HarianNusa.com, Mataram – Samsudin, ST melakukan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di Gedung DPRD Provinsi NTB, Jumat (20/4/2018).
Samsudin dari Partai PKB dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi NTB menggantikan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wira Sakti Amir Murni, MA yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi NTB.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan Pelantikan Samsudin sesuai dengan ketentuan pasal 239 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah DPRD Provinsi NTB memiliki beban dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi,menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja serta mengembangkan hubungan dan legalisme cek ballance antar lembaga perwakilan daerah dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H.Abdul Hadi mengatakan kehadiran anggota DPRD Provinsi NTB yang baru dilantik ini merupakan kekuatan baru bagi NTB dalam hal ini DPRD Provinsi NTB untuk bisa bekerja lebih banyak bagi masyarakat.
“Satu orang anggota DPRD ini kan mewakili dari sekian banyak pemilihnya, kami berharap dengan kebersamaan beliau (Samsudin,red) baik di komisi maupun di badan ataupun alat kelengkapan akan memperkuat DPRD NTB ke depannya,” ungkap Ketua DPW PKS NTB itu kepada wartawan usai sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB.
Sementara, Samsudin, usai pelantik dan pengambilan sumpah/janji jabatan mengatakan terkait akan ditempatkan di fraksi apa nantinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Partai.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kebijakan partai, apakah akan di tempat difraksi apa nantinya biarlah itu menjadi keputusan partai,” ungkapnya. (f3)