More
    Beranda blog Halaman 443

    Pilkada NTB… Siap???

    Oleh: Yusril Ihza Mahendra

    (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram)

    Tak terasa Pilkada serentak 2018 telah di depan mata, para penyelenggara Pemilukada setiap daerah telah bersiap-siap untuk menyambut salah satu pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu oleh setiap elemen masyarakat, tak terkecuali masyarakat NTB.

    Satgas Anti Politik Uang Polda NTB dan Harapan Pilkada Bermartabat

    Oleh: Dwi Setiawan Chaniago., S.Sos., M.A

    Sosiolog, Universitas Mataram

    Prolog

    Provinsi Nusa Tenggara Barat bersiap untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018. Momen kontestasi politik kali ini diharapkan menjadi arena kompetisi pilkada yang bermartabat dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

    Dampak Money Politik dan Kampanye Hitam dalam Pemilihan Kepala Daerah

    Oleh: Galang Asmara

    Tahun 2018 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia, karena pada tahun ini akan diselenggarakan Pilkada serentak di sejumlah daerah di tanah air.

    Sirra Prayuna: Black Campaign Kemunduran Demokrasi

    HarianNusa.com, Mataram – Momentum Pilkada serentak tahun 2018 akan berlangsung di 171 daerah di 17 provinsi, 19 kota dan 115 kabupaten dengan total 573 pasangan calon.

    Ini Kronologis Bentrokan di Monjok Mataram

    HarianNusa.com, Mataram – Bentrokan terjadi antara dua lingkungan di Kota Mataram. Bentrok terjadi antara Lingkungan Monjok Culik dan Lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Selaparang, Minggu (21/01).

    Lakukan Pembersihan Partai, Hanura akan Pecat Kader yang Membelot

    HarianNusa.com, Mataram – DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Provinsi NTB akan memberikan sanksi kepada kader partainya yang dianggap tidak patuh dan membelot terhadap hasil Munaslub (Musyawarah Nasional luar biasa) Partai Hanura.

    Rohmi Berharap Perempuan dan Pemilih Pemula Tidak Golput

    HarianNusa.com, Mataram – Cawagub NTB, Siti Rohmi berharap kaum perempuan dan pemilih pemula tidak Golput dan apatis terhadap Pemilukada Gubernur NTB mendatang. Hal ini agar PilGub NTB 2018 tingkat partisipasi pemilih meningkat secara signifikan.

    Dengan demikian legitimasi dan mandat politik Cagub dan Cawagub NTB yang terpilih makin kuat di mata masyarakat. Yang pada akhirnya warga masyarakat berhak menagih janji-janji program dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

    Siti Rohmi mengajak partisipasi politik perempuan dan pemilih pemula dalam memberikan pilihannya di bilik suara nanti,  salah satu indikator penting keberhasilan pendidikan politik yang dicanangkan KPU maupun organisasi masyarakat sipil lainnya di NTB.

    “Zul-Rohmi sangat mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang mendorong agar masyarakat menggunakan hak pilihnya secara cerdas,” kata Siti Rohmi, Minggu (21/01).

    Paket Zul Rohmi dalam Pilgub NTB, lanjut Rohmi akan berusaha secara maksimal untuk menyakinkan kaum perempuan dan pemilih pemula agar tidak salah dalam menentukan pilihannya.

    “Zul-Rohmi siap menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan pemilih pemula jika diberi kepercayaan untuk memenangkan Pilgub NTB,” ujarnya.

    Rohmi mengakui bahwa paket Zul-Rohmi kerap dibully dan diterpa berbagai isu terkait pencalonannya dalam kontestasi Pilgub NTB. Terlepas pro kontra atas hal tersebut, baginya itu bagian dari ujian yang harus dilalui sebagai kandidat.

    “Zul-Rohmi tetap menganggap hal tersebut bagian dari atensi dan kepedulian warga masyarakat terhadap Zul-Rohmi, meskipun cara yang dipakai terkesan stigmatis,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Rektor Universitas Hamzanwadi Pancor ini mengimbau agar organisasi perempuan di NTB mengawal dan memberikan masukan kepada dirinya terkait isu dan permasalahan kaum perempuan dan anak yang bisa dijadikan pintu masuk bagi Zul-Rohmi untuk berbuat dan bekerjasama.

    “Zul-Rohmi ingin kaum perempuan NTB bersatu padu dan bahu membahu menggalang solidaritas bersama mendukung Zul-Rohmi,” tambahnya.

    Untuk itu, tambah Siti-Rohmi, dirinya dibimbing, diarahkan dan dituntun untuk kebaikkan bersama dalam memberikan pencerahan kepada kaum perempuan dan pemilih pemula di semua strata sosial.

    “Mohon kiranya organisasi perempuan se NTB memberikan masukan terkait isu perempuan dan anak yang bisa segera direspon cepat oleh Zul-Rohmi,” pintanya.

    Siti Rohmi menambahkan pada Pilgub NTB ini pihaknya akan terbuka dalam  menjalin komunikasi dan kerjasama secara  moral dengan warga masyarakat yang bersimpati terhadap Zul Rohmi.

    “Prinsipnya Zul-Rohmi ingin ada gerakan keswadayaan dari masyarakat dalam memberikan support dan dukungan sebagai wujud keberterimaan konstituen terhadap Zul-Rohmi,” imbuhnya.

    Siti Rohmi mengakui dengan jumlah pemilih sekitar 3,9 juta dan luasan wilayah, pihaknya merasa tidak mampu menjelajahi dan menyambangi seluruh wilayah pemilihmya karena keterbatasan dirinya.

    “Saya berharap  relawan perempuan dan pemilih pemula bisa turut membantu  menyakinkan kepada lingkungan sekitarnya plus minus Zul-Rohmi supaya fair,” kata Siti Rohmi.

    Ia menambahkan pihaknya membutuhkan saran dan masukan yang bisa dilaksanakan dan berdampak luas bagi kepentingan masyarakat sekitar.

    Terakhir Rohmi berjanji akan tetap mendatangi warga masyarakat door to door untuk bersilaturahmi dan mendengarkan langsung  harapan dan keinginan warga, termasuk kritikan untuk paket Zul Rohmi.

    “Zul-Rohmi tetap peduli dan care kepada masyarakat miskin kalah atau pun menang dalam Pilgub nanti,” pungkasnya. (sat)

    Bentrok Pagi Tadi di Monjok, Korban Berjatuhan

    HarianNusa.com, Mataram – Bentrokan di Mataram kembali terjadi. Bentrok terjadi antara warga Monjok Culik dan Karang Taliwang, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (21/01).

    Siswi di Lotim Terancam Dikeluarkan Akibat Foto Bugil, LPA NTB Turun Tangan

    HarianNusa.com, Mataram – Jumat (19/01) kemarin salah satu MTS NW di Lombok Timur (Lotim) dihebohkan dengan beredarnya foto bugil seorang siswi sekolah tersebut. Usut punya usut foto bugil siswi kelas III yang tinggal di salah satu kecamatan di Lotim tersebut disebarkan oleh mantan kekasihnya.

    Pelaku penyebaran berinisial KB (20) asal Dusun Banjar Getas Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Lotim. Dia tega menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya pada teman-teman sekolah kekasihnya, lantaran tidak terima diputusin.

    “Saat korban memutuskan pelaku, pelaku justru marah dan menyebarkan foto-foto privasi milik korban,” ujar Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, Sabtu (20/01).

    Akibat perbuatan pelaku, korban dan orang tuanya dipanggil pihak sekolah dan terancam akan dikeluarkan dari sekolah. Mengetahui anaknya akan dikeluarkan, ibu korban melaporkan kasus tersebut pada pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim.

    Pelaku pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Setelah ada laporan dari orang tua korban, kemudian kita bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelasnya.

    Orang tua korban memberitahukan pada polisi bahwa anaknya dan pelaku telah berpacaran cukup lama. Sekitar November 2017 lalu pelaku meminta korban mengirimkan foto telanjangnya melalui inbox facebook pelaku.

    “Pelaku berjanji tidak akan menyebarkan foto tersebut, hanya akan melihat dan menghapusnya. Namun setelah dikirim, pelaku justru menyimpannya dan kini menyebarkannya pada rekan-rekan korban,” ungkap Made Tista.

    Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB akan segera mendampingi korban untuk memulihkan traumanya dan membantu korban memediasikan masalah tersebut pada pihak sekolah agar korban tidak dikeluarkan.

    Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, mengatakan saat ini LPA Lotim mendampingi korban dan akan membantu korban kembali bersekolah.

    “Kalau kasusnya seperti itu, nanti kita yang mewakili anak (korban) ke sekolah,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (21/01).

    Kasus tersebut menjadi perhatian bersama sejumlah pihak. Anak di bawah umur rentan menjadi korban penyebaran konten asusila. Diimbau orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan memberikan pemahaman agar tidak terjebak dampak buruk penggunaan media sosial. Terlebih lagi kasus penyebaran konten yang melanggar kesusilaan kerapkali dilakukan melalui media sosial. (sat)

    Sebar Foto/Video Bugil di Medsos Dapat Diancam Enam Tahun Penjara

    HarianNusa.com, Mataram – Media sosial (medsos) memilik banyak dampak positif. Selain dapat berinteraksi dengan banyak orang, di medsos juga kita dapat memperoleh banyak informasi, karena banyak sekali berita yang disebarkan melalui medsos.

    Namun, di tengah menyeruaknya arus globalisasi berbasis informasi dan elektronik ini, ternyata memiliki dampak yang buruk. Salah satunya adalah penyebaran konten (foto/video) yang melanggar kesusilaan.

    Di salah satu group facebook khusus untuk pengguna medsos asal Lombok, banyak sekali ditemukan foto-foto yang melanggar kesusilaan. Bahkan trend pengguna medsos di group tersebut tidak secara langsung menyebarkan video porno. Mereka hanya mengunggah gambar dan selanjutnya menawarkan pada pengguna medsos lainnya untuk memberikan nomor Whatsapp miliknya jika ingin mendapatkan video tersebut. Artinya video tersebut akan dibagi secara personal melalui Whatsapp.

    Padahal, pembagian konten yang melanggar kesusilaan sangat dilarang keras dan memiliki sanksi yang sangat berat. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan:

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

    Melanggar kesusilaan yang dimaksud adalah konten yang berhubungan dengan ketelanjangan atau foto/video bugil. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

    Kasus penyebaran konten pornografi telah banyak sekali di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkominfo, pada trismester satu di tahun 2017 atau tepatnya Januari hingga Maret 2017, jumlah situs porno yang diblokir sebanyak 769.309 situs dari jumlah seluruh situs negatif yang diblokir sebanyak 774.849 situs. Situs negatif dengan jenis pornografi menempati urutan paling atas jumlah yang diblokir pemerintah.

    Polda NTB sendiri telah mengatensikan penindakan terhadap pelaku penyebar konten pornografi tersebut. Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti secara hukum bagi penyebar konten melanggar kesusilaan tersebut.

    “Kalau mengandung unsur tindak pidana ada tindakan hukumnya. Mendistribusikan, mengupload ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya belum lama ini.

    Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki peraturan terkait batas minimum masyarakat untuk menggunakan medsos, sehingga banyak anak-anak telah memiliki medsos dan berpotensi atau rentan menjadi korban akibat berselancar melalui medsos.

    “Di Indonesia tidak ada aturan tentang penggunaan media sosial. Sejak usia berapa seseorang seharusnya dapat memiliki akun. Di beberapa negara sudah ada aturannya, seperti Jepang, membatasi usia yang dapat menggunakan medsos,” paparnya.

    Benar kata Joko, Jumat (19/01) kemarin, seorang anak di Lombok Timur menjadi korban penyebaran foto bugil miliknya. Foto tersebut disebarkan oleh kekasihnya lantaran ia diputuskan oleh korban. Bahkan kasus serupa kerap terjadi di NTB. Korban yang relatifnya anak di bawah umur sering diancam dan disebarkan foto bugil miliknya oleh teman dekat atau oleh orang yang hanya dikebal di medsos.

    Untuk itu diimbau terhadap semua orang untuk tidak memberikan foto maupun video privasi miliknya pada siapa saja. Khusus untuk orang-orang yang kerap kali menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan agar segera berhenti dan tidak melakukan lagi, karena ancaman hukuman tidak tanggung-tanggung enam tahun penjara. (sat)

    error: Content is protected !!