More
    Beranda blog Halaman 7

    Meningkatkan Iman dan Ketakwaan Pegawai di Bulan Ramadan, Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Tadarus Al-Qur’an

    HarianNusa, Mataram – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an yang diikuti oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari kerja setelah pelaksanaan salat Zuhur berjamaah di musala kantor.

    Tadarus Al-Qur’an ini menjadi bagian dari upaya pembinaan mental dan spiritual aparatur, sekaligus mempererat kebersamaan dan kekompakan antar pegawai. Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat keimanan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja pegawai.

    “Melalui kegiatan tadarus Al-Qur’an ini, kami berharap seluruh pegawai tidak hanya meningkatkan iman dan ketakwaan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Spirit Ramadan harus tercermin dalam etos kerja kita sehari-hari,” ujarnya.

    Kegiatan tadarus dilaksanakan secara bergiliran dengan pembagian juz kepada masing-masing pegawai, sehingga diharapkan dapat mengkhatamkan Al-Qur’an selama bulan Ramadan.

    Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Mataram berkomitmen menumbuhkan budaya kerja yang berlandaskan nilai-nilai spiritual dan etika, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

    Ket. Foto:

    Kegiatan Tadarusan Al-Quran BPN Kota Mataram. (Ist)

    BPN Kota Mataram Lakukan Pemeriksaan Tanah

     

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Panitia Pemeriksaan Tanah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang diajukan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

    Dalam kegiatan tersebut, tim panitia yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi batas, pengukuran, dan pencocokan dokumen kepemilikan. Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemohon dan saksi-saksi setempat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin Putra Utama, menyampaikan bahwa pemeriksaan tanah merupakan tahapan penting dalam pelayanan pertanahan. 

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui pemeriksaan ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujarnya, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

    Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menegaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan tanah adalah untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik di lapangan dengan berkas permohonan yang diajukan di Kantor Pertanahan Kota Mataram. 

    “Dengan demikian, setiap data yang masuk benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” jelas I Wayan Sudhiarta.

    Selain pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Panitia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dokumen kepemilikan, melaporkan perubahan data, serta aktif berpartisipasi dalam program pemerintah terkait pendaftaran tanah.

    Dengan adanya kegiatan pemeriksaan tanah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kota Mataram. (*)

    Ket. Foto: 

    Panitia Pemeriksaan Tanah BPN Kota Mataram melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan. (Ist)

    Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

    0


    ​HarianNusa, Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

    “Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

    Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

    Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

    Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

    “Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

    Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

    Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran. (JM/FA)

    PELATARAN Kantor Pertanahan Kota Mataram Tutup Sementara Selama Ramadan 1447 H

    0

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram mengumumkan penutupan sementara layanan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

    Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian jadwal operasional selama Ramadan. Meski demikian, layanan pertanahan reguler pada hari kerja tetap beroperasi sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

    Pihak Kantor Pertanahan Kota Mataram mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rencana kunjungan layanan pertanahan selama periode tersebut. Warga juga diharapkan tetap memanfaatkan layanan yang tersedia melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun layanan pertanahan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Mataram.

    Pihak kantor menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengertian masyarakat terhadap kebijakan penyesuaian layanan selama Ramadan ini.

    Jam Pelayanan BPN Kota Mataram selama Ramadhan

    0

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram menyesuaikan jam operasional pelayanan selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

    Selama Ramadhan, layanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA. Khusus hari Jumat, jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.30 WITA.

    Penyesuaian jadwal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan tanpa mengganggu aktivitas ibadah puasa. Layanan yang tersedia meliputi pengurusan sertifikat tanah, konsultasi pertanahan, hingga pelayanan informasi.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menegaskan seluruh pegawai tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan profesionalisme selama bulan Ramadhan.

    Dengan adanya jadwal baru tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pertanahan agar proses pelayanan berjalan lancar. Pihak kantor juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan sesuai ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama di bulan suci.

    Bule Mengamuk di Musala Gili Trawangan, Pengusaha dan Kadus Soroti Literasi Budaya hingga Legalitas Visa

    HarianNusa, Lombok Utara – Peristiwa seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru yang mengamuk di musala di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai perhatian serius dari pelaku pariwisata dan aparat setempat.

    Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/2), ketika seorang WNA bernama Miranda Lee mendatangi musala sambil membawa sebilah parang dan mengancam warga. Ia diduga merasa terganggu dengan suara tadarusan Alquran yang dilaksanakan masyarakat setempat dalam rangka ibadah Ramadan. Video kejadian itu sempat beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.

    Direktur La Bella dan Cinta Cottage, Andi Hainuri, menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting tentang pentingnya literasi budaya bagi wisatawan asing yang berkunjung ke destinasi wisata, khususnya di kawasan seperti Gili Trawangan.

    “Peristiwa ini memang sensitif, apalagi terjadi di bulan suci Ramadan. Namun kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Gili Trawangan. Ada juga wisatawan asing yang merasa tidak nyaman atau terganggu dengan kegiatan tahunan atau budaya yang kita jalankan setiap Ramadan,” ujar Andi.

    Menurutnya, dari perspektif umum, masih ada wisatawan yang kurang memahami tradisi dan budaya lokal. Di sisi lain, sebagian juga dinilai tidak berupaya mencari tahu atau mengindahkan aturan yang berlaku di daerah tujuan wisata.

    “Seharusnya wisatawan asing sudah memiliki literasi tentang daerah yang akan dikunjungi, mempelajari budaya masyarakat setempat agar tidak merasa kecewa atau terganggu saat berlibur,” tegasnya.

    Meski demikian, Andi menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha pariwisata juga terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Ia mendorong agar peristiwa tersebut dijadikan bahan introspeksi bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan tanpa menimbulkan konflik.

    “Kita tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah antisipatif. Misalnya, jika suara dianggap mengganggu, setelah pukul 23.00 atau 24.00 bisa menggunakan speaker dalam agar tidak terlalu terdengar keluar. Bagaimanapun, kita berada di kawasan pariwisata. Tidak semua orang memahami budaya kita, jadi lebih baik kita mengantisipasi sedini mungkin,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Mariana, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap WNA yang bermasalah, termasuk menelusuri legalitas keberadaan mereka di wilayah tersebut.

    “Alangkah baiknya jika ada masalah seperti ini, apalagi tamu yang sudah lebih dari tiga bulan tinggal di sini, maka harus segera ditindak. Kami akan cek legalitas visa WNA yang ada di Dusun Sablak,” ujarnya.

    Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pemulangan dari Pulau Gili Trawangan maupun dari Indonesia. (F3)

    Ket. Foto: 

    Direktur La Bella dan Cinta Cottage, Andi Hainuri. (Ist)

    Dugaan Diskriminasi Wartawan di Pemda Lombok Barat, Organisasi Pers Desak Evaluasi

    HarianNusa, Lombok Barat – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan sejumlah pemilik media dan organisasi wartawan menyusul dugaan praktik diskriminasi dalam pelibatan jurnalis pada agenda resmi pemerintahan.

    Sejumlah pihak menilai, Pemda Lobar diduga memilih-milah media yang diundang untuk meliput kegiatan resmi, mulai dari peresmian proyek infrastruktur hingga rapat koordinasi. Bahkan, muncul tudingan adanya pembatasan akses wawancara bagi wartawan yang dianggap bukan bagian dari “media tertentu”, meskipun beberapa di antaranya telah lama melakukan peliputan rutin di lingkungan Pemkab Lobar.

    Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus Jalmonandi, menyebut praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

    “Ini bukan sekadar soal undangan, tetapi menyangkut perlakuan yang berpotensi diskriminatif. Jika benar ada pembatasan berdasarkan afiliasi, bukan kredensial jurnalistik, tentu ini perlu diklarifikasi karena bisa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers,” ujarnya, dalam keterangannya,  Sabtu, (21/2).

    Menurut Idrus, sejak pertengahan 2025 sejumlah wartawan mengaku tidak lagi menerima undangan kegiatan resmi dan mengalami kesulitan mengakses narasumber dari kalangan pejabat daerah.

    Senada, Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Aminuddin atau yang akrab disapa Babe Amin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari anggota terkait dugaan penolakan liputan.

    “Kami menerima pengaduan dari beberapa anggota mengenai pembatasan akses. Jika ini terjadi, tentu berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap kebijakan dan program pemerintah,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, Biro Humas Pemda Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sumber internal menyebut pembatasan undangan dilakukan atas pertimbangan efisiensi kegiatan, namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan kriterianya.

    Sejumlah kalangan menilai, bila tidak segera diklarifikasi, situasi ini dapat berdampak pada iklim jurnalisme lokal dan persepsi publik terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah. Organisasi wartawan berharap Pemda Lobar membuka ruang dialog dengan seluruh media guna memastikan akses informasi yang adil dan proporsional.

    SMSI Lombok Barat dan GJI NTB juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, insan pers, serta pihak terkait untuk menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Publik, pada akhirnya, berhak memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai jalannya pemerintahan di Lombok Barat. (F*)

    Ket. Foto:

    Pembina GJI NTB, Aminudin (kursi kanan) bersama seluruh pengurua dan anggota GJI NTB. (Ist)

    Dwi Jaya Saputra Resmi Pimpin PAN Kota Mataram 2025–2030, Siap Gas Konsolidasi dan Raih Target Politik

    HarianNusa, Mataram – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Mataram periode 2025–2030. 

    Penyerahan SK berlangsung di Prime Park Hotel, Kota Mataram, Sabtu, (21/2) ini menandai babak baru kepemimpinan partai berlambang matahari putih tersebut di ibu kota NTB.

    Dalam SK tersebut,  Dwi Jaya Saputra ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Kota Mataram. Ia akan didampingi Ahmad Azhari Gufron sebagai Sekretaris dan Muhibbit sebagai Bendahara untuk masa bakti lima tahun ke depan.

    Penunjukan Dwi Jaya Saputra dinilai menjadi momentum konsolidasi dan penguatan mesin partai menjelang agenda politik mendatang. Dalam pernyataannya, Dwi Jaya Saputra  menegaskan kesiapan seluruh jajaran pengurus untuk menjalankan amanah partai dengan solid dan terarah.

    “DPD PAN Kota Mataram siap melaksanakan perintah Ketua Umum untuk satu komando dan segera melakukan konsolidasi partai demi mencapai target yang telah ditentukan,” ujarnya.

    Ia menekankan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat struktur organisasi hingga tingkat paling bawah. Konsolidasi internal akan digencarkan guna memastikan seluruh elemen partai bergerak efektif dan selaras dengan garis kebijakan DPP.

    Menurutnya, kepengurusan periode 2025–2030 tidak hanya fokus pada penguatan struktur, tetapi juga pada penyusunan program-program strategis yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat Kota Mataram. Seluruh jajaran pengurus, kata dia, berkomitmen bekerja maksimal untuk meningkatkan elektabilitas sekaligus memenangkan PAN dalam kontestasi politik mendatang.

    Dengan resmi diserahkannya SK kepengurusan tersebut, DPD PAN Kota Mataram kini memulai langkah kerja organisasi secara penuh. Targetnya jelas: memperluas basis dukungan, memperkuat soliditas kader, serta meningkatkan peran dan kontribusi partai di tengah masyarakat Kota Mataram. (F3)

    Ket. Foto: 

    Dwi Jaya Saputra (tengah) resmi menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kota Mataram 2025-2030. (Ist)

    Menteri Nusron Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota

    HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus pada Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota, untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

    “Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

    Penyertaan LP2B ke dalam RTRW juga sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit sudah memetakan 87% untuk LP2B. 

    Di Sulawesi Utara sendiri, dari total 15 kabupaten/kota, baru ada tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan begitu, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota hanyalah dalam skala petanya. Pada tingkat provinsi, peta yang digunakan berskala 1:250.000. Sementara itu, peta RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000, dan RTRW Kota 1:25.000. Skala yang lebih mendetail dituangkan dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk peta tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

    Usai Persub Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 diserahkan oleh Menteri Nusron, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019. Persub tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

    “Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus. (*)

    Ket. Foto: 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menandatangani dokumen Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. (Ist)

    Sumber : Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN 

    Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

    HarianNusa, ​Banjarbaru – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

    “Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

    Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

    Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

    Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

    Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat. (*)

    Ket. Foto: Kegiatan mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel. (Ist)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    error: Content is protected !!