HarianNusa.com, Mataram – Banjir di Kecamatan Sape Kabupaten Bima membuat beberapa desa terdampak. Banjir terjadi sekitar pukul 17.55 Wita, Rabu (21/02). Beberapa desa yang terdampak yakni Desa Na’e, Desa Sangiang, Desa Parangina, Desa Jia, Desa Kowo dan Desa Bugis.
Bawaslu dan KPU NTB Dilaporkan ke DKPP
HarianNusa.com, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang Kode Etik Pemilu di kantor Bawaslu NTB Selasa (20/2).
Sidang kode etik atas aduan bakal paslon independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo dipimpin langsung oleh majelis hakim DKPP RI, Dr. Harjon, SH.,M.C.L dan anggota Dr. Maemunah serta dihadiri pihak pengadu dan teradu.
Bakal paslon Independen Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo menyatakan KPU NTB telah melanggar PKPU dari Undang-undang nomer 3 tahun 2017 dan Bawaslu menyalahi perbawaslu nomer 8 tahun 2015.
Sri Sudarjo menuding ada unsur kesengajaan KPU NTB menghilangkan hak konstitusional mereka untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur jalun independen dengan cara menghilangkan syarat dukungan berupa hard copy e-KTP yang diklaimnya telah di kirim ke KPU NTB.
“Jelas apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu itu menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU dan Perbawaslu, ada indikasi kesengajaan dihilangkan hak substansi kami dan hak konstional kami sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB 2018-2023,” ungkap Sri Sudarjo kepada wartawan usai sidang.
Dianul Hayezi merasa dirinya dirugikan oleh tindakan KPU dan Bawaslu. Ia pun menuntut DKPP RI untuk memecat Komisioner KPU NTB dan Bawaslu NTB secara tidak hormat serta mengesahkan dirinya bersama Sri Sudarjo untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur NTB 2018-2023.
“Kami meminta DKPP RI untuk memecat Komisioner KPU dan Bawaslu secara tidak hormat. Mereka telah menyalahi aturan yang seharusnya mereka pahami, ini seolah ada kesengajaan untuk menghilangkan kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,” ucapnya.
Sementara Komisioner KPU Suhardi Soud menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua proses dan tahapan pilgub sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Menurut Suhardi, apa yang ditudingkan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo terhadap KPU NTB yang dianggap menghilangkan syarat dukung hard copy berupa foto copy KTP adalah tidak benar.
Lebih lanjut Suhardi Menegaskan syarat dukungan yang dibawa saat pendaftaran memang tersebar di enam kabupaten kota namun jumlahnya tidak sesuai dengan syarat.
Terkait tuntutan kedua pasang bakal calon yang dinyatakan gugur oleh KPU NTB tersebut, Suhardi menyatakan bahwa tuntutan agar dirinya bersama dengan komisioner KPU NTB dan yang lain dipecat dengan tidak hormat sah-sah saja, namun dirinya yakin DKPP RI akan mengambil keputusan yang tepat.
“Tentunya kami bekerja sesuai dengan atuaran PKPU dan SK KPU NTB yang mengatur tentang mekanisme calon perseorangan, kalau mereka mengatakan kami menghilangkan syarat dukungan mereka saya katakan mereka sedang berimajinasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Dr Harjono menyatakan sidang ini akan di lanjutkan dengan sidang internal DKPP untuk memutuskan apakah pengadu memenangkan perkara ini atau sebaliknya.
Harjono menegaskan bila terbukti Komisoner KPU maupun Bawaslu NTB melakukan pelanggaran kode etik maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi terberat adalah pemecatan sebagai anggota KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (f3)
Johan Pimpin Pansus Konversi Bank NTB menjadi Syariah
HarianNusa.com – Mataram, Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atau konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah disetujui oleh DPRD Provinsi NTB Selasa siang (20/2). Sidang paripurna yang juga dihadiri Gubernur TGB Zainul Majdi ini, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) konversi Bank NTB Syariah yang diketuai oleh Johan Rosihan, ST.
Johan mengatakan, Bank NTB ditargetkan mulai beroperasi penuh secara syariah pada Agustus tahun ini. “Kita harapkan paling lambat Agustus 2018 sudah beroperasi secara syariah” ungkap Johan yang juga adalah Ketua Fraksi PKS ini.
Untuk diketahui, konversi menjadi Bank NTB Syariah merupakan kesepakatan bersama seluruh pemegang saham, termasuk bupati atau wali kota se-NTB, melalui keputusan bersama pada 31 Oktober 2016.
Baca: Bank NTB Resmi Jadi Bank NTB Syariah
Latar belakang religius yang dimiliki masyarakat NTB, dan Indonesia secara eksplisit terkandung dalam sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. NTB sendiri dikenal sebagai salah satu daerah yang kental dengan nilai-nilai keIslaman, mengingat mayoritas penduduk NTB beragama Islam.
Konversi kegiatan usaha PT. Bank NTB ke syariah juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menegaskan bahwa pembangunan nasional diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, dengan memperhatikan, menyerap dan mengimplementasikan nilai nilai dasar yang tumbuh dan berkembang ditengah tengah kehidupan masyarakatnya.
Konversi bank NTB ke sistem syariah diletakkan sebagai upaya untuk membangun diferensiasi bagi NTB. Diferensiasi yang dimaksudkan adalah NTB harus mempunyai satu pendekatan yang khas yang tercermin dalam kebijakan-kebijakan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam sektor pembangunan ekonomi.
Pilkada NTB: Solusi untuk Kampanye di Media Sosial
Oleh : Bambang Karyono (Mantan Anggota Bawaslu NTB)
Melihat perkembangan wacana pilkada semakin hangat bahkan terkesan tidak terkendali dan berpotensi sebagai pemicu perpecahan yang dapat mengganggu stabilitas politik, sosial maupun penegakan hukum di NTB terutama sekali di dunia maya (Dumay).
Konsensus Politik Pilkada Damai
Dwi Setiawan Chaniago
(Sosiolog Universitas Mataram)
Pendahuluan
Babak baru momen kontestasi politik di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dimulai. Ditetapkannya empat calon kontestan Pilkada NTB 2018 menjadi penanda bermulanya ajang presentasi diri para calon untuk mendapatkan simpatik masyarakat. Dalam momen Pilkada serentak kali ini sangat menarik, khususnya dilihat dari persiapan para pihak untuk bisa menjalankan dan mengawal Pilkada agar berjalan secara kondusif. Mulai dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yang menginisiasi silaturahim bakal calon pada 9 september 2018 silam, hingga terbaru Deklarasi Udayana oleh calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) bersama stakeholder serta masyarakat dalam membangun kesepakatan (konsensus) untuk meminimalisir potensi patologi demokrasi khususnya politik uang dan penggunaan isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) selama kampanye.
Prakarsa Polda Membangun Konsensus Politik
Memasuki masa kampanye yang dimulai dari 15 februari hingga 23 juni 2018, tensi kontestasi semakin meningkat. Periodisasi masa kampanye yang relatif panjang di satu sisi menjadi ajang dan peluang bagi Cagub dan Cawagub untuk dapat mensosialisasikan gagasan dan program yang menjadi visi dan misi dalam membangun NTB kepada masyarakat. Di sisi lain, panjangnya masa kampanye juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan pengawas pemilu serta elemen seperti Kepolisian.
Langkah strategis Kapolda NTB dalam mengakomodir pertemuan dengan calon kontestan pilkada dalam ajang silaturahim bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap unsur masyarakat menjadi dasar bagi terbentuknya kesepakatan (konsensus) politik. Silaturahim yang mempertemukan para calon kontestan di kediaman Kapolda paling tidak mengandung tiga makna sosiologis, pertama, kepolisian siap untuk mengawal pilkada agar kondusifitas selama masa kampanye tidak mengganggu harmonisasi sosial, pesan itu tegas disampaikan pada para para calon kontestan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholders. kedua, Kehadiran seluruh elemen masyarakat termasuk para calon kontestan menjadi penanda bagi masyarakat bahwa kontestasi pilkada hanyalah kompetisi untuk melahirkan pemimpin terbaik dari yang terbaik, dan kompetisi tersebut hanya terjadi dalam arena politik yang memiliki batasan (limitasi), di luar hal tersebut seluruh kontestan dan tokoh agama dan masyarakat secara kolektif membangun konsensus bahwa di luar arena pilkada, tujuan kita masih satu, yakni membawa provinsi NTB ke arah pembangunan yang lebih baik. Ketiga, himbauan agar calon kontestan dapat bermain cantik dalam merebut hati rakyat, khususnya agar tidak menggunakan strategi politik uang, maupun ekploitasi isu SARA yang dapat berpotensi memecah belah masyarakat.
Konsensus politik menjadi sangat urgens melihat potensi gesekan selama masa pilkada berlangsung tidak dapat dikesampingkan. Konsensus politik yang paling mendasar secara sosiologis adalah komitmen untuk menghondari politik uang dan penggunaan isu SARA. Kedua hal tersebut berpotensi untuk dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Politik uang misalnya, akan memicu munculnya distrust (prasangka dan ketidakpercayaan) akan hasil pilkada yang pada akhirnya akan menjadi lembar baru konflik di dalam masyarakat. Sedangkan penggunaan isu SARA juga akan berdampak serius pada kualitas kehidupan sosial masyarakat yang akan terdegradasi, tidak hanya selama masa pilkada namun hingga pasca pilkada yang akan melahirkan pragmentasi sosial dimana masyarakat akan terkotak-kotakkan berdasarkan kondisi suku, agama, ras dan antar golongan.
Komitmen para cagub dan cawagub dalam membangun konsensus menjadi harapan bagi terlaksananya pilkada yang kondusif. Melalui moment itu pula diharapkan dapat tersaji kontestasi pilkada yang berkualitas sebagai ajang adu program dan visi misi. Sudah sepatutnya pula masa kampanye sebagai momentum mencerdaskan dan melatih sikap kritis masyarakat untuk bisa selektif memilih pemimpin. Tentu, pemimpin adalah representasi masyarakatnya, jika pemimpin yang muncul dari momen pilkada berkualitas, maka hal tersebut adalah cerminan dari pemilih yang berkualitas pula.
Kesimpulan
Pilkada adalah momentum krusial bagi lahirnya pemimpin berkualitas yang diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Untuk itu, fokus kita pada dasarnya tidak semata pada euporia demokrasi selama pilkada saja, namun lebih jauh dari itu kita harus mampu membangun konsensus bagi soliditas masyarakat NTB ke depannya. Kita tentu tidak ingin pilkada melahirkan benih-benih gesekan yang dapat memicu disharmonisasi sosial. Sebab bukan itu substansi pilkada. Sebaliknya, pilkada adalah tolak ukur untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dengan menjadikan diri selaku pemilih yang berkualitas pula. Dalam konteks konsensus politik saat ini, penting kita dapat sepaham bahwa politik uang dan penggunaan isu SARA merupakan salah satu momok dalam menciptakan kondusifitas pra dan pasca pilkada.
Paslon Diminta Segera Tertibkan APK yang Masih Bertebaran
HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) mengimbau kepada para calon gubernur dan wakil gubernur untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan stiker paslon yang belum dicabut.
Ketua KPU Provinsi NTB, H. Lalu Aksar Ansori menyatakan sesuai aturan jumlah dan lokasi pemasangan APK, KPU akan membantu paslon membuat dan memasang baliho serta spanduk keempat pasangan calon gubernur dan wakil di sepuluh kabupaten kota se NTB.
Saat ini, lanjut Aksar, KPU NTB sedang melelang pembuatan baliho serta spanduk dan APK lainnya. Untuk itu ia mengimbau agar ke empat paslon gubernur dan wakil gubernur yang APK nya masih bertebaran agar segera ditertibkan.
Disebutkan Aksar, bahwa pada pemililahan gubernur dan wakil gubernur tahun ini, KPU juga membantu para paslon untuk membuat dan memasang baliho dimana lokasi pemasangannya sudah diatur sesuai ketentuan.
“Untuk itu para paslon atau timnya agar segera mencabut APK yang masih bertebaran,” ungkapnya.
Aksar menyebutkan bahwa KPU NTB akan menyiapkan APK untuk keempat paslon gubernur dan wakil gubernur NTB yakni 5 baliho per kabupaten/kota, 20 umbul-umbul per kecamatan dan 2 spaduk per desa. Dan para paslon bisa memasang 8 buah baliho per kabupaten/kota , 30 umbul-umbul per kecamatan dan 3 spanduk per desa.
Selain itu, Aksar menegaskan beberapa titik atau tempat yang bukan merupakan zona pemasangan sehingga tidak boleh dilakukan pemasangan APK seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, jalur hijau, lokasi yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan, kantor pemerintah, BUMN dan BUMD.
Sementara Ketua Bawaslu NTB, M. Khuwailid menyatakan bahwa penertiban APK merupakan kewajiban masing – masing paslon karna itulah maksud Bawaslu mengajak paslon untuk melakukan proses pemilu yang penuh etika dan berintegritas.
Tugasnya dan kewenangan Bawaslu lanjut Khuwailid adalah merekomendasikan kepada KPU bahwa ada baliho- baliho yang pemasangannya tidak benar,dari segi ukuran dan dari segi tempat pemasangan.
“Nah itu direkomendasikan kepada KPU, yang kemudian KPU menyurati paslon agar APK tersebut ditertibkan,” Jelasnya di kantornya, Selasa (20/2).
Bawaslu berharap kepada para paslon agar melakukan pilkada yang beretika dan berintegritas dengan memberikan contoh yang baik kepada publik.
“Untuk itu sebagai calon pemimpin, para paslon diharapkan memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” pungkasnya. (f3)
Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit dan Keluarga, Kumdam IX/Udayana Gelar Penyuluhan
HarianNusa.com, Lombok Tengah – Kodim 1620/Lombok Tengah menggelar penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran di satuan.
Polres Mataram Gagalkan Pengiriman Ribuan Gram Ganja dari Aceh
HarianNusa.com, Mataram – Tim Satresnarkoba Polres Mataram berhasil menggagalkan pengiriman ribuan gram ganja kering yang berasal dari Lhokseumawe Aceh. Tiga orang kurir diamanakan saat mencoba mengambil paket ganja tersebut pada salah satu jasa pengiriman barang di Kelurahan Pagutan Kota Mataram, Senin (19/02).
Pasutri di Kekalik Ditangkap Miliki Narkoba
HarianNusa.com, Mataram – Pasangan suami istri di Kekalik Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mataram lantaran memiliki narkoba. Penangkapan dilakukan Rabu (14/02) kemarin di Jalan Musi II BTN Kekalik.
BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl Sementara Waktu
HarianNusa.com, Mataram – Maraknya beredar pemberitaan tentang obat cair bermerk Albothyl yang meresahkan masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB memberikan klarifikasi melalui siaran pers BPOM RI tertanggal 15 Februari 2018.
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan obat beredar di Indonesia melalui melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Terkait pemantauan Albothyl, dalam dua tahun terakhir, BPOM RI telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinis asisiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan di putuskan tidak boleh di gunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi) telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi).
BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pbekuan Izin Edar.
BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan untuk mengatasi sariawan dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine 1 persen atau kombinasi dequliniun chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut masyarakat agar berkonsultasi dengan doktwr atau apotwker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.
Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat denfan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya dapat melaporkan ke BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (cek kemasan informasi pada label, izin edar dan kadaluarsa).
BPOM RI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial (medsos).
Sementara Kepala BPOM Mataram, I Gusti Nengah Suarningsih mengatakan untuk wilayah Mataram, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat tersebut.
“Apabila ditemukan langsung diamankan ditempat untuk selanjutnya dikebalikan oleh outlet yang bersangkutan ke distributor,” jelasnya aaat ditemui di kantornya, Selasa (20/2).
Selain Albothyl, obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat yakni Mediso, Prescotide dan Aptil. (f3)
