Sinergitas Bale Mediasi dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Sengketa di Masyarakat

0
1552
Joko Jumadi SH., MH. Tokoh masyarakat/Advokasi LPA NTB.

Oleh: Joko Jumadi SH., MH. Tokoh masyarakat/Advokasi LPA NTB

Dalam kajian Ilmu Sosiologi Komunikasi, salah satu upaya untuk meminimalisir konflik ataupun kekerasan adalah melalui pendekatan mediasi. Mediasi selama ini dipercaya mampu menjadi solusi penyelesaian konflik karena dianggap lebih demokratis dan dapat diterima dibandingkan dengan metode lainnya. Mediasi meletakkan pihak yang berkonflik pada posisi sama atau setara, tidak berat sebelah, tetapi pada posisi tengah atau netral. Beberapa konflik komunal yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Barat, berhasil diredam melalui mediasi yang biasanya difasilitasi oleh pemerintah. Pemerintah sebagai perpanjangan hukum, memiliki hak dan kewajiban untuk menyelesaikan konflik, hal ini terkait dengan kenyamanan/kesejahteraan, keamanan masyarakat lainnya. Di sisi lain banyak persoalan sengketa perdata antar masyarakat di Nusa Tenggara Barat juga diselesaikan melalui sarana mediasi baik oleh keluarga maupun tokoh agama, tokoh adat atau bahkan oleh aparat desa.

Konflik dapat dipahami sebagai proses sosial di mana masing-masing pihak yang berinteraksi berusaha untuk saling menghancurkan, menyingkirkan, mengalahkan karena berbagai alasan seperti rasa permusuhan. Adapun akar permasalahan atau sebab musabab konflik diantaranya : Pertama, perbedaan antar-perorangan atau antar-kelompok, yang acap kali menimbulkan benturan-benturan antar individu maupun antar kelompok. Kedua, perbedaan kebudayaan yang berpengaruh pada perbedaan kepribadian seseorang atau kelompok sebab karakter kebudayaan akan berpengaruh dalam membentuk karakter kepribadian manusia dalam kehidupan sosialnya. Ketiga, bentrokan antarkepentingan. Bentrokan atau benturan kepentingan ini berlatar belakang dari pertentangan. Keempat, perubahanperubahan sosial yang meliputi perubahan nilai-nilai dan norma-norma sosial. Dalam setiap perubahan ini akan terdapat dua sikap kelompok manusia akan perubahan itu sendiri, yaitu menerima perubahan dan menolak perubahan. (Elly M.SetiadiUsman Kolip, 2010 : 91).

Sejak dulu kala, penyelesaian sengketa sudah ada dalam latar budaya masyarakat Indonesia sebagai pola penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah, misalnya rembuk desa dan kerapatan adat. Dalam penyelesaian sengketa hukum, ada beberapa pilihan dalam menyelesaikan sengketa hukum. Penyelesaian sengketa hukum yang paling sering dilakukan dan paling dikenal oleh masyarakat adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan terkadang tidak memberikan penyelesaian sebagaimana diinginkan oleh kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan juga dikenal memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup mahal. Untuk mengakomodir keinginan-keinginan para pihak ini, kemudian muncul beberapa alternatif untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak. Beberapa alternatif tersebut antara lain: negosiasi, mediasi, evaluasi dini, pendapat atau penilaian ahli, pencarian fakta, dispute review board, dan office of special project facilitator. Alternatif penyelesaian sengketa ini memiliki beberapa keuntungan antara lain cepat dan murah, adanya kontrol dari para pihak terhadap proses yang berjalan dan hasilnya karena pihak yang mempunyai kepentingan aktif dalam menyampaikan pendapatnya, dapat menyelesaikan sengketa secara tuntas/holistik, dan meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan kemampuan para pihak untuk menerimanya.

Mediasi, seperti alternatif penyelesaian sengketa lainnya, berkembang akibat lambannya penyelesaian sengketa di pengadilan. Mediasi muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan yang  berkembang pada sistem peradilan yang bermuara pada persoalan waktu, biaya, dan kemampuannya dalam menangani kasus yang kompleks.

Di Nusa Tenggara Barat keberadaan kelembagaan mediasi mendapat tempat tersendiri hal ini dibuktikan dengan keberadaan Bale Mediasi yang juga sudah diakui oleh pemerintah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2015 tentang Bale Mediasi. Keberadaan bale mediasi sebagai lembaga payung bagi penyelesaian sengketa local di tingkat masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan juga memperkuat kekuatan hukum hasil kesepakatan mediasi di masyarakat.

Keberadaan Bale Mediasi dan lembaga-lembaga mediasi di tingkat masyarakat ini sejalan dengan Usaha-usaha Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan yang ujung tombaknya adalah Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan atau ujung tombak pelayanan kepolisian (pemolisian) pada tingkat kelurahan atau desa yang sehari-harinya berbaur dan berinteraksi dengan komunitas masyarakat setempat. Bhabinkamtibmas lah yang pertama kali berpeluang dalam memberikan pelayanan kepolisian di wilayah kerjanya masing-masing.

Peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat vital dalam memberikan pelayanan atau bantuan kepolisian mengingat tidak adanya kantor polisi di kelurahan – kelurahan atau di desa-desa. Bhabinkamtibmas merupakan penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya. Bhabinkamtibmas selaku petugas (officer) terdepandari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat dan mengatasi persoalan yang terjadi. Persoalan-persoalan gangguan keamanan dan ketertiban termasuk konflik (Nitibaskara, 2002) tidak muncul dengan begitu saja,  melainkan melalui beberapa tahapan yakni tahap pendahuluan, tahap titik didih, tahap konflik kekerasan,  dan tahap peredaan konflik. Bhabinkamtibmas lah yang mampu dan berkompeten dalam mengeliminir potensi-potensi gangguan itu. Kantor polisi yang terdekat kedesa-desa adalah Polsek (kepolisian sektor) dan Polsubsektor (kepolisian  sub-sektor). Meskipun alat komunikasi sudah bisa menjangkau area yang jauh, tetap saja faktor jarak mempengaruhi kecepatan petugas tiba di lokasi. Belum lagi petugas yang juga akan meladeni permintaan dari wilayah lainnya. Urgensi keberadaan Bhabinkamtibmas di desa-desa samahalnya dengan keberadaan perawat, mantri, atau bidan yang menggantikan peran dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Sinergitas antara Bhabinkamtibmas dan Bale Mediasi dalam penyelesaian sengketa atau konflik di masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban aparat penegak hukum baik (kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan) dalam menyelesaikan sengketa baik sengketa perdata maupun pidana ringan yang terjadi di masyarakat.