Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021, Sudirsah : Desa “Pengangguran” Berpotensi jadi Desa Wisata

0
1218

HarianNusa, Lombok Utara – Anggota Komisi IV DPRD NTB Dapil Lobar-KLU, Sudirsah Sujanto menilai Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki potensi lebih besar untuk menjadi desa-desa wisata. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, Selasa, (23/11) di KLU.

“Saya ambil di lima titik untuk sosialisasi, seperti Desa Sokong-Kecamatan Tanjung, Desa Jenggala-Kecamatan Tanjung, Desa Tegal Maja-Kecamatan tanjung,, Desa Kayangan-Kecamatan Kayangan, dan Desa Genggelang-Kecamatan Gangga,” ucap Sudirsah.

Pernyataan yang tersebut bukan isapan jempol belaka, menurutnya itu terbukti dengan telah ditetapkannya enam desa wisata di KLU dari 99 (sembilan puluh sembilan) yang ditetapkan Pemprov NTB. Antara lain, Desa Senaru di Kecamatan Bayan, Desa Bayan di Kecamatan Bayan, Desa Bayan Karang Bajo di Kecamatan Bayan. Kemudian, ada Desa Genggelang di Kecamatan Gangga, Desa Medana di Kecamatan Tanjung, terakhir Desa Malaka di Kecamatan Pemenang.

“Dengan lahirnya perda ini bisa mendorong munculnya desa-desa wisata lain di KLU,” katanya.

Salah satunya di Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan dikenal sebagai desa “Pengangguran”. Kata pengangguran itu bukanlah tidak memiliki pekerjaan. Tetapi seluruh masyarakat di kawasan tersebut fokus menanam dan membudidayakan buah anggur. Dusun ini dianggap Sudirsah berpotensi sebagai desa wisata. Ia mengklaim, kawasan tersebut sudah ramai dikunjungi para wisatawan secara lokal maupun luar daerah.

“Di semua rumah menanam anggur, segala jenis anggur. Sehingga dusun itu dikatakan Dusun Pengangguran, pembudidaya anggur,” jelas Sudirsah.

Menurut Sudirsah, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Desa Wisata ini amat penting. Tidak hanya mempercepat proses pembangunan di desa. Namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelestarian nilai-nilai budaya lokal. Kemudian, bisa memperkenalkan potensi-potensi yang dimiliki desa kepada wisatawan sehingga menumbuhkan daya tarik.

“Mendorong desa untuk meningkatkan pariwisata dengan berkreasi menumbuhkan destinasi wisata yang baru,” kata Ketua DPC Partai Gerindra KLU ini.

Sudirsah menjelaskan, untuk menjadi desa wisata, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari kepemilikan dan kelengkapan data profil wilayah, potensi wisata yang akan dikembangkan dalam desa tersebut. Kemudian, data pengunjung ke desa wisata, kesesuaian rencana tata ruang dan wilayah, mitigasi bencana, serta kelembagaan calon pengelola desa wisata juga menjadi syarat. Setelah nantinya desa-desa ditetapkan sebagai desa wisata, maka desa akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat, hingga provinsi dan kabupaten.

“Ada semacam satgas dari unsur sekretariat daerah, Bappeda, Dinas Pariwisata yang akan ikut melakukan verifikasi desa,” terangnya. (f3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi IV DPRD NTB Dapil Lobar-KLU Sudirsah Sujanto mensosialisasikan Perda Nomor 10 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Desa Wisata di Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, KLU. (Istimewa)