Oleh: Yusril Ihza Mahendra
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Tak terasa Pilkada serentak 2018 telah di depan mata, para penyelenggara Pemilukada setiap daerah telah bersiap-siap untuk menyambut salah satu pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu oleh setiap elemen masyarakat, tak terkecuali masyarakat NTB.
Sebagai salah satu daerah yang mengambil bagian pada pesta sekali lima tahun tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah melakukan berbagai terobosan-terobosan dan persiapan. Pertama, mulai dari sosialisasi yang intens dilaksanakan oleh KPU Prov. NTB, maupun bersama dengan mitra KPU, yaitu Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD Prov. NTB) pada jenjang usia, mulai dari pemilih pemula dan muda (pelajar dan mahasiswa) hingga menjamah masyarakat umum selama kurun waktu satu tahun terakhir. Kedua, pembentukan badan penyelenggara ad-hock (PPK, PPS, dan KPPS) untuk Pilgub NTB 2018, mulai tanggal 8 s.d 10 September 2017. Ketiga, Peluncuran tahapan Pemilu pada tanggal 28 Oktober 2017. Dan yang terbaru adalah KPU Mencoklit.
KPU mencoklit merupakan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data daftar penduduk potensial pemilih pada pemilu (DP4). Di mana gerakan coklit tersebut bertujuan agar KPU menyusun daftar pemilih yang akurat pada pelaksanaan Pemilukada serentak 2018, hingga nantinya dijadikan sebagai daftar pemilih sementara untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Dengan demikian, Gerakan Coklit serentak akan dilaksanakan selama satu bulan, yang dimulai pada tanggal 20 Januari 2018.
KPU Prov. NTB sebagai penyelenggara Pemilihan kepala daerah di Provinsi NTB sendiri, langsung turun tangan untuk melakukan coklit serentak. Seluruh Komisioner KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota turun langsung ke lapangan untuk bersama-sama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian.
Pada hari pertama pencoklitan, para komisioner KPU Prov. NTB bergerak cepat dengan mendatangi rumah-rumah. Yang terpantau, para komisioner KPU terbagi ke beberapa kabupaten/kota di NTB, semisal Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan kabupaten/Kota lainnya. Pencoklitan dilakukan oleh komisioner KPU masing-masing Kabupaten/kota.
Pencocokan dan penilitian yang kemudian disebut COKLIT, bukan hanya diperuntukan untuk pemutahiran data, melainkan ada banyak sisi baik yang dapat diambil dari gerakan tersebut. Karena dengan dilakukannya COKLIT di setiap kabupaten/kota di Provinsi NTB bahkan seluruh Indonesia, maka ini akan menjadi salah satu indikator penilaian kesiapan pemilih dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 beberapa bulan ke depan, bagaimana tidak, dengan dilaksanakannya Gerakan COKLIT, KPU NTB maupun KPU kabupaten/kota dapat melihat kesiapan administratif para pemilih, karena selain berhak untuk memilih tetapi juga mereka wajib memiliki KTP Elektronik sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak suaranya di Pemilukada  serentak 2018. Di NTB, terdapat empat Pilkada serentak, yakni Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Pilkada Bupati/Wakil Bupati Lombok Barat, Pilkada Bupati/Wakil Bupati Lombok Timur dan Pilkada Walikota/Wakil Walikota Bima yang keseluruhannya telah masuk pada agenda kerja KPU Prov. NTB. Akan tetapi masih banyak kesiapan yang harus dikondisikan oleh penyelenggara Pilkada di NTB baik di tingkat desa hingga provinsi. Di mana ternyata masyarakatnya masih banyak yang tidak memiliki KTP elektronik, terlebih khusus persiapan non administrasi, di mana masih banyak masyarakat di beberapa daerah di NTB yang dirasa perlu dibimbing dengan sosialisasi dan berbagai kegiatan edukasi oleh KPU Prov. NTB bersama Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Prov. NTB. Tentunya dengan dilakukannya beberapa kegiatan tersebut, akan semakin menambah kesiapan KPU Prov. NTB untuk menghadapi Pilkada serentak Juni mendatang.