduk dan patuh pada ketentuan dan aturan pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, dengan terjadinya penyertaan modal telah mengubah status hukum tanah yang tidak lagi merupakan barang atau aset milik daerah. Tentunya, pengelolaannya tidak lagi tunduk dan patuh pada ketentuan dan aturan pengelolaan barang milik daerah. 

“Fakta yang tidak terbantah, tanah yang terletak di Desa Gerimak Indah inj milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Lombok Barat pada BUMD dan Badan Hukum lainnya, tanah tersebut ditetapkan sebagai bagian dari penyertaan modal pada BUMD,” tegasnya.

Follow up dari penyertaan modal tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2013 yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 1324/16.A/KAD/2013 tertanggal 14 Mei 2013 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat sebagai Bentuk Penyertaan Modal PT. Tripat. Surat Keputusan tersebut sebelumnya telah mendapat restu dan persetujuan dari DPRD Kab. Lombok Barat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lombok Barat Nomor 07/KEP./DPRD/2013 tanggal 07 Mei 2013.

Saksi Mahnan selaku mantan Kepala Kantor Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat di persidangan menegaskan, objek tanah 84.000 M² di Desa Gerimak Kecamatan Narmada setelah dilakukan penyertaan modal dihapus dari daftar aset pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat dengan dasar SK Bupati Nomor 1324/16.A/KAD/2013 tertanggal 14 Mei 2013 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat sebagai Bentuk Penyertaan Modal PT TRIPAT. 

Setelah terbitnya Surat Keputusan tersebut dilakukan tindak lanjut untuk melakukan pendaftaran aset tersebut pada BPN Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan Surat Keputusan sehubungan dengan penyertaan modal tersebut,  didaftarkan lah tanah itu atas nama PT Tripat yang kemudian dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 seluas 47.921 M² dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 seluas 36.079 M² atas nama PT Tripat.

Hal ini  membantah persepsi dan asumsi Penuntut Umum soal kepemilikan tanah setelah penyertaan modal. Tanah tersebut sudah beralih menjadi hak dan kepemilikan dari BUMD PT Tripat. Sebagai gantinya, kekayaan dari Pemerintah Daerah Kab. Lombok Barat adalah saham sebesar 99% sebagai bagian kekayaan yang dipisahkan. Sedangkan, uang Rp2.638.000.000  ditambah tanah 84.000 M² yang terletak di Gerimak Indah, Lombok Barat menjadi milik PT Tripat.

“Bahwa dengan demikian pemahaman dari Penuntut Umum yang tetap bersikeras menyatakan tanah yang dijadikan penyertaan modal in casu tetap barang milik negara/daerah adalah sangat keliru. Tanah telah beralih kepemilikan menjadi haknya PT Tripat sebagai penerima penyertaan modal. Yang dihitung sebagai kekayaan negara dalam hal ini adalah saham kepemilikan PT Tripat sebesar 99% sebagai bagian dari Kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan,” tambahnya.

Ditegaskannya lagi, sebagai tindak lanjut dari penyertaan modal itu juga, PT. Tripat selanjutnya mendaftarkan objek tanah yang dijadikan penyertaan modal kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, hingga saat ini telah diterbitkan Sertifikat Hak Bangunan Nomor 1 dan Hak Guna Bangunan Nomor 2 atas nama PT. Tripat. Dengan  terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas objek tanah tersebut semakin mempertegas status hukum dari objek tanah yang tidak lagi menjadi bagian barang milik daerah, melainkan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Ditegaskan juga,  KSO antara PT. TRIPAT dengan PT. BPS yang di dalam dokumen perjanjian tidak terdapat klausul masa waktu atau jangka waktu perjanjian, tidaklah merupakan sebuah pelanggaran atau perbuatan melawan hukum sekalipun. Perjanjian KSO in casu telah dibuat berdasar pada kesepakatan bersama antara PT. Tripat dan PT. BPS yang telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sehingga apa yang disepakati dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai hukum dan undang-undang pada pihak yang ada dalam perjanjian. 

Tidak ada aturan hukum yang dilanggar berkenaan dengan jangka waktu perjanjian, maka sesungguhnya tidak ada perbuatan melawan hukum yang terjadi. 

Lebih jauh ditegaskan juga, tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan dalam tindak pidana korupsi sehubungan dalam jangka waktu perjanjian karena soal jangka waktu murni soal kesepakatan keperdataan yang penyelesaian dan pengakhirannya melalui mekanisme perdata jika memang ada sengketa. 

Dengan demikian, perjanjian KSO yang tidak mencantumkan jangka waktu perjanjian secara eksplisit bukanlah sebuah kesalahan sehingga perjanjian KSO berlaku secara sah dan mengikat sebagai hukum bagi para pihak yang terkait di dalamnya.

Terkait kontribusi, dalam KSO antara PT. Tripat dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera menggunakan pembagian hasil keuntungan usaha yang besarannya disepakati dan dituangkan dalam perjanjian. Pembagian keuntungan tersebut baru dapat diterima jika memang usaha berjalan lancar dan mendapat laba/keuntungan.

Tidak ditetapkannya kontribusi tetap dalam KSO bukanlah sebuah pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, karena sebagai badan hukum privat dan perjanjian yang dibuat business to business maka tidak ada kewajiban atau tidak tunduk pada aturan Pasal 26 ayat (1) huruf c, d dan e PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diubah dengan PP Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang milik negara/daerah.

Sementara dakwaan dan tuntutan, Penuntut Umum menjadikan ketiadaan kontribusi tetap sebagai bagian kerugian yang diderita negara adalah keliru karena menerapkan aturan hukum yang tidak relevan dengan perbuatan dan objek yang diperiksa.

Jika kontribusi tetap yang disebutkan penuntut umum tetap dibebankan dalam KSO  yang tidak memiliki dasar hukum, artinya pemerintah meminta pungutan kepada investor atau badan hukum yang bekerjasama dengan BUMD secara paksa, sedangkan tidak ada aturan yang mewajibkan untuk pembayaran atau pungutan tersebut, maka sama halnya pemerintah melakukan pungutan liar.

Tim penasihat hukum juga menegaskan sepakat  barang milik negara/daerah tidak boleh dijadikan jaminan hutang. Lain hal jika yang dijadikan jaminan hutang adalah aset yang dimiliki badan hukum privat termasuk BUMN/BUMD, tidak ada aturan hukum manapun yang mengatur larangan menjadikan aset milik BUMN/BUMD sebagai jaminan hutang, aturan yang disebutkan di atas hanya berlaku dan mengikat objek tanah, barang atau aset milik negara/daerah.

Tetapi aturan tersebut tidak dapat diterapkan pada barang milik BUMD  PT Tripat. Kemudian pada aturan hukum Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah Tentang BUMD sekalipun, tidak ada larangan untuk menjadikan objek milik BUMD sebagai jaminan hutang. Oleh sebab itu, penjaminan objek tanah milik PT Tripat untuk memperoleh modal usaha pembangunan superblock LCC di Lombok Barat yang terjadi  dibenarkan sah secara hukum.

Penasihat hukum juga membantah tegas dalil kerugian negara yang disebutkan oleh Penuntut Umum akibat penjaminan ini karena tidak berdasar.  Pasalnya objek tanah milik PT Tripat yang dijadikan jaminan hutang masih utuh, tidak berkurang melainkan bertambah nilai karena ada bangunan di atasnya, tidak terjadi peralihan hak kepada pihak lain, tidak dilakukan pelelangan umum oleh perbankan, maka tidak ada kekurangan kekayaan dari PT Tripat. Kerugian yang disebut oleh Penuntut Umum jika tanah sebagai jaminan hutang dilakukan atau dieksekusi lelang oleh perbankan (potential loss). Potential loss belum dianggap kerugian Negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga kerugian demikian tidak memenuhi unsur pasal tentang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Apalagi penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Penuntut Umum dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan sebagaimana yang terungkap pada fakta persidangan KAP yang bekerjasama dengan Penuntut Umum hanya melakukan pemeriksaan dengan data yang diperoleh dari Penuntut Umum tanpa melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Bahwa Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, secara eksplisit menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Terungkap pada fakta persidangan kenapa Penuntut Umum tidak menggunakan BPK untuk membuktikan telah terjadinya kerugian keuangan negara, sebagaimana keterangan dari Ahli Hernold F Makawimbang menurutnya, birokrasi yang berbelit dan panjang membuat penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif. Anggapan demikian sebagaimana yang dinyatakan oleh Ahli Hernol F Makawimbang tersebut merupakan pandangan yang sangat subjektif dan tidak memiliki pijakan dan dasar hukum yang jelas. Alasan demikian, semakin memperlihatkan bahwa penegakan dalam kasus ini tidak didasarkan pada semangat mencari kebenaran melainkan nafsu untuk menghukum seseorang secara sewenang-wenang dengan memanfaatkan euforia publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sekalipun memang dapat dibolehkan unsur lembaga lainnya atau Kantor Akuntan Publik melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, namun harus dilakukan secara profesional dan independen berpedoman pada Peraturan BPK dan Standard Penghitungan Keuangan Negara (SPKN).

Sementara fakta yang terungkap di persidangan, Auditor dan Tenaga Ahli yang digunakan oleh Penuntut Umum tidak memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh BPK. Ahli Dr. Eko Sembodo, SE.,MM, laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Auditor Akuntan Publik yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2022 tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dan tidak layak dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara ini.

Toh, dalam perkara ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, tidak hanya karena audit pemeriksaan yang tidak memenuhi standard dan cacat prosedural. 

“Kesimpulan tidak adanya kerugian negara, penasihat hukum nyatakan karena memang dalam perkara ini tidak ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang pantas dianggap dan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Penuntut Umum dalam menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan argumentasi hukum yang keliru dan menggunakan ketentuan hukum yang tidak relevan,” tambah Ina Maulina, Tim Penasihat Hukum lainnya.

Ia menjelaskan, ada dua poin penting yang diduga oleh Penuntut Umum menyebabkan kerugian keuangan negara, yaitu tidak adanya kontribusi tetap dan objek tanah milik PT Tripat berpotensi dilakukan penyitaan oleh perbankan. Sementara Kerjasama Pemanfaatan atau KSO merupakan perjanjian B to B sehingga keduanya memiliki kehendak bebas dalam menentukan model kerjasama yang akan dilakukan dan apapun klausul hak dan kewajiban menjadi kewenangan keduanya dalam membuat kesepakatan.

Kemudian objek yang dikerjasamakan pun, bukanlah barang milik negara/daerah, sehingga tidak ada aturan dan batasan teknis yang lebih khusus patut untuk dicantumkan dalam klausul perjanjian. Bahwa Sebut saja kewajiban pembayaran kontribusi tetap setiap tahunnya selama masa pelaksanaan perjanjian, dalam perjanjian B to B tidak ada kewajiban untuk menetapkan kontribusi demikian, melainkan kedua pihak dapat membuat model sendiri pembagian keuntungan dalam kerjasama yang akan dibuat. Kerugian akibat tidak adanya kontribusi tetap yang dibayarkan kepada pemerintah, tidak dapat dipersalahkan karena dalam KSO  hak keuntungan bagi BUMD diperoleh dari pembagian laba/keuntungan hasil usaha. 

“Logika Penuntut Umum yang memaksa agar dicantumkan pungutan kontribusi tetap padahal tidak ada kewajiban hukumnya disana, dapat dianggap sebagai pungutan tanpa dasar hukum atau pungutan liar,” tegasnya.

Terkait objek tanah yang dikhawatirkan dilakukan penyitaan dan lelang oleh perbankan dan berpotensi merugikan keuangan negara adalah hal yang keliru  karena  berbasis pemikiran dan logika yang keliru, sama halnya dengan persoalan sebelumnya mengenai kontribusi tetap, yakni tetap secara keliru menganggap objek perjanjian sebagai barang milik negara/daerah.

PT TRIPAT sejatinya merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan adanya KSO, karena akibat pelaksanaan KSO tersebut, nilai aset tanah melonjak secara signifikan, jauh melampaui nilai perolehannya.Saat ini nilai jual objek tanah SHGB Nomor 1 dan 2 tersebut telah meningkat tajam. Dalam appraisal yang dilakukan PT Bank Sinarmas nilai tanah tersebut saat ini telah bernilai ± Rp.100.000.000.000,-. Artinya ada peningkatan nilai ekonomis dari sebelumnya senilai Rp. 22.000.000.000,- (sesuai dengan nilai pada penyertaan modal PT Tripat).Peningkatan nilai tersebut, menunjukkan PT TRIPAT tidak lah rugi melainkan untung.

Kemudian, sesuai dengan Keterangan Prof Dr Jumardin, SH.,MH dan Dr Hendri Julian Noor, SH.,MKn, apabila objek tersebut dilelang, maka hasil lelang yang diterima oleh si Pemegang Hak Tanggungan (PT Bank Sinarmas) sebanyak Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) tahun 2014 yang ditanda-tangani oleh PT Tripat (Rp.95.000.000.000,-). 

Sementara, berdasarkan keterangan Saksi dari pihak PT. Bank Sinarmas yakni ANDRIAN LUKITO, EKAJAYA ONGNY PUTRA, EUNIKA KUSUMA menyatakan Appraisal pada tahun 2017 terhadap objek tanah SHGB Nomor 1 dan bangunan di atasnya senilai ±Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar). Maka apabila dilakukan lelang yang menjadi hak PT Bank Sinarmas adalah Rp. 95.000.000.000 (sesuai APHT), sementara sisanya menjadi hak dan diserahkan pada PT TRIPAT.

“Artinya, tidak dapat dikatakan PT Tripat rugi dalam melakukan penjaminan atas aset tersebut,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:

Sidang Pembacaan Pembelaan Kasus LCC terhadap Terdakwa Isabel Tanihaha di Pengadilan Tipikor Mataram. (HarianNusa) 

FPKS Setuju Revisi UU PPSK, Abdul Hadi: Harus Jadi Regulasi Penguat Ekonomi Nasional

HarianNusa, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Meski begitu, FPKS menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi payung hukum yang benar-benar mampu memperkuat perekonomian nasional dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan Anggaran, H. Abdul Hadi, SE., MM., dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi di Rapat Paripurna DPR RI menyatakan bahwa revisi UU PPSK tidak boleh sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi harus menjawab tantangan fundamental sektor keuangan nasional. “Revisi UU PPSK ini harus menjadi regulasi yang membentuk perekonomian nasional yang tangguh, berkelanjutan, dan sejalan dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945,” tegas Abdul Hadi, Kamis, (02/10/2025)

PKS menilai bahwa penguatan sektor keuangan harus dibarengi dengan sinergi penegakan hukum yang lebih baik, khususnya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat ditangani dalam kerangka integrated criminal justice system yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, PKS juga menekankan pentingnya mempertegas independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme persetujuan DPR. Dengan cara ini, LPS diharapkan tetap independen namun tetap berada dalam pengawasan publik melalui fungsi checks and balances. PKS juga mengingatkan agar perluasan mandat LPS dalam penjaminan polis asuransi tidak membebani APBN, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap dana yang mereka simpan maupun investasikan.

Tak hanya itu, PKS mendorong agar revisi UU PPSK juga memberi ruang bagi penguatan ekonomi syariah. Fraksi menilai perlu adanya langkah serius untuk mempercepat literasi dan akses keuangan syariah, termasuk memperkuat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi Badan Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Fraksi PKS menyatakan setuju atas pengesahan revisi UU PPSK menjadi Undang-Undang. PKS berharap regulasi ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi benar-benar menjadi fondasi kuat dalam reformasi sektor keuangan nasional sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (###)

Ket. Foto:

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) sekaligus Anggota Badan Anggaran, H. Abdul Hadi, menyerahkan pendapat akhir FPKS kepada Ketua DPRD RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPRD RI. (Ist)

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

HarianNusa, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali mengajak para insan jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, pendaftaran dan pengumpulan karya telah dibuka hingga 23 Oktober 2025.

Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 (enam) kategori yang dilombakan, yakni karya tulis _hard news_, karya tulis _feature_, audio visual _hard news_, audio visual _feature_, foto cerita, dan foto tunggal.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kontribusi jurnalis dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok negeri mengenai penyediaan dan pengelolaan energi yang produktif di sektor ketenagalistrikan sangatlah krusial. Lewat dukungan ini dirahapkan dapat memberikan semangat positif bagi Indonesia dalam mendorong kedaulatan energi nasional melalui ketahanan dan kemandirian energi.

“PLN Journalist Awards 2025 merupakan bentuk penghargaan dari PLN kepada para insan jurnalis di seluruh Tanah Air yang telah konsisten mendukung penyebaran informasi mengenai pengelolaan dan produktivitas di sektor ketenagalistrikan dalam upaya mencapai kedaulatan energi nasional,” ujar Darmawan. 

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pada PJA 2025, PLN menetapkan 3 subtema karya yang bisa dipilih oleh para peserta, yakni Swasembada Energi dari Hulu ke Hilir, Listrik sebagai Energi Berkeadilan: Fondasi Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan Rakyat Wilayah 3T, serta Akselerasi Energi Hijau untuk Mewujudkan Masa Depan Berkelanjutan.

“Peserta dapat mengirimkan karyanya yang sudah dipublikasikan di media massa pada rentang 15 November 2024 hingga 23 Oktober 2025. Adapun jumlah karya yang didaftarkan maksimal 5 karya untuk setiap kategori,” ujar Gregorius.

Gregorius menambahkan, pada penyelenggaraan kali ini, PLN memperkenalkan format baru bertajuk Indonesia Top 100 Journalists, yakni apresiasi bagi 100 Finalis PJA 2025 yang berasal dari 3 regional utama: Jawa bagian Barat, Jawa bagian Timur, dan luar Jawa. Khusus penghargaan ini, PLN menyiapkan hadiah menarik bagi 100 finalis, selain hadiah utama untuk 3 pemenang pada masing-masing kategori.

“Acara ini tidak dipungut biaya dan dapat diikuti peserta dengan mengisi formulir pendaftaran melalui link yang telah disediakan,” ujarnya.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut terkait PLN Journalist Awards 2025, peserta dapat mengakses tautan berikut: https://bit.ly/PJA2025-daftar. (F*)

Ket. Foto:

Templet Ajang PLN Journalist Awards 2025. (Ist)

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

HarianNusa, Jakarta – PT PLN (Persero) kembali membuka kesempatan berkarir bagi putra-putri terbaik bangsa melalui Rekrutmen Umum PLN Group 2025 yang dimulai pada 1 Oktober 2025. Rekrutmen ini sebagai wujud nyata kontribusi PLN terhadap pembangunan sumber daya manusia di sektor energi.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

“Melalui rekrutmen ini, PLN mengajak generasi muda Indonesia untuk bergabung, berkontribusi, dan menjadi bagian dari transformasi energi bersih, pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, serta digitalisasi sistem kelistrikan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan rekrutmen ini diharapkan dapat membawa optimisme generasi muda Indonesia di tengah berbagai tantangan dan dinamika global melalui bakti karya bersama PLN.

Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, merinci rekrutmen ini terbuka bagi lulusan Diploma 3 (D3), Sarjana/Diploma 4 (S1/D4), dan Magister (S2) dari berbagai jurusan yang relevan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi rekrutmen.pln.co.id.

“PLN berkomitmen menghadirkan proses rekrutmen yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Kami mengundang talenta terbaik bangsa untuk bergabung dalam memastikan akses energi yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Didi.

Didi melanjutkan, pada rekrutmen tahun ini PLN juga membuka kesempatan bagi difabel untuk turut berkontribusi dalam membangun sektor energi nasional.

“Program ini menjadi bentuk dukungan terhadap prinsip inklusi sosial dalam ketenagakerjaan, sekaligus memperluas akses bagi difabel untuk berkarya di sektor energi nasional,” ujarnya.

PLN mengimbau kepada para pelamar kerja untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan terkait rekrutmen karyawan yang mengatasnamakan PLN. PLN juga tidak melakukan korespondensi terkait rekrutmen dan tidak memungut biaya apapun selama pelamar mengikuti seleksi yang diselenggarakan PLN. 

Selain itu, tidak ada sistem refund atau penggantian biaya transportasi dan akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

“Untuk rekrutmen, kami tegaskan, PLN tidak memungut biaya apapun kepada peserta rekrutmen ataupun calon pegawai. Pendaftaran hanya dilakukan melalui _website_ resmi rekrutmen.pln.co.id,” pungkas Didi. (F*)

Ket. Foto:

Karyawan PT PLN Persero. (Ist)

Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

HarianNusa, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan keputusan tersebut, Pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (_Tariff Adjustment_) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, _Indonesian Crude Price_ (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk _Tariff Adjustment_ Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (F*)

Ket. Foto:

Penampakan kantor pusat PLN  dari depan. (Ist)

Curi Motor di Kosan, Pria Asal Loteng Ini Ditangkap  Resmob Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang Pria berinisial MP asal Lombok Tengah karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

Terduga diamankan pada 26 September 2025 saat berada di seputaran Kota Mataram. Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 September 2025 sekitar pukul 01:00 wita dini hari di kosan korban di jl. Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram (TKP). 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M. Taufik SH., membenarkan penangkapan MP oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram (Tim Resmob Polresta Mataram). 

“Benar kami telah mengamankan seorang terduga curanmor berdasarkan hasil penyelidikan Tim opsnal atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram,” ungkap Kanit Ranmor saat ditemui media ini, Senin (29/09/2025). 

Kanit mengungkapkan kronologis singkat kejadian, pada saat itu korban pulang ke Kos-kosan nya untuk membuang hajat. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Jenis Honda PCX miliknya persis di depan pintu kos. Namun setelah keluar dari toilet korban kaget karena sepeda motor tersebut tidak ada. 

“Korban salah satu karyawan di Supermarket. Saat itu ia keluar membeli makanan lalu mampir ke kosnya untuk buang air. Kos korban tidak terlalu jauh dari supermarket tempatnya bekerja. Namun saat keluar dari toilet korban tidak melihat sepeda motor nya yang tadinya diparkir depan pintu kos,” benernya.

Kini terduga dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polresta Mataram, namun terduga lainnya serta barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian, mengingat terduga melakukan aksinya bersama rekannya. 

“Pelaku lainnya yang ikut serta masih dalam proses pencarian. Begitu pula dengan barang bukti lainnya,“ tegas Kanit. 

Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (F3)

Ket. Foto:

Terduga pencuri dan barang bukti sepeda motor PCX saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)