Penjual Pakaian Online di Mataram Nyambi Edarkan Sabu

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pria berinisial SF (37) tahun asal Pengempel Indah Kota Mataram ini ditangkap Ditresnarkoba Polresta Mataram karena menguasai barang bukti Narkoba yang jumlahnya cukup besar.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pakaian online ini mengaku melakukan kegiatan tersebut dikarenakan butuh biaya untuk melunasi hutangnya.

- Advertisement -

"Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021).

Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi "Undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.

Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.

- Advertisement -

"Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap SF," pungkasnya.

Dari penggerebekan itu polisi menemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.

- Advertisement -

"Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah terduga SF yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya.

Heri menjelaskan, dari penggeledahan di rumah SF, petugas menemukan dua ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

SF yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.

"Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.

Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.

Yogi mengungkapkan, kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Jadi untuk selanjutnya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.

Dengan digagalkannya peredaran narkotika itu, ribuan masyarakat dapat tertolong dari barang haram tersebut. (*)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!