Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNasionalBalitbangtan: Regulasi dan Panduan untuk Hasilkan Benih Jeruk Unggul

Balitbangtan: Regulasi dan Panduan untuk Hasilkan Benih Jeruk Unggul

- Advertisement -

HarianNusa.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian melalui Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balitjestro) telah menghasilkan benih pokok dari Blok Penggandaan mata Tempel (BPMT) jeruk bebas penyakit yang telah tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Perbenihan merupakan salah satu faktor kunci untuk menentukan keberhasilan agribisnis jeruk. Benih yang berkualitas akan menghasilkan tanaman yang sehat dan mampu berproduksi dengan baik dan berumur panjang dengan didukung teknologi budidaya yang tepat.

“Perbenihan jeruk selangkah lebih maju dibandingkan dengan komoditas lainnya karena alur dan sistem produksinya sudah lebih berpola”, jelas Direktur Perbenihan Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian Sukarman dalam acara workshop Panduan Teknis Perbenihan Jeruk” di Balitjestro, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (25/07/2019).

Namun disisi lain produksinya dihadapkan pada tantangan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi dan pengetahuan. Hal-hal yang tersebut diantaranya menyangkut sistem produksi benih, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih jeruk hingga aspek penggunaan benih yang lebih spesifik lokasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pada 2019 telah terbit Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 04/Kpts/SR.130/D/6/2019 tentang Produksi Benih Jeruk. Kepmentan ini merupakan produk regulasi yang pertama untuk mengatur aspek produksi benih untuk komoditas tanaman buah.

Dengan adanya regulasi dapat memberikan kepastian hukum bagi produsen/penangkar benih jeruk terkait produksi entres dan atau tanaman hasil okulasi. Selain itu juga memberikan panduan yang lebih jelas dan sistematis mengenai tahapan dan mekanisme produksi benih jeruk pada rantai produksi jeruk sehingga dapat memastikan produksi benih jeruk yang dihasilkan bermutu dan bebas dari penyakit. Harapannya, dengan hadirnya produk legislasi ini mampu merubah wajah industri perbenihan jeruk Indonesia ke depan yang lebih modern, unggul dan berdaya saing.

Dalam kesempatan yang sama, plt. Kepala Balitjestro Dr. Muchammad Cholid menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan untuk penerapan regulasi baru tentang perbenihan jeruk bebas penyakit serta implikasinya.

Kegiatan ini terselenggara atas sinergi antara direktorat Perbenihan Hortikultura dengan Balitjestro serta lembaga penelitian dan pengembangan daerah Direktorat Litbang Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Balitjestro sebagai lembaga yang telah ditetapkan sebagai Pusat Unggulan Iptek (PUI) mempunyai tugas untuk menyampaikan hilirisasi inovasi teknologi jeruk.

Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan untuk mempercepat jangkauan pemanfaatan teknologi sampai ke pelosok daerah daerah di Indonesia. Acara ini diikuti oleh 76 orang peserta, terdiri dari 54 peserta dari 22 Provinsi/Kabupaten asal Balai Benih Hortikultura (BBH), Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB), serta penangkar, dan sebanyak 22 orang peneliti dan teknisi Balitjestro, lanjutnya.

Untuk informasi saat ini luas panen jeruk Indonesia mencapai 46.921,8 hektare (ha) dengan produksi mencapai 2.510.419,7 ton (BPS, 2018) yang berasal dari hampir seluruh 33 provinsi. Mayoritas jenisnya adalah jeruk siam. Daerah penghasil jeruk terbesar adalah provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara kemudian disusul oleh Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. ()

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -