Curi Ponsel saat Pemiliknya Tertidur, Residivis asal Mataram ini Terancam Dipenjara

0
311

HarianNusa, Mataram – Seorang residivis pencurian kembali berulah. kali ini UB pria (29) tahun yang beralamat di Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram melakukan aksi pencurian ponsel saat sang pemiliknya tertidur pulas.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Kamis, (23/9) mengatakan, UB merupakan residivis. Sebelumnya ia pernah ditahan dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

“Saat mengambil ponsel korban, pelaku tidak mendapatkan perlawanan sama sekali. Karena korban yang masih tertidur pulas,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menjelaskan kronologis pencurian ponsel yang dilakukan UB. Dimana pada 12 Maret 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita Subuh, UB melakukan aksinya di rumah korban yang beralamat di Jl. Ade Irma Suryani Kr. Taliwang, Rt 01, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.

Dengan berinisiatif calon korban yang sedang tertidur pulas, UB pun memilih salah satu mangsanya, yakni rumah YRZ, yang kala itu sedang tertidur pulas.

Usai mendapatkan akses masuk ke rumah korban, UB pun memberanikan diri mengambil ponsel milik YRZ yang saat itu sedang tertidur dan menaruh ponsel Redmi Note 10 disampingnya.

Usai berhasil mengambil ponsel milik korban, UB pun kabur tanpa diketahui korban. Alhasil di pagi hari saat YRZ terbangun, ia mendapati ponsel miliknya telah hilang.

"YRZ pun melapor ke Polsek Sandubaya, bahwa telah kehilangan ponsel, dengan kerugian Rp2,5 Juta," tuturnya.

Usai mendapatkan laporan, Kompol Nasrullah menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Sandubaya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya, Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapatkan informasi yang mengarah ke UB.

Terduga UB pun ditangkap beserta barang bukti satu unit ponsel milok YRZ oleh tim Polsek Sandubaya di rumahnya tanpa perlawanan. Dan ini kali kedua UB harus berurusan dengan Kepolisian.

"UB disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah bersama terduga UB si Mapolsek Sandubaya. (Istimewa)