More
    Beranda blog Halaman 8

    Kepala ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

    HarianNusa, Medan – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam upaya mempercepat restorasi arsip pertanahan yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun Akademik 2025/2026, taruna/i tak hanya berkontribusi mempercepat pemulihan arsip, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM).

    “Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh taruna dan taruni untuk belajar secara langsung di lapangan, memahami pentingnya kesiapsiagaan, serta membangun komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui terpeliharanya arsip pertanahan sebagai bukti yang sah,” ujar Kepala ANRI saat acara Penyerahan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025/2026, di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/02/2026).

    Dampak bencana yang menimpa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang membuat proses restorasi arsip sementara dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Arsip-arsip pertanahan yang direstorasi ini memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak perdata, dan perlindungan hak milik masyarakat. Oleh karena itu, Kepala ANRI menegaskan penanganan restorasi arsip pascabencana harus dilakukan dengan ketekunan, ketelitian, serta sinergi dari berbagai pihak.

    “Adik Taruna/i dari STPN, dari pengalaman ini saya berharap penyelamatan arsip pascabencana dapat menjadi bagian dari ketahanan nasional. Tidak secara langsung harus mengangkat senjata, tetapi dengan memperbaiki arsip-arsip pertahanan yang ada, kalian ikut membangun barisan untuk memperkuat ketahanan nasional,” pesan Kepala ANRI.

    Kepada 30 Taruna/i yang bertugas merestorasi arsip Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, berpesan agar bertugas dengan sepenuh hati. Pekerjaan yang akan dilakukan taruna/i ini dinilai akan di hadapkan tantangan besar. Mulai dari arsip yang bercampur lumpur, tergenang banjir, hingga kebutuhan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen dapat terselamatkan dan dipulihkan.

    Awaludin meminta taruna/i menjalankan tugas dengan sepenuh hati karena pengalaman ini akan menjadi bekal penting bagi peran mereka sebagai insan pertahanan di masa depan. “Tolong jaga etika dan pergaulan. Insyaallah, dalam waktu sekitar empat bulan, kita berharap seluruh arsip yang terdampak dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara Penyerahan Taruna/i STPN ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto; Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; Ketua STPN, Sri Yanti Achmad; Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya; sejumlah Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara; serta para Kepala Kantah dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara. (*)

    Ket. Foto: Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melakukan pemilahan arsip pertanahan yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. (Ist)

    Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

    Rakor Tingkat Menteri, Nusron Wahid  Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

    HarianNusa, ​Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.

    “Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.

    Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSD, akan ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di akhir Q2. Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

    “Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” tutur Menteri Nusron.

    Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan signifikan alih fungsi, yaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron

    Pimpinan Rakortas, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan. Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 ini, yaitu mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan penetapan LP2B.

    “Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.

    Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah beserta jajaran; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (*)

    Ket. Foto: Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Pangan. (Ist)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

    Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

    HarianNusa, ​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

    “Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

    Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.

    Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

    “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.

    Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

    “Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.

    Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.

    “Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno. (*)

    Ket. Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Ist)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Inovasi MATARUANG BPN Kota Mataram Berhasil Masuk 17 Besar Kompetisi KRISTAL ATR/BPN

     HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menorehkan prestasi dengan berhasil masuk dalam nominasi 17 besar KRISTAL (Karya Inovasi Terapan Andal) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui karya inovasi bertajuk MATARUANG (Mataram dalam Tata Ruang).

    KRISTAL merupakan ajang apresiasi internal Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk menjaring dan mendorong lahirnya inovasi terapan yang andal serta berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang. Keberhasilan masuk dalam 17 besar nominasi menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam menghadirkan solusi inovatif yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

    Inovasi MATARUANG (Mataram dalam Tata Ruang) diinisiasi oleh Rina Surayya Famaldiana, Mimin Syahrullah, dan Fahron Rozi sebagai upaya penguatan layanan informasi tata ruang berbasis digital. MATARUANG merupakan peta tematik digital berbasis web yang memudahkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Mataram secara cepat, akurat, dan mudah diakses. Melalui platform ini, informasi tata ruang dapat dimanfaatkan secara lebih efektif guna mendukung perencanaan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meminimalisir potensi konflik pertanahan.

    Rina Surayya Famaldiana, salah satu pelopor inovasi MATARUANG, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini:

    “Alhamdulillah, kami bersyukur MATARUANG dapat masuk nominasi ajang inovasi KRISTAL ATR/BPN. Harapan kami, inovasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi seluruh stakeholder, terutama masyarakat pengguna layanan di BPN Kota Mataram. Semoga MATARUANG dapat mendukung transparansi informasi tata ruang dan memberikan kemudahan akses bagi semua pihak.” ujarnya

    Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim penggagas inovasi.

    “Masuknya inovasi MATARUANG dalam 17 besar nominasi KRISTAL ATR/BPN merupakan bukti bahwa semangat inovasi tumbuh kuat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Mataram. Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus menghadirkan terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Halid Aslamudin.

    Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa inovasi bukan sekadar kompetisi, melainkan bagian dari transformasi pelayanan yang berkelanjutan menuju layanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, modern, dan terpercaya.

    Kantor Pertanahan Kota Mataram berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi yang berdampak luas, sekaligus memperkuat tata kelola layanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

    Ket. Foto : Inovasi MATARUANG BPN Kota Mataram. (Ist)

    Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    HarianNusa, DIY – ​Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap bergerak seiring perkembangan dengan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. 

    Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat.

    “Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi dalam keterangannya, Selasa, (102).

    Kebutuhan akan pencatatan tanah secara digital menjadi penting karena di era modern saat ini, pemetaan dan pencatatan hak atas tanah memerlukan data spasial yang lebih akurat. Pencatatan tanah yang dilakukan saat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial atau di awal Indonesia merdeka masih dilakukan dengan kebutuhan dan keadaan kala itu. Data-datanya perlu dilengkapi, contohnya seperti pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara digital.

    Sebagai langkah mempersiapkan upaya pemutakhiran data pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i akan melakukan kegiatan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di area Kabupaten Sleman. KKN akan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

    “Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.

    Proses cleansing juga dilakukan di Kantah Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi target KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta terus menyiapkan strategi dalam pemutakhiran data digital sertipikat lama. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan gambaran langkah yang akan dilakukan jajarannya. Langkah yang ditempuh antara lain melalui data cleansing serta opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.

    “Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY,” Ujar Amru Estu Cahyono. (*)

    Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona

    Berbagi WiFi Password Jadi Mudah dengan Kode QR Generator dari Canva

    0

    Pernahkah Anda merasa repot ketika tamu di rumah atau pelanggan di kafe terus menanyakan kata sandi WiFi? Atau merasa tidak nyaman harus mengeja kombinasi huruf dan angka yang rumit berkali-kali?

    Kini, berbagi akses internet nirkabel menjadi jauh lebih praktis dengan memanfaatkan teknologi pemindai digital yang dapat dibuat secara gratis melalui platform desain daring.

    Canva, platform desain grafis populer yang digunakan jutaan orang Indonesia, menghadirkan fitur pembuat Kode QR yang memungkinkan siapa saja membuat pemindai khusus untuk WiFi hanya dalam hitungan menit.

    Dengan satu kali pemindaian menggunakan kamera ponsel, tamu atau pelanggan dapat langsung terhubung ke jaringan internet tanpa perlu mengetik kata sandi secara manual.

    Mengapa Kode QR untuk WiFi Makin Populer?

    Tren penggunaan pemindai digital untuk berbagi akses WiFi telah berkembang pesat, terutama di tempat-tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga ruang kerja bersama. Metode ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan pengalaman pelanggan yang menghargai kemudahan dan kepraktisan.

    “Sebelumnya, kami harus menulis kata sandi WiFi di papan tulis dan sering pelanggan masih salah ketik. Sejak menggunakan pemindai digital, komplain berkurang drastis,” ujar Budi Santoso, pemilik kedai kopi di Jakarta Selatan.

    Selain untuk bisnis, banyak rumah tangga modern juga mulai mengadopsi solusi ini, terutama untuk jaringan tamu agar kata sandi utama tetap aman dan privat.

    Keunggulan Fitur Pembuat Kode QR Canva

    Platform Canva menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan pembuat pemindai digital lainnya. Pertama, fitur ini tersedia secara gratis dan tidak memerlukan keahlian teknis khusus. Pengguna cukup memiliki akun Canva untuk mulai membuat desain.

    Kedua, Canva memungkinkan personalisasi tampilan pemindai sesuai identitas merek atau selera pribadi. Pengguna dapat mengubah warna, menambahkan logo, hingga menciptakan latar belakang menarik yang sesuai dengan tema ruangan atau bisnis.

    Ketiga, semua proses dilakukan dalam satu platform. Setelah Kode QR buat, pengguna dapat langsung mendesain poster atau kartu pajangan tanpa perlu berpindah aplikasi.

    Cara Membuat Kode QR WiFi di Canva

    Membuat pemindai digital untuk WiFi di Canva sangat mudah dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah sederhana:

    1. Masuk ke Akun Canva

    Buka situs Canva atau aplikasi di ponsel, lalu masuk menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu secara gratis.

    2. Pilih Ukuran Desain

    Klik “Buat desain” dan pilih ukuran yang sesuai kebutuhan. Untuk pajangan di meja atau dinding, ukuran poster kecil atau kartu sudah cukup ideal.

    3. Tambahkan Elemen Pemindai

    Di bilah samping kiri, cari menu “Elemen” atau “Aplikasi”, kemudian ketik “QR Code” pada kolom pencarian. Pilih aplikasi pembuat pemindai yang tersedia.

    4. Masukkan Informasi WiFi

    Pilih jenis pemindai untuk WiFi, lalu isi data yang diperlukan:

    • Nama jaringan (SSID)
    • Kata sandi WiFi
    • Jenis keamanan (biasanya WPA/WPA2)

    Setelah semua terisi, klik tombol untuk menghasilkan pemindai.

    5. Sesuaikan Tampilan

    Ubah warna pemindai agar serasi dengan tema desain. Tambahkan teks petunjuk seperti “Pindai untuk Terhubung ke WiFi” agar lebih jelas. Anda juga bisa menambahkan logo atau ikon WiFi untuk mempercantik tampilan.

    6. Uji Coba dan Unduh

    Sebelum mencetak, lakukan uji coba pemindaian menggunakan kamera ponsel untuk memastikan berfungsi dengan baik. Jika sudah sesuai, unduh desain dalam format PNG atau PDF berkualitas tinggi.

    Tips Memaksimalkan Penggunaan

    Agar pemindai digital berfungsi optimal, perhatikan beberapa hal penting. Pastikan ukuran cetakan tidak terlalu kecil, minimal 5×5 sentimeter untuk memudahkan pemindaian. Gunakan kontras warna yang jelas antara pemindai dan latar belakang, misalnya hitam di atas putih.

    Untuk bisnis, letakkan pemindai di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau, seperti di atas meja atau dekat kasir. Jangan lupa tambahkan instruksi singkat untuk pelanggan yang belum terbiasa menggunakan teknologi ini.

    Bagi yang mengutamakan keamanan, pertimbangkan untuk membuat jaringan tamu terpisah dari jaringan utama. Dengan begitu, perangkat pribadi tetap aman meski banyak orang mengakses WiFi.

    Solusi Praktis untuk Era Digital

    Kemudahan berbagi akses internet melalui pemindai digital mencerminkan bagaimana teknologi dapat menyederhanakan aktivitas sehari-hari. Baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, metode ini terbukti efisien, aman, dan ramah pengguna.

    Dengan fitur gratis dari Canva, siapa saja dari pemilik usaha kecil hingga pemilik rumah dapat menciptakan solusi profesional tanpa biaya tambahan. Era digital menuntut kemudahan, dan berbagi WiFi kini bukan lagi hal yang merepotkan. Jadi, tunggu apa lagi? Coba buat pemindai digital untuk jaringan WiFi Anda hari ini dan rasakan kemudahannya. Kunjungi Canva dan mulai desain dalam hitungan menit!

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Ikuti Rakerda Kanwil BPN Provinsi NTB

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram mengikuti kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tema Peningkatan Kualitas Layanan dan Penyelesaian PDDM Berbasis Mitigasi Risiko.

    Rakerda yang diikuti oleh seluruh pimpinan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi NTB ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan program kerja, serta memperkuat koordinasi antar satuan kerja di lingkungan BPN Provinsi NTB.

    Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan serta penyelesaian PDDM yang dilaksanakan secara terukur dan berbasis mitigasi risiko.

    “Seluruh Kantor Pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan menyelesaikan PDDM secara optimal dengan mengedepankan mitigasi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Rakerda tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam mendukung kebijakan dan arahan Kanwil BPN Provinsi NTB.

    “Hasil Rakerda ini akan menjadi acuan bagi Kantor Pertanahan Kota Mataram dalam meningkatkan kualitas layanan serta mengoptimalkan penyelesaian PDDM sesuai dengan prinsip pengendalian dan mitigasi risiko,” katanya.

    Melalui kegiatan Rakerda ini, Kantor Pertanahan Kota Mataram berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan secara konsisten guna mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*)

    Ket. Foto:  Foto bersama Kakanwil BPN Provinsi NTB bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan SE NTB dalam kegiatan Rapat Kerja  Daerah yang digelar Kanwil BPN Provinsi NTB. (Ist)

    Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritme Digital

    0

    Oleh: Abdul Rasyid Zaenal │

    SETIAP tahun, Hari Pers Nasional (HPN) menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali peran pers dalam kehidupan demokrasi.

    Pada 2026 ini, refleksi tersebut terasa semakin relevan ketika dunia jurnalistik berhadapan dengan realitas baru: dominasi algoritme digital dalam menentukan arus informasi.

    Kebebasan pers yang dahulu lebih banyak diuji oleh kekuasaan politik dan ekonomi, kini juga diuji oleh kekuasaan teknologi.

    Di era digital, informasi bergerak sangat cepat. Media sosial, mesin pencari, dan berbagai platform digital menjadi gerbang utama masyarakat dalam mengakses berita.

    Namun gerbang tersebut tidak netral. Algoritme bekerja berdasarkan logika popularitas, interaksi, dan kepentingan komersial. Akibatnya, kualitas informasi sering kali kalah oleh sensasi, kecepatan, dan viralitas.

    Inilah tantangan besar kebebasan pers hari ini. Secara formal, kebebasan berekspresi memang lebih terbuka. Siapa pun bisa menulis, mempublikasikan, bahkan membangun media sendiri. Tetapi kebebasan itu tidak otomatis berarti ruang publik yang sehat.

    Ketika distribusi informasi sepenuhnya ditentukan oleh algoritme, karya jurnalistik yang mendalam, kritis, dan berimbang justru kerap tenggelam oleh konten yang provokatif atau emosional.

    Pers arus utama kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka dituntut mempertahankan standar etik dan profesionalisme.

    Di sisi lain, mereka dipaksa mengikuti logika platform digital agar tetap relevan dan terbaca.

    Tekanan untuk mengejar klik, tayangan, dan engagement sering kali berbenturan dengan tugas utama pers sebagai penyedia informasi yang akurat dan mendidik.

    Lebih jauh lagi, algoritme digital turut menciptakan ruang gema (echo chamber).

    Masyarakat cenderung hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangan mereka.

    Polarisasi sosial semakin tajam, sementara fakta objektif semakin sulit menemukan tempatnya.

    Dalam situasi seperti ini, kebebasan pers tidak lagi hanya soal bebas dari sensor negara, tetapi juga bebas dari kendali tak terlihat algoritme.

    Ancaman lain yang tidak kalah serius adalah maraknya disinformasi dan hoaks.

    Banjir informasi tanpa filter membuat publik kesulitan membedakan mana berita hasil kerja jurnalistik dan mana sekadar konten manipulatif.

    Ironisnya, justru konten palsu sering kali lebih cepat menyebar karena dirancang sesuai selera algoritme. Akibatnya, kredibilitas pers ikut tergerus.

    Menyikapi tantangan tersebut, pers Indonesia tidak boleh menyerah pada keadaan.

    Justru di tengah dominasi algoritme, jurnalisme profesional semakin dibutuhkan.

    Media harus berani menegaskan kembali identitasnya sebagai sumber informasi tepercaya, bukan sekadar pengejar trafik. Kualitas, akurasi, dan kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama.

    Selain itu, diperlukan literasi digital yang lebih kuat di masyarakat.

    Publik perlu diedukasi agar lebih kritis dalam mengonsumsi informasi, memahami cara kerja algoritme, serta mampu memilah sumber berita yang kredibel.

    Kebebasan pers hanya akan bermakna jika didukung oleh masyarakat yang cerdas dan sadar informasi.

    Negara juga memiliki peran penting. Regulasi yang melindungi ekosistem pers dari monopoli platform digital perlu terus diperkuat.

    Transparansi algoritme, perlindungan terhadap karya jurnalistik, serta dukungan bagi keberlanjutan media berkualitas harus menjadi agenda bersama.

    Kebebasan pers tidak boleh dibiarkan tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar digital.

    Hari Pers Nasional 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan kebebasan pers belum selesai.

    Tantangannya memang telah berubah bentuk, tetapi esensinya tetap sama: menjaga agar kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik tetap menjadi jiwa utama jurnalisme.

    Di tengah arus algoritme yang kian menguat, pers dituntut untuk tidak kehilangan jati diri.

    Teknologi boleh berubah, platform boleh berganti, tetapi tanggung jawab moral pers sebagai pilar demokrasi harus tetap kokoh berdiri.

    Kebebasan pers sejati bukan sekadar bebas berbicara, melainkan bebas menyuarakan kebenaran.

    Selamat Hari Pers Nasional 2026, ‘’Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’’.(*)

    Penulis adalah Sekretaris Jenderal DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS).

    Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

    HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perihal tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat, di tengah berbagai bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tugas negara menurutnya juga perlu diperkuat dengan gotong royong dari berbagai lapisan masyarakat demi kebangkitan Indonesia.

    “Hari ini, kesinambungan gotong royong kita lanjutkan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan. Negara bertanggung jawab melindungi rakyat, terutama kelompok paling rentan agar mampu bangkit secara bermartabat dari setiap musibah,” tutur Menteri Nusron dalam Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030, yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (07/02/2026).

    Menteri Nusron yang hari ini dilantik menjadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, menjelaskan lebih lanjut bahwa kesinambungan tanggung jawab dan gotong royong telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah sudah berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan memicu banjir.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup, harus ditindaklanjuti dengan tindakan hukum karena merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang akan dihukum berat di dunia maupun akhirat,” tegas Menteri Nusron.

    Dalam sambutannya, Nusron Wahid menyampaikan bahwa MUI juga ikut mengulurkan tangan dengan menyalurkan bantuan rehabilitasi tiga masjid di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi yang sudah dikumpulkan juga akan digunakan untuk membiayai rehabilitasi 500 rumah bagi guru mengaji dan marbot di wilayah terdampak.

    “Semua ini dilakukan agar Majelis Ulama dan ormas Islam senantiasa memberikan manfaat nyata kepada umat manusia. Insyaallah, bangsa Indonesia akan kuat. Tanggung jawab mengatasi bencana bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua, termasuk para tokoh agama,” pungkas Menteri Nusron.

    Acara Bersatu dalam Munajat Untum Keselamatan Bangsa, Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus MUI 2025-2030 ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto; Wakil Presiden ke-10 Republik Indonesia, Jusuf Kalla; serta para Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. Kegiatan ini juga dihadiri sekitar 58 ribu masyarakat yang merupakan perwakilan dari MUI, pondok pesantren, dan majelis taklim se-Jabodetabek. (*)

    Ket. Foto: Acara Bersatu dalam Munajat Untum Keselamatan Bangsa, Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus MUI 2025-2030. (Ist)

    Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN

    Nusron Wahid Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana

    HarianNusa, ​​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penanggulangan Bencana Dewan Pimpinan Pusat MUI periode 2025-2030. Dalam sambutannya, ia mengajak jemaah yang hadir untuk memanjatkan doa bagi keselamatan bangsa di tengah banyaknya bencana yang melanda beberapa wilayah Tanah Air.

    “Sejak masa Presiden Soekarno, bencana dimaknai sebagai ujian persatuan dan panggilan gotong royong. Hari ini, kesinambungan gotong royong kita lanjutkan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan,” ujar Menteri Nusron, di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Sabtu (07/02/2026).

    Pendekatan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo yang menekankan bahwa pembangunan sejati harus memanusiakan manusia. Negara berkewajiban melindungi rakyat, terutama kelompok paling rentan agar mampu bangkit secara bermartabat dari setiap musibah.

    Dalam konteks ini, pemerintah terus memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan. Menteri Nusron berharap, langkah pencabutan izin juga ditindaklanjuti secara hukum.

    “Terima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu langkah konkret beliau adalah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan merusak alam sehingga menyebabkan banjir,” ujar Menteri Nusron.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengapresiasi MUI yang ia nilai selalu mengambil peran penting dan menjadi penentu dalam kehidupan bangsa dan negara. MUI menjadi pilar stabilitas, ketenangan, kesejukan, dan toleransi, dan tidak pernah absen setiap kali bangsa menghadapi kesulitan.

    “Selamat kepada pengurus MUI yang baru dibentuk. Seluruh umat dan rakyat Indonesia menantikan pengabdianmu, dan berharap MUI tetap tegas,” ucap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada pengukuhan ini, Pengurus MUI periode 2025-2030 dikukuhkan oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar. Dalam rangkaian acara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor Kep-1/DP-MUI/XI/2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan serta Pimpinan Dewan MUI masa khidmah 2025-2030, yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen MUI.

    Acara pengukuhan ini juga dirangkaikan dengan Dzikir Bersama bertajuk “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa”. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, para Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, serta sekitar 58 ribu jemaah yang merupakan perwakilan MUI, pondok pesantren, dan majelis taklim se-Jabodetabek. (*)

    Ket. Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberikan pidato sambutan. (Ist)

    Sumber : Biro Humas dan Protokol

    Kementerian ATR/BPN

    error: Content is protected !!