DPRD Provinsi NTB: Stop Perdagangan Orang

0
843
The silhouette of the hand on glass

HarianNusa.com, Mataram – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi beberapa waktu lalu. Pelakunya lima orang dan telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi NTB. Namun menurut anggota DPRD Provinsi NTB TGH. Hazmi Hamzar, selain menangkap para pelaku, hal yang tak kalah penting lainnya adalah mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat oleh pemerintah terkait moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Hal itu penting mengingat sebagian besar masyarakat NTB belum mengetahui aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut. Ia menyebut kurangnya sosialisasi oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab kenapa kejahatan kemanusiaan itu masih terjadi sampai detik ini.

“Kita sudah sosialisasi. Tapi kan nggak jalan sama tekong-tekong ini,” katanya sembari menegaskan bahwa pemerintah melalui dinas terkait harus intensifkan sosialisasi mengenai aturan pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Rabu, (8/5).

Ia sendiri mengakui bahwa moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah sangat bersifat dilematis. Karena di satu sisi, pemerintah dianggapnya gagal menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Terlepas dari itu, aturan tetap harus ditegakkan, agar tidak terjadi kasus seperti tersebut di atas.

“Dilema Lapangan kerja terbatas. Ada moratorium tapi lapangan kerja kita terbatas,” tandasnya.

Seperti diketahui bersama, pada tahun 2018 yang lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan merujuk pada tingginya kasus yang menimpa pekerja Indonesia di kawasan Timur-tengah, mengeluarkan Peratuan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Inti dari peraturan tersebut adalah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

Negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. (sta)