More
    Beranda blog Halaman 13

    An Nur Group dan PMI Lombok Barat Gelar Donor Darah, Kumpulkan 21 Kantong Darah

    HarianNusa, Lombok Barat – Klinik An Nur Mendagi yang merupakan bagian dari An Nur Group bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lombok Barat menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (10/1/2026) dan diikuti oleh masyarakat umum serta anggota karang taruna setempat.

    Kegiatan donor darah ini turut dihadiri Kepala Dusun (Kadus) Mendagi, Babinsa, serta warga sekitar. Selama kurang lebih empat jam pelaksanaan, kegiatan ini berhasil mengumpulkan sebanyak 21 kantong darah yang selanjutnya disalurkan melalui PMI Lombok Barat.

    CEO An Nur Group, dr. Indri Hapsari, SpA., M.Sc., M.H.Kes., melalui Supervisor Klinik An Nur Mendagi, Dwi Sukma Wardani, Amd.Keb., menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ketersediaan stok darah di PMI Lombok Barat yang sangat dibutuhkan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata kami dalam bidang kemanusiaan, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan terhadap program pemerintah serta visi dan misi Bupati Lombok Barat,” ujar dr. Indri Hapsari.

    Sementara itu, Kepala Dusun Mendagi, Desa Beleka, Rido Pratama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Klinik An Nur atas terselenggaranya kegiatan donor darah tersebut. Ia berharap kegiatan kemanusiaan semacam ini dapat meningkatkan kepedulian sosial dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

    “Kami mengapresiasi Klinik An Nur yang telah menginisiasi kegiatan donor darah ini. Semoga ke depan Klinik An Nur semakin maju dan berkembang, bahkan menjadi klinik rawat inap serta dapat melayani persalinan,” ungkapnya.

    Antusiasme peserta terlihat dari keikutsertaan puluhan warga yang dengan sukarela mendonorkan darahnya. Salah seorang peserta mengaku bangga dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut karena dapat membantu sesama yang membutuhkan.

    “Saya merasa bangga bisa ikut mendonor darah. Semoga darah yang kami sumbangkan bisa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

    Pihak Klinik An Nur bersama PMI Lombok Barat berharap kegiatan donor darah ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kepedulian sosial masyarakat Lombok Barat.

    “Kami berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutup dr. Indri Hapsari.

    Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

    HarianNusa, Mataram  – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana ditetapkan sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026. Keputusan ini diambil dewan juri setelah melalui proses penjurian dari tahap proposal dan presentasi yang berakhir pada Jumat malam (9/1/2026).

    Dalam keputusannya dewan juri mengatakan, setelah melakukan penjurian presentasi kepada 10 nominator bupati/wali kota sebagai kelanjutan babak penilaian proposal, video,peraturan daerah tentang kebudayaan, pokok pikiran kebudayaan daerah, link-link berita, link-link berita, foto dokumentasi dan lain-lain, maka memutuskan Wali Kota Mataram Dr H Mohan Roliskana,S.Sos,MH dengan proposal berjudul ” Gerbang Sangkareang” berhak menerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026. Penghargaan akan diserahkan pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten pada tanggal 9 Februari 2026.

    Ketua Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI Pusat yang juga Direktur Seni dan Kebudayaan PWI Pusat, Anugerah Yusuf Susilo Hartono mengatakan, penjaringan  berlangsung sejak 2 bulan lalu dan menghasilkan 10 nominator. Dari 10 nominator itu terdiri dari tiga walikota dan tujuh orang bupati. 

    “Dari 10 orang itu, tergolong masih muda. Ini kebanggaan bagi kami di PWI,” ujarnya.

    Ada banyak aspek penilaian mulai dari proposal sampai presentasi untuk menentukan kepala daerah yang berhak menerima penghargaan ini.

    Yusuf menepis jika penjurian anugerah ini dilaksanakan dengan tidak serius dan asal-asalan. Pihaknya memastikan proses berlangsung sangat serius dengan melibatkan juri yang berkompeten di bidang masing-masing. Justru para nominator menampilkan proposal dan presentasi yang sangat berkualitas. Hal ini juga menepis ada anggapan bahwa pemberian anugerah ini disertai biaya. “Tidak ada sama sekali,” tegasnya.

    Yusuf lalu menceritakan, pada penjurian babak presentasi, ada tiga kepala daerah yang melakukannya melalui zoom.  Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara tidak bisa hadir karena ibunya meninggal dunia. Zoom pun dilakukan setelah selesai pemakaman mendiang ibunya.

    “Bupati dengan pakaian putih-putih dengan mata sembab, ikut zoom,” jelas Yusuf.

    Lalu Bupati Padang Pariaman harus mengikuti penjurian melalui  zoom juga karena ada rapat yang sangat penting membahas penanganan bencana banjir yang melanda wilayahnya.

    Begitu juga Bupati Manokwari, tidak bisa hadir karena ada acara adat yang tidak bisa ditinggalkan. “Jadi ini menyentuh rasa kemanusiaan juri. Tapi proses penjurian tetap berlangsung profesional,” tambahnya.

    Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana melakukan presentasi tahap akhir penilaian Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026 pada Jumat siang (9/1/2026). Presentasi dilakukan di hadapan juri di kantor PWI di Gedung Dewan Pers.

    Dalam presentasinya Mohan memaparkan bahwa Mataram sebagai kota yang heterogen dengan berbagai macam suku hidup rukun dan harmoni. Kota Mataram juga terbuka terhadap perkembangan kemajuan dan teknologi. Yang tidak kalah penting, tetap melestarikan budaya dan sejarah. Gerbang Sangkareang sebagai  transformasi lumbung padi dan kini menjadi trademark baru Kota Mataram. 

    “Gerbang Sangkareang ini dibangun dan diresmikan pada tahun 2022 lalu pada periode pertama pemerintahan kami,” jelas Mohan.

    Gerbang Sangkareang ini lahir dari karakter ruang dan sejarah sosial masyarakat di Kota Mataram. Inspirasinya berasal dari lumbung padi masyarakat suku Sasak. Lumbung ini sebagai simbol kemakmuran dan kesejahteraan. Lebih dari itu, lumbung padi memiliki makna sosial dan spiritual. Jug melambangkan rasa syukur, pengendalian diri serta semangat berbagi dan gotong royong yang telah mengakar dalam identitas dan budaya masyarakat Sasak. 

    “Sedangkan nama Sangkareang itu diambil dari nama puncak kedua tertinggi di Pulau Lombok,”  jelasnya.

    Menurut Mohan, Gerbang Sangkareang tidak hanya sekedar simbol tetapi mermabat ke ekosistem ekonomi. Gerbang Sangkareang ini bukan statis, melainkan katalisator dan inspirasi masyarakat kota yang membentuk ekosistem “budaya baru” di Kota Mataram. Ada turunan budaya yang dihasilkan  berupa Batik Mentaram, arsitektur kota dan hasil kerajinan lainnya.

    “Bahkan bros yang saya pakai saat ini, juga hasil dari turunan Gerbang Sangkareang,” tambahnya.

    Belum lama ini, kata Mohan, Batik Mentaram telah menembus panggung internasional, tampil memikat di Bellabric dan Melbourne, Australia. 

    “Dari tangan pengerajin lokal, Batik Mentaram terus memperkuat identitas budaya daerah yang elegan,adaptif dan mampu bersaing  di ranah global,” jelasnya.

    Gerbang Sangkareang telah memberikan dampak bernilai ekonomi yakni nilai tambah nyata, lapangan pekerjaan lokal, peningkatan UMKM dan city branding yang konsisten. 

    Selain Wali Kota Mataram Mohan Roliskana yang melakukan presentasi, ada sejumlah kepala daerah secara bergiliran sejak pagi. Di antaranya Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

    Bupati Lampung Utara Harmartoni  Ahadis, Bupati Temanggung  Agus Setiawan, Bupati  Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit dan Bupati Blora Arief Rohman. Sedangkan tiga kepala daerah yakni Maya Hasmita (Bupati Labuhanbatu), Hermus Indou (Bupati Manokwari), dan John Kenedy (Bupati Padang Pariaman) melakukan presentasi melalui zoom. Ketiganya tidak hadir langsung karena ada kendala dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

    Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI-HPN 2026 berjumlah lima orang, terdiri atas unsur internal dan eksternal PWI Pusat, yakni Dr. Nungki Kusumastuti (dosen IKJ, penari dan artis film), Agus Dermawan T (pengamat dan penulis seni budaya, penerima Anugerah Kebudayaan RI), Sudjiwo Tejo (seniman, budayawan, mantan wartawan, anggota Tim Pakar PWI Pusat), Akhmad Munir (Direktur Utama LKBN Antara, Ketua Umum PWI Pusat periode 2025-2030), serta Yusuf Susilo Hartono (wartawan senior, pelukis, dan penyair). (*)

    Ket. Foto: Kepala Diskominfo Kota Mataram H Ramadhani menerima surat keputusan Dewan Juri Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026. (Ist)

    Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat

    HarianNusa, Karawang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Jawa Barat dalam kegiatan pengarahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026). Pertemuan ini dilakukan untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan pelayanan pertanahan di lapangan serta menyerap masukan dari daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat.

    “Alhamdulillah saya bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Bapak-bapak saya kumpulkan ke sini, saya ingin tahu masalah yang terjadi di lapangan. Kalau butuh perubahan policy, apa sih yang harus diubah? Kalau butuh regulasi baru, apa sih regulasi yang harus kita lakukan?,” terang Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa kegiatan pengarahan tersebut tidak bersifat seremonial semata, melainkan menjadi forum strategis untuk memastikan kebijakan pertanahan yang dirumuskan di tingkat pusat sejalan dengan kondisi serta kebutuhan nyata di daerah. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan jajaran Kantor Pertanahan dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

    “Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi kendala di daerah. Kalau memang ada aturan yang tidak relevan dengan kondisi lapangan, sampaikan. Dari sinilah kita bisa memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan secara bersama-sama,” tegas Menteri Nusron.

    Dalam forum tersebut, lima Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat menyampaikan aspirasi secara langsung, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Mereka memaparkan berbagai kendala operasional, masukan, serta usulan perbaikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.

    Masukan yang disampaikan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

    Pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian. (*)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

    X: x.com/kem_atrbpn
    Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
    Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
    Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
    Situs: atrbpn.go.id
    PPID: ppid.atrbpn.go.id
    WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

    Kapolresta Mataram Terima Audiensi SMSI NTB, Dorong Kolaborasi Terbuka

     

    HarianNusa, Mataram – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (9/1/2026) pukul 11.00 Wita, menggelar pertemuan dengan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H.. Agenda silaturahmi ini mengarah pada upaya memperkuat harmonisasi pemberitaan serta membangun komunikasi sehat antara media dan kepolisian.

    Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H. membuka dialog dengan menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kapolresta Mataram, menerima kunjungan jajaran pengurus SMSI NTB. Suasana pertemuan berlangsung cair dan penuh keakraban.

    Turut mendampingi Ketua SMSI, M. Tajir Asyjar selaku Sekretaris, Bendahara SMSI Fitriah, dan Divisi Kerja Sama dan Humas SMSI I Made Sanakumara. Sementara Kapolresta Mataram didampingi Kasat Intel, Kasi Humas AKP Hery Santoso, dan Kasubsi Penmas Aiptu Putu Ariawan Wicaksana.

    Dalam kesempatan tersebut, Abdus Syukur memaparkan gambaran SMSI NTB beserta dinamika pemberitaan media siber saat ini, termasuk berbagai tantangan lapangan yang kerap dihadapi insan pers. Ia juga menegaskan niat SMSI NTB untuk merajut kolaborasi positif bersama Polresta Mataram demi kepentingan publik.

    “Kami di SMSI ingin membina hubungan baik yang bersifat simbiosis mutualistik, sehingga kolaborasi dalam terciptanya harkamtibmas, bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ungkap Abdus Syukur.

    Menanggapi niat SMSI, Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polresta Mataram untuk terus membangun sinergi dan kerja sama profesional bersama SMSI NTB, terutama dalam mendukung penyampaian informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat.

    Ia turut menyoroti pentingnya komunikasi berkelanjutan antara SMSI NTB dan Humas Polresta Mataram, khususnya pada setiap kegiatan maupun program kepolisian. Hubungan harmonis antara media dan kepolisian dinilai berperan besar, dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    “Saya mengucapkan terima kasih, karena sudah bisa bertemu langsung dengan Ketua dan jajaran pengurus SMSI NTB. Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kerja sama ke depan,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.

    Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dan jajarannya bersama jajaran Pengurus SMSI NTB. (F3)

    Ket. Foto:

    Foto bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko usai menerima Silaturahmi jajaran pengurus SMSI NTB. (HN)

    Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026, Kapolresta Mataram Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan

    HarianNusa, Mataram – Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., memimpin langsung kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang berlangsung di Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (08/01/2026).

    Kegiatan panen raya ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Mataram, para Pejabat Utama Polresta Mataram, Kapolsek Sandubaya, Danramil Cakranegara, Camat Sandubaya, Lurah Bertais, tokoh masyarakat, serta kelompok tani Lingkungan Gontoran Barat. Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi simbol kuatnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

    Dalam sambutannya, Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa panen raya jagung Kuartal I ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Mataram. Polresta Mataram melalui Satgas Pangan terus berperan aktif dalam mengawal dan menyukseskan program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

    “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap individu, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun keberlanjutannya. Ketahanan pangan menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan pembangunan suatu negara,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.

    Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya menjadi wacana, namun harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, salah satunya dengan pemanfaatan lahan produktif secara maksimal.

    “Hari ini kita tidak hanya menyaksikan hasil dari benih yang ditanam beberapa waktu lalu, tetapi juga merayakan semangat gotong royong, kemandirian, dan kepedulian. Ini adalah wujud nyata sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat, khususnya para petani, dalam memperkuat ketahanan pangan lokal,” ungkapnya.

    Kapolresta Mataram berharap kegiatan panen raya ini mampu menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur, mendukung produk pertanian lokal, serta terus menciptakan inovasi di bidang pertanian secara berkelanjutan.

    “Semoga kegiatan ini dapat mendorong semangat bersama dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Di akhir sambutan, Kapolresta Mataram menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mendukung program ketahanan pangan pemerintah sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil nyata.

    Usai pelaksanaan panen raya secara simbolis, seluruh undangan mengikuti Panen Raya Jagung Nasional melalui Zoom Meeting. Kegiatan virtual tersebut juga diikuti oleh seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram dari wilayah masing-masing, sebagai bagian dari gerakan nasional mendukung swasembada pangan menuju Indonesia yang mandiri dan berdaulat di sektor pertanian. (F*)

    Ket. Foto: Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., dalam kegiatan panen raya jagung. (Ist)

    Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf

    HariqnNusa, Karawang – Upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya membangun kesadaran sekaligus mendorong partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat sertipikasi aset rumah ibadah.

    “Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu persatu. Bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).

    Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa sebagai pimpinan di Kementerian ATR/BPN, ia memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang.

    “Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya.

    Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau 53,5 persen telah bersertipikat, dengan capaian sertipikasi sepanjang tahun 2025 mencapai 23.888 bidang. Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat terdapat estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen telah bersertipikat. Capaian sertipikasi di provinsi tersebut selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.

    Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di Indonesia.

    “Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Pertemuan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri oleh lima Kepala Kantor Pertanahan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. (*)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

    X: x.com/kem_atrbpn
    Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
    Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
    Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
    Situs: atrbpn.go.id
    PPID: ppid.atrbpn.go.id
    WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

    Pasar Bertais Dorong Perekonomian Masyarakat dan Serap Tenaga Kerja Lokal

    HarianNusa, Mataram – Keberadaan Pasar Bertais yang dikelola PT Pade Angen tidak hanya berperan sebagai pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Pasar swasta yang berdampingan dengan Pasar Mandalika milik Pemerintah Kota Mataram ini terbukti memberikan kontribusi nyata dalam menyerap tenaga kerja lokal.

    Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah, menegaskan bahwa Pasar Bertais memiliki peran strategis dalam menunjang aktivitas perdagangan warga. Menurutnya, keberadaan pasar swasta tersebut justru melengkapi fasilitas pasar yang dimiliki pemerintah.

    “Pasar Bertais menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta bisa berjalan dengan baik. Pengelolaannya sepenuhnya dilakukan oleh PT Pade Angen sebagai pemilik lahan, dan Pemerintah Kota Mataram tidak melakukan intervensi,” ujar Irwan, Kamis, (8/1/26) di Mataram.

    Sementara itu, Kepala Pasar Bertais, H. Zaenudin, menjelaskan bahwa Pasar Bertais menaungi dua kawasan pasar, yakni Pasar Pagi dan Pasar Baru, dengan total luas lahan mencapai 2,4 hektare.

    Terkait iuran pedagang, Zaenudin menyebutkan besaran iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengelola dan para pedagang. Untuk Pasar Baru, iuran sebesar Rp4.000 per hari, yang dialokasikan untuk jaga malam sebesar Rp1.000 dan kebersihan Rp3.000, mengingat volume sampah yang lebih besar. Sementara di Pasar Pagi, iuran hanya Rp2.000 per hari karena volume sampah relatif lebih sedikit.

    “Perbedaannya hanya di situ. Semua iuran murni hasil kesepakatan bersama,” jelasnya, saat ditemui secara terpisah di Kantornya. 

    Menariknya, meski iuran tergolong kecil, pihak manajemen pasar memilih untuk tidak menaikkan tarif sejak disepakati pada 2017 lalu. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.

    “Kami masih memikirkan kondisi pedagang. Yang penting mereka aman, nyaman, dan aktivitas pasar tetap terkendali,” kata Zaenudin.

    Dalam pengelolaannya, pihak manajemen pasar Bertais  juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, sementara pengelolaan parkir bekerja sama dengan Dispenda Kota Mataram.

    Selain menopang aktivitas perdagangan, Pasar Bertais juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Tercatat, tenaga kerja yang terlibat meliputi delapan orang staf kantor pengelola, 12 petugas jaga malam, 13 petugas kebersihan, tiga juru kutip, serta sekitar 32 petugas parkir yang sebagian besar berasal dari warga sekitar Bertais dan Mandalika.

    Dengan pengelolaan yang kolaboratif dan berpihak pada pedagang, Pasar Bertais terus tumbuh sebagai salah satu pusat ekonomi rakyat yang berkontribusi positif bagi Kota Mataram. (F3)

    Ket. Foto: Suasana di salah satu lorong pasar Bertais, Kota Mataram. (HarianNusa/fit) 

    Inovasi MATARUANG: Terobosan Kantor Pertanahan Kota Mataram Cegah Pelanggaran Tata Ruang

    HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram kembali menghadirkan sebuah terobosan penting dalam pelayanan publik. Inovasi yang diberi nama Mataram dalam Tata Ruang (MATARUANG) hadir sebagai jawaban atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna layanan Pertanahan atas ketidaktahuan mengenai bidang tanah yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

    Selama ini, minimnya informasi membuat banyak pihak berpotensi melakukan kesalahan dalam pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran tata ruang, mengganggu keberlanjutan lingkungan, serta menimbulkan masalah hukum bagi pemilik maupun pengelola lahan.

    Inovasi MATARUANG ini diinisiasi oleh Rina Surayya dan Mimin Syahrullah, pegawai pada Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Mataram. Berangkat dari keprihatinan atas banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui status lahan mereka, keduanya merancang sistem yang mampu memberikan akses informasi cepat, akurat, dan transparan terkait posisi bidang tanah dalam peta LSD. 

    Inovasi ini tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat luas, tetapi juga membawa perubahan signifikan di lingkungan internal kantor.

    Bagi pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram, hadirnya MATARUANG menjadi akselerator dalam penyelesaian berkas. Dengan dukungan peta tematik yang terintegrasi, pegawai kini mampu mendeteksi secara cepat apakah bidang tanah yang dimohonkan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lebih panjang kini dapat dilakukan dengan lebih efisien, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas kerja aparatur pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    Sementara itu, bagi masyarakat dan pelaku usaha, MATARUANG menjadi wujud nyata keterbukaan informasi pertanahan. Akses yang mudah dan transparan terhadap status lahan membuat masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. Lebih jauh, inovasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam penyusunan maupun revisi rencana tata ruang. 

    Dengan informasi yang jelas, mereka dapat menyesuaikan rencana pembangunan atau usaha sesuai aturan yang berlaku. Transparansi ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Mataram sebagai lembaga yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Bapak Halid Aslamudin menegaskan bahwa hadirnya MATARUANG bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lahan sawah sebagai aset penting ketahanan pangan. 

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi salah langkah. Dengan MATARUANG, semua pihak bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis, (8/1/26).

    Inovasi ini diharapkan mampu menjadi tonggak transformasi pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga tata ruang Kota Mataram. (*)

    Ket. Foto:

    Inovasi MATARUANG. (IST)

    Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

    HarianNusa, Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

    “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

    Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

    Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

    Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

    “Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

    Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

    Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

    Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (*)

    Sumber : 

    Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

    Badan Pertanahan Nasional

    X: x.com/kem_atrbpn

    Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

    Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

    Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

    Situs: atrbpn.go.id

    PPID: ppid.atrbpn.go.id

    WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

    Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

    HarianNusa, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (07/01/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan.

    “Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya.

    Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

    Pudji Prasetijanto Hadi menekankan bahwa melalui perubahan ini diharapkan seluruh substansi pengaturan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya. “Untuk itu, perlu kembali ditekankan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sepuluh konsepsi utama oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. 10 konsepsi tersebut antara lain, pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

    “Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

    Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)

    Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

    X: x.com/kem_atrbpn
    Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
    Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
    Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
    Situs: atrbpn.go.id
    PPID: ppid.atrbpn.go.id
    WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

    error: Content is protected !!