Beranda blog Halaman 9

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

HarianNusa, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. Di tengah penyesuaian efisiensi dan gejolak geopolitik dunia, Kementerian ATR/BPN berupaya menyesuaikan perencanaan yang ada, dengan tetap memastikan masyarakat terlayani dengan baik. 

“Terkait pembahasan KRO dan RO, berkaitan dengan kondisi ekonomi negara kita, kita harus betul-betul efisien, memberikan _output_ yang besar kepada masyarakat, sebagaimana tugas kita dalam memberikan pelayanan. Agar kualitas layanan tidak terganggu,” ujar Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Rapat Pembahasan Usulan Klasifikasi Rincian Output dan Rincian Output tahun 2027 pada Senin (06/04/2026) secara daring. 

Rapat pembahasan ini akan terselenggara secara kontinyu hingga 13 April 2026. Dalu Agung Darmawan mengimbau, bahasan difokuskan agar perencanaan KRO dan RO 2027 harus mencakup kerangka acuan kerja, selaras dengan prioritas target kinerja dan pelaksanaannya di lapangan. “Usulan yang kita ajukan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga harus tertib secara struktur, logika, dan pembiayaan,” ujarnya. 

Sekjen ATR/BPN berharap, penyusunan dan penyesuaian KRO dan RO 2027 dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketepatan nomenklatur _output_, kesesuaian target dan tahapan kegiatan, kewajaran anggaran, hingga target dan volumenya. “Selanjutnya kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran, agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis dan akuntabel,” terang Dalu Agung Darmawan.

Pada pertemuan yang diikuti oleh 100 pegawai dari perwakilan unit kerja pusat Kementerian ATR/BPN ini, hadir Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng. Ia melaporkan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama telah mengevaluasi bahwa sejak 2025 banyak KRO dan RO yang sudah tidak sesuai dan _out of date_ dengan pelaksanaan di lapangan. 

“Dengan pembahasan ini, kami yakini ini berpotensi mengalami perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini akan diterapkan di penganggaran 2027 mendatang kita sadar secara detail tanpa ada keragu-raguan,” pungkas Andi Tenri Abeng. (*)

Ket. Foto:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar teknis penyusunan anggaran 2027 mendatang. (Ist)

Langkah dan Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Pertama Kali Secara Mandiri

HarianNusa, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*)

Ket. Foto: Seorang petugas keamanan di Kantah Pacitan saat membantu melayani seorang pemohon di depan Loket petugas. (Ist)

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

HarianNusa, Jakarta – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut. 

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas. Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. 

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan. (*)

Ket. Foto: 

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian  ATR/BPN, Agus Apriawan. (Ist) 

Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara

HarianNusa, Sumatera Utara – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/04/2026), Wamen Ossy mengingatkan jajaran agar menjadikan pelayanan publik ini sebagai prioritas utama.

“Awal dari pelayanan yang baik harus dimulai dari komitmen bersama. Kita tidak bisa lagi menganggap rakyat itu sebagai sesuatu yang tidak penting. Artinya, sifat melayani kita harus lebih besar kepada masyarakat karena mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik,” ucap Wamen Ossy saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

Wamen Ossy menegaskan, pelayanan pertanahan harus diberikan secara maksimal dan terbaik kepada masyarakat, mengingat sekitar 80% tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik. Dengan pelayanan yang optimal, kinerja Kementerian ATR/BPN dinilai dapat memenuhi harapan dan memuaskan kebutuhan kepada masyarakat.

“Perubahan mindset ini sudah bisa kita lihat dan rasakan bersama, termasuk dalam bagaimana wajah Kementerian ATR/BPN saat ini. Bahkan, DPR RI turut memberikan apresiasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan yang dinilai jauh berbeda dibandingkan dengan sebelumnya,” ucap Wamen ATR/Waka BPN, yang hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.

Dari segi kualitas pelayanan publik, Kanwil BPN Sumatera Utara meraih posisi Terbaik III secara nasional dalam kategori Pembina Pelayanan Publik. Hal itu menunjukkan kuatnya komitmen jajaran dalam mewujudkan kepuasan masyarakat.

Pada aspek Zona Integritas, sebanyak empat Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Sumatera Utara berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yaitu Kantah Kota Medan; Kabupaten Langkat; Kabupaten Tebing Tinggi, dan Kabupaten Sibolga. Selain itu, enam Kantah juga berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), yaitu Kantah Kabupaten Langkat; Kabupaten Tebing Tinggi; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Sibolga; dan Kabupaten Binjai.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk memperkuat kinerja seluruh jajaran agar mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan profesional di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

“Di Sumatera Utara ini, kami terus mendorong seluruh Kantah untuk bekerja dengan tagline kami, ‘Kerja Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas’. Sehubungan dengan itu, kiranya arahan Bapak Wamen menjadi motivasi langsung agar seluruh jajaran kami semakin fokus dan bekerja tuntas, juga menghasilkan pekerjaan yang berdampak nyata dan pastinya menuju lebih baik lagi,” pungkas Sri Pranoto.

Pada kunjungan perdananya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara ini, Wamen Ossy melakukan room tour dan menyapa langsung seluruh staf di masing-masing bidang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan kerja sekaligus membangun kedekatan dengan jajaran pegawai. (*)

Ket. Foto: 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. (Ist)

Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Lima Terduga Beserta Sabu dan Alat Hisap Diamankan

HarianNusa, Mataram –  Empat pria dan seorang perempuan yang tengah asik pesta narkoba diamankan dalam penggerebekan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada, Sabtu dini hari (04/03/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kelima terduga yang berada di lokasi saat penggerebekan yakni S, (44) laki-laki, SM, (18) Perempuan, Z (25) Laki-laki, LOM (27) Laki-laki, dan S (46) Laki-laki, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas keolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, seperti pipet plastik modifikasi, alat hisap (bong) dengan pipa kaca, klip kosong, serta uang tunai dan alat komunikasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Saat penggerebekan, para terduga berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka. Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi Narkoba, semacam pesta shabu,” jelasnya.

Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.

“Kami masih mendalami peran masing-masing, apakah para terduga ini merupakan pengguna aktif, pengedar, atau bagian dari jaringan pengedar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F*)

Ket. Foto: 

Para terduga penikmat narkoba beserta barang bukti saat diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. (Ist)

Hindari Amukan Massa,  Terduga Pencabulan di Udayana Diamankan Polisi

HarianNusa, Mataram – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Udayana, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Sabtu (04/04/2026), mendapat respon cepat dari Polresta Mataram 

Personel Pamapta bersama SPKT Polresta Mataram bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat. Kedatangan petugas tepat waktu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang sudah tersulut emosi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si. mengungkapkan, terduga berinisial MZ (25), warga yang beralamat di Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, tengah beristirahat di sebuah berugak di warung kawasan Udayana.

Korban kemudian merasakan adanya sentuhan mencurigakan hingga tindakan yang mengarah pada pelecehan. Setelah menyadari hal tersebut, korban menjauh dan kejadian itu kemudian diketahui warga sekitar.

“Terduga sempat mencoba melarikan diri saat warga mengetahui kejadian tersebut, namun berhasil diamankan warga dan hampir menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas tiba,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan MZ dan membawanya ke Polresta Mataram untuk menghindari situasi yang lebih buruk.

Saat ini, MZ telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa korban, saksi, serta hasil visum dari rumah sakit.

Kasat Reskrim mengapresiasi kepedulian masyarakat, namun mengingatkan agar penanganan kasus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada Polresta Mataram. Kami akan menanganinya secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Mataram sebagai wujud komitmen melindungi dan menindak menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak. (F*)

Ket. Foto: 

Terduga pelecehan seksual di Udayana saat digiring pihak berwajib untuk diamankan ke Mapolresta Mataram. (Ist)

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik di Tengah Dinamika Global

HarianNusa, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, pada Senin (16/3).

Ada pun, Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.

Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan Pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan, khususnya di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi geopolitik global.

“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.

Sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, lanjut Darmawan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.

“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Kuartal II 2026 (April–Juni) dapat diakses melalui website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (F*)

Ket. Foto:

Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ist)

Sumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian

HarianNusa, Mataram – Proses sumpah sertipikat hilang kembali digelar di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram. Adapun Lokasi sertipikat nya di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus ditempuh masyarakat ketika kehilangan sertipikat tanah, guna memastikan keabsahan dokumen pengganti yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.

Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan sumpah di hadapan Kepala Kantor dan disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Koordinator Kelompok Substansi yang menangani sertipikat hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini menjadi syarat penting sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah sertipikat hilang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi. 

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar setiap penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Sumpah sertipikat hilang di Kantah Kota Mataram. (Ist)

Kantor Pertanahan Kota Mataram Gelar Mediasi Sengketa Pendaftaran Tanah

HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali. Sengketa ini muncul akibat keberatan dari salah satu pemohon terhadap lamanya proses pengurusan sertipikat yang sebelumnya telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.

Berdasarkan hasil klarifikasi, keterlambatan proses diduga disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara kuasa dengan pemberi kuasa serta belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi dalam permohonan pendaftaran tanah. Untuk itu, Seksi PPS mengambil langkah proaktif dengan memanggil para pihak guna memperoleh informasi yang komprehensif sekaligus mencari solusi terbaik.

Dalam mediasi yang digelar, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan masing-masing. Proses musyawarah ini bertujuan mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan pelayanan pertanahan tetap berjalan transparan serta akuntabel.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Mataram, Moh Fauzi Rahman, menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. “Kami berkomitmen menghadirkan solusi yang adil dan musyawarah, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Melalui mediasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemohon dan pihak kuasa hukum, sehingga proses pendaftaran tanah dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur. Kantor Pertanahan Kota Mataram menekankan pentingnya komunikasi dan kelengkapan persyaratan agar pelayanan pertanahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. (*)

Ket. Foto:

Proses mediasi permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

HarianNusa, Jakarta – Di tengah momen mudik Lebaran, masyarakat tetap bisa memantau proses pengurusan tanah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan proses pemberkasan layanan pertanahan hanya dari genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja.

Kemudahan dari layanan publik yang terus berkembang ke ranah digital ini masih belum banyak dimanfaatkan. Masih ada warga yang memilih datang langsung ke Kantah hanya untuk memastikan berkas yang diajukan sudah selesai diproses atau belum. Padahal, aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah lama hadir.

Sentuh Tanahku bukan hanya untuk memantau perkembangan proses pengurusan tanah secara daring, aplikasi ini pun bisa digunakan untuk memastikan tanah yang dimiliki sudah benar terdaftar dan terpetakan. Saat sedang bertransaksi jual beli tanah, dari aplikasi ini juga bisa dilakukan pemeriksaan keaslian suatu sertipikat jika sudah berbentuk Sertipikat Elektronik.

“Dengan Sertipikat Elektronik ini, kita telah meng-combine-nya dengan Sentuh Tanahku. Tanah kita atau tanah orang lain juga bisa dicek. Jadi kalau ada orang mengaku-ngaku tanah miliknya atau ingin memeriksa apakah sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dilansir dari Newsroom Take Over, Metro TV pada 25 November 2025.

Sentuh Tanahku kini telah dikenal secara bertahap oleh masyarakat. Fitria, warga Jakarta Barat, termasuk salah satunya. Ia baru pertama kali mengunduh Sentuh Tanahku saat tengah mengurus dokumen pertanahannya. Pengalaman pertamanya langsung membuka pandangannya.

“Sangat terbantu. Kita tidak perlu bolak-balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka Sentuh Tanahku saja. Prosesnya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabari. Ada notifikasi ‘sudah selesai, silakan ambil’,” ujarnya sambil tersenyum.

Fitria mengaku menyesal baru mengetahui keberadaan aplikasi ini sekarang. Menurutnya, jika sejak dulu sudah memanfaatkan aplikasi tersebut, banyak waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena tidak perlu bolak-balik datang ke kantor hanya untuk mengurus berbagai layanan pertanahan. Melalui aplikasi ini, berbagai informasi dan layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Kisah Fitria menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat. Dengan memanfaatkan digitalisasi, khususnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat tetap memantau proses layanan pertanahan kapan saja dan di mana saja, termasuk saat mudik Lebaran, sehingga pengurusan layanan menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. (*)

Ket. Foto:

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memastikan proses pemberkasan layanan pertanahan hanya dari genggaman tangan, kapan saja dan di mana saja. (Ist)